Login
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home Nasional

Hakim MK Putuskan Gugatan Gatot Nurmantyo Hari Ini

by Ruang Politik
in Nasional
432 4
0
Gatot Nurmantyo/Instagram

Gatot Nurmantyo/Instagram

466
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan gugatan ketentuan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold 20 persen yang diajukan mantan Panglima TNI Jenderal (Purn) Gatot Nurmantyo, pada Kamis (24/2/2022) hari ini.

Dalam pantauan RuPol di situs MK, jadwal sidang pembacaan putusan akan dimulai pada pukul 9.30 WIB pagi dengan nomor perkara 70/PUU-XIX/2021, pemohon Gatot Nurmantyo.

RelatedPosts

Empat Kali Ditangkap Karena Narkoba, Vonis Fariz RM Disebut Terlalu Ringan,

Soal Tembok Cilincing Yang Sulitkan Nelayan, Ini Kata PDIP

Legislator PDIP Soroti Syuting di Indonesia Lebih Mahal Dibanding di Luar Negeri

“Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Pemohon Gatot Nurmantyo. Kuasa hukum Refly Harun, Muh Salman Darwis. Acara pengucapan putusan,” tulis situs resmi MK.

Mantan Panglima TNI ini dalam permohonannya meminta MK membatalkan ketentuan Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Pasal yang menyatakan pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang memenuhi syarat perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Berita Terkait:

Tamsil Linrung: MK Buka Peluang Turunkan PT Jadi 0%

Pendukung Ganjar dan Anies Harus Gugat PT 0% ke MK

Mantan Panglima TNI ikut Gugat PT 0%. Gatot: Suara Mayoritas Masyarakat

Takut Indonesia Jadi Liberal, PDIP Tolak Wacana PT 0%. Refly Harun: Terlalu Lebay dan Berlebihan

Gatot berpendapat bahwa Pasal 222 UU Nomor 7/2017 bertentangan dengan ketentuan Pasal 6 Ayat (2), 6A Ayat (5), dan 6A Ayat (2) UUD 1945.

Deklarator KAMI ini menyebut ketentuan tersebut mengakibatkan dirinya kehilangan hak konstitusional untuk mendapatkan calon-calon pemimpin bangsa, Presiden dan wakil presiden yang dihasilkan partai politik peserta pemilihan umum.

Selain itu, penggunaan ambang batas pengajuan calon presiden dan wakil presiden potensial memberangus fungsi partai politik dalam menyediakan atau menyeleksi calon pemimpin masa depan.

Gatot juga menilai partai politik seringkali mengabaikan kepentingan rakyat untuk menghadirkan sebanyak-banyaknya calon pemimpin bangsa dan lebih banyak mengakomodasi kepentingan pemodal.

Belajar dari pengalaman Pilpres 2019, menurutnya pemilih tidak mendapatkan calon-calon alternatif terbaik akibat adanya polarisasi politik yang kuat. Gatot berharap MK berkeadilan memutuskan bahwa ambang batas presiden tidak relevan lagi.

Terakhir, Gatot menegaskan kembali agar MK memperhatikan bahwa Pasal 222 UU Nomor 7/2017 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. (Tyo)

Editor: Setiono

(RuPol)

Usulkan Tunda Pemilu, Pengamat: Muhaimin Dalam Tekanan Jokowi
Tags: Capres dan CawapresGatot NurmantyoMahkamah KonstitusiMantan Panglima TNIPemilu 2024Ruang Poltik
Previous Post

Sufmi Dasco: Jika Suara Azan Dianggap Sebagai Gangguan, Itu Berlebihan

Next Post

Tolak Usulan Cak Imin, Hasto Kristiyanto: PDIP Taat Konstitusi

Ruang Politik

Next Post
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto/Ist

Tolak Usulan Cak Imin, Hasto Kristiyanto: PDIP Taat Konstitusi

Recommended

Vonis Fariz RM Terlalu Ringan, Jaksa Diminta Ajukan Banding

Vonis Fariz RM Terlalu Ringan, Jaksa Diminta Ajukan Banding

4 jam ago
DPC PPP Payakumbuh Sambangi Balai Wartawan Luak 50  Untuk Berikan Bantuan Buat Pedagang Terdampak Pasca Kebakaran

DPC PPP Payakumbuh Sambangi Balai Wartawan Luak 50 Untuk Berikan Bantuan Buat Pedagang Terdampak Pasca Kebakaran

1 hari ago

Trending

Boy Sandi,SH : SPPG Dapur Mesra Subarang Batuang, Dapur Kedua di Bawah Yayasan Peduli Permata Damai Resmi Beroperasi

Boy Sandi,SH : SPPG Dapur Mesra Subarang Batuang, Dapur Kedua di Bawah Yayasan Peduli Permata Damai Resmi Beroperasi

4 hari ago
Ikatan Keluarga Anam Suku (IKAS ) Bantu 50 Juta Buat Ikatan Pedagang Pasar Payakumbuh (IP3)

Ikatan Keluarga Anam Suku (IKAS ) Bantu 50 Juta Buat Ikatan Pedagang Pasar Payakumbuh (IP3)

4 hari ago

Popular

Boy Sandi,SH : SPPG Dapur Mesra Subarang Batuang, Dapur Kedua di Bawah Yayasan Peduli Permata Damai Resmi Beroperasi

Boy Sandi,SH : SPPG Dapur Mesra Subarang Batuang, Dapur Kedua di Bawah Yayasan Peduli Permata Damai Resmi Beroperasi

4 hari ago
Puluhan Ribu Masyarakat Tumpah Ruah Saksikan Pawai Alegoris HUT RI Ke 80 di Kota Payakumbuh

Puluhan Ribu Masyarakat Tumpah Ruah Saksikan Pawai Alegoris HUT RI Ke 80 di Kota Payakumbuh

4 minggu ago
Payakumbuh Jadi Tuan Rumah  Pertemuan Daerah Dharmayukti Karini (DYK) Provinsi Sumatera Barat

Payakumbuh Jadi Tuan Rumah Pertemuan Daerah Dharmayukti Karini (DYK) Provinsi Sumatera Barat

3 minggu ago
Ikatan Keluarga Anam Suku (IKAS ) Bantu 50 Juta Buat Ikatan Pedagang Pasar Payakumbuh (IP3)

Ikatan Keluarga Anam Suku (IKAS ) Bantu 50 Juta Buat Ikatan Pedagang Pasar Payakumbuh (IP3)

4 hari ago
ASN Payakumbuh Galang Dana  Percepatan Lapak Pedagang

ASN Payakumbuh Galang Dana Percepatan Lapak Pedagang

6 hari ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
Login

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election