RUANGPOLITIK.COM – Gerakan untuk menghapuskan presidential threshold (PT) atau ambang batas pencalonan presiden semakin mengencang akhir-akhir ini.
Sebelumnya beberapa tokoh dari Dewan Perwakilan Daerah (DPD) telah bersuara, bahkan ikut mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi, yang kemudian juga diikuti oleh pernyataan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri yang mengatakan dengan dihapusnya PT tersebut akan mengurangi potensi terjadinya prilaku koruptif, karena selama diberlakukannya PT membuat mahalnya biaya politik untuk menjadi presiden, gubernur maupun bupati dan walikota.
Pendapat Firli Bahuri tersebut, juga didukung oleh beberapa partai di parlemen, antara lain PKS, PAN, Partai Demokrat dan Nasdem.
Mantan Panglima TNI, Jenderal Gatot Nurmantyo yang sudah sejak lama menyuarakan penghapusan PT itu, kemudian ikut mengajukan gugatan kepada Mahkamah Konstitusi.
Gatot melayangkan gugatannya pada Senin (13/12) dengan menggandeng Kantor Hukum Refly Harun & Partners, dan sudah teregistrasi sebagai permohonan uji materiil (judicial review) Pasal 222 UU 7/2017 tentang Pemilu.
“Ini adalah suara mayoritas masyarakat, makanya saya terdorong ikut mengajukan gugatan,” ujarnya, Rabu (15/12/2021)
Baca juga:
Demokrat Dukung Presidential Threshold Diturunkan
DPD RI Galang Kekuatan Perjuangkan PT 0%
PT 0% Menggema, Sejumlah Partai dan Tokoh Mulai Mendukung
Dalam dokumen permohonan Gatot disebutkan bahwa kedudukan hukum atau legal standing pemohon (Gatot Nurmantyo) adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya sebagai perorangan warga negara Indonesia dirugikan oleh berlakunya Pasal 222 UU Pemilu yang mengatur soal Preshold.
Terkait dalil permohonan, Gatot menyatakan bahwa
“Secara sosiologis pemberlakuan ambang batas pencalonan presiden mendapatkan penolakan dari mayoritas elemen bangsa dan memunculkan fenomena pembelian kandidasi,” demikian Gatot Nurmantyo, seperti dikutip dari rmol.
Editor: Bejo Sumaryono
(RuPol)