Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan gugatan ketentuan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold 20 persen yang diajukan mantan Panglima TNI Jenderal (Purn) Gatot Nurmantyo, pada Kamis (24/2/2022) hari ini.
Dalam pantauan RuPol di situs MK, jadwal sidang pembacaan putusan akan dimulai pada pukul 9.30 WIB pagi dengan nomor perkara 70/PUU-XIX/2021, pemohon Gatot Nurmantyo.
“Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Pemohon Gatot Nurmantyo. Kuasa hukum Refly Harun, Muh Salman Darwis. Acara pengucapan putusan,” tulis situs resmi MK.
Mantan Panglima TNI ini dalam permohonannya meminta MK membatalkan ketentuan Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Pasal yang menyatakan pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang memenuhi syarat perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Berita Terkait:
Tamsil Linrung: MK Buka Peluang Turunkan PT Jadi 0%
Pendukung Ganjar dan Anies Harus Gugat PT 0% ke MK
Mantan Panglima TNI ikut Gugat PT 0%. Gatot: Suara Mayoritas Masyarakat
Takut Indonesia Jadi Liberal, PDIP Tolak Wacana PT 0%. Refly Harun: Terlalu Lebay dan Berlebihan
Gatot berpendapat bahwa Pasal 222 UU Nomor 7/2017 bertentangan dengan ketentuan Pasal 6 Ayat (2), 6A Ayat (5), dan 6A Ayat (2) UUD 1945.
Deklarator KAMI ini menyebut ketentuan tersebut mengakibatkan dirinya kehilangan hak konstitusional untuk mendapatkan calon-calon pemimpin bangsa, Presiden dan wakil presiden yang dihasilkan partai politik peserta pemilihan umum.
Selain itu, penggunaan ambang batas pengajuan calon presiden dan wakil presiden potensial memberangus fungsi partai politik dalam menyediakan atau menyeleksi calon pemimpin masa depan.
Gatot juga menilai partai politik seringkali mengabaikan kepentingan rakyat untuk menghadirkan sebanyak-banyaknya calon pemimpin bangsa dan lebih banyak mengakomodasi kepentingan pemodal.
Belajar dari pengalaman Pilpres 2019, menurutnya pemilih tidak mendapatkan calon-calon alternatif terbaik akibat adanya polarisasi politik yang kuat. Gatot berharap MK berkeadilan memutuskan bahwa ambang batas presiden tidak relevan lagi.
Terakhir, Gatot menegaskan kembali agar MK memperhatikan bahwa Pasal 222 UU Nomor 7/2017 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. (Tyo)
Editor: Setiono
(RuPol)