• Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
26 - 04 - 2026
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home Nasional

Hakim MK Putuskan Gugatan Gatot Nurmantyo Hari Ini

by Ruang Politik
in Nasional
433 4
0
Gatot Nurmantyo/Instagram

Gatot Nurmantyo/Instagram

467
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan gugatan ketentuan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold 20 persen yang diajukan mantan Panglima TNI Jenderal (Purn) Gatot Nurmantyo, pada Kamis (24/2/2022) hari ini.

Dalam pantauan RuPol di situs MK, jadwal sidang pembacaan putusan akan dimulai pada pukul 9.30 WIB pagi dengan nomor perkara 70/PUU-XIX/2021, pemohon Gatot Nurmantyo.

RelatedPosts

Pengalihan Nomor Tak Kunjung Tuntas Sejak 2022, Konsumen Pertanyakan Profesionalitas Gerai Indosat

Kasus Suap DJKA Bergulir, Budi Karya Sumadi Absen dari Kursi Saksi

Komitmen Pelayanan, Jasaraharja Putera Serahkan Armada Shuttle untuk ASDP

“Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Pemohon Gatot Nurmantyo. Kuasa hukum Refly Harun, Muh Salman Darwis. Acara pengucapan putusan,” tulis situs resmi MK.

Mantan Panglima TNI ini dalam permohonannya meminta MK membatalkan ketentuan Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Pasal yang menyatakan pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang memenuhi syarat perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Berita Terkait:

Tamsil Linrung: MK Buka Peluang Turunkan PT Jadi 0%

Pendukung Ganjar dan Anies Harus Gugat PT 0% ke MK

Mantan Panglima TNI ikut Gugat PT 0%. Gatot: Suara Mayoritas Masyarakat

Takut Indonesia Jadi Liberal, PDIP Tolak Wacana PT 0%. Refly Harun: Terlalu Lebay dan Berlebihan

Gatot berpendapat bahwa Pasal 222 UU Nomor 7/2017 bertentangan dengan ketentuan Pasal 6 Ayat (2), 6A Ayat (5), dan 6A Ayat (2) UUD 1945.

Deklarator KAMI ini menyebut ketentuan tersebut mengakibatkan dirinya kehilangan hak konstitusional untuk mendapatkan calon-calon pemimpin bangsa, Presiden dan wakil presiden yang dihasilkan partai politik peserta pemilihan umum.

Selain itu, penggunaan ambang batas pengajuan calon presiden dan wakil presiden potensial memberangus fungsi partai politik dalam menyediakan atau menyeleksi calon pemimpin masa depan.

Gatot juga menilai partai politik seringkali mengabaikan kepentingan rakyat untuk menghadirkan sebanyak-banyaknya calon pemimpin bangsa dan lebih banyak mengakomodasi kepentingan pemodal.

Belajar dari pengalaman Pilpres 2019, menurutnya pemilih tidak mendapatkan calon-calon alternatif terbaik akibat adanya polarisasi politik yang kuat. Gatot berharap MK berkeadilan memutuskan bahwa ambang batas presiden tidak relevan lagi.

Terakhir, Gatot menegaskan kembali agar MK memperhatikan bahwa Pasal 222 UU Nomor 7/2017 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. (Tyo)

Editor: Setiono

(RuPol)

Usulkan Tunda Pemilu, Pengamat: Muhaimin Dalam Tekanan Jokowi
Tags: Capres dan CawapresGatot NurmantyoMahkamah KonstitusiMantan Panglima TNIPemilu 2024Ruang Poltik
Previous Post

Sufmi Dasco: Jika Suara Azan Dianggap Sebagai Gangguan, Itu Berlebihan

Next Post

Tolak Usulan Cak Imin, Hasto Kristiyanto: PDIP Taat Konstitusi

Ruang Politik

Next Post
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto/Ist

Tolak Usulan Cak Imin, Hasto Kristiyanto: PDIP Taat Konstitusi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Pengalihan Nomor Tak Kunjung Tuntas Sejak 2022, Konsumen Pertanyakan Profesionalitas Gerai Indosat

Pengalihan Nomor Tak Kunjung Tuntas Sejak 2022, Konsumen Pertanyakan Profesionalitas Gerai Indosat

19 jam ago
Ketua KONI Payakumbuh Terpilih, Chairul Mufti Targetkan Posisi 3 Besar Porprov Sumbar 2026

Ketua KONI Payakumbuh Terpilih, Chairul Mufti Targetkan Posisi 3 Besar Porprov Sumbar 2026

20 jam ago

Trending

Maju Sebagai Calon Ketua KONI Payakumbuh Fitrayanto Komitmen Membawa Dunia Olahraga  Kearah Positif

Maju Sebagai Calon Ketua KONI Payakumbuh Fitrayanto Komitmen Membawa Dunia Olahraga  Kearah Positif

5 hari ago
UKPBJ Raih Penghargaan ITKP, Pemko Payakumbuh Kembali Mencatat  Capaian Positif Tingkat Provinsi Sumbar

UKPBJ Raih Penghargaan ITKP, Pemko Payakumbuh Kembali Mencatat Capaian Positif Tingkat Provinsi Sumbar

4 hari ago

Popular

Ada Apa, Pengurus  HAMBA BERSATU Gelar Rapat Mendadak

Ada Apa, Pengurus  HAMBA BERSATU Gelar Rapat Mendadak

2 minggu ago
Ucok Namara : Terkait Jembatan Ambruk di Sungai Rimbang, Sebuah Musibah yang Tidak Kami Inginkan

Ucok Namara : Terkait Jembatan Ambruk di Sungai Rimbang, Sebuah Musibah yang Tidak Kami Inginkan

4 minggu ago
Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

3 tahun ago
Wali Nagari Limbanang Yori Noviola Ucapkan Terimakasih Kepada Para Tokoh Luak 50 Datang Melayat kerumah Duka

Wali Nagari Limbanang Yori Noviola Ucapkan Terimakasih Kepada Para Tokoh Luak 50 Datang Melayat kerumah Duka

4 minggu ago
Anak-anak penyiram makam yang lazim ditemui saat ziarah Ramadan di TPU Tegal Alur Kalideres, Jakarta/Antara

Doa dan Tata Cara Ziarah Kubur Orang Tua, Bolehkah Menyiram Air di Atas Kuburan?

3 tahun ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

ruang politik
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Login
  • Sign Up

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive