RUANGPOLITIK.COM – Anggota DPD RI Tamsil Linrung menyebutkan, MK buka peluang turunkan Presidential Threshold atau PT menjadi 0% dari sebelumnya 20%.
Hal itu disampaikannya setelah mengikuti sidang pendahuluan pengujian materi presidential threshold pada Sidang Panel Mahkamah Konstitusi (MK), yang berlangsung di Gedung MK.
“Ada tiga hakim konstitusi yang menyampaikan pandangannya terkait gugatan PT ini, semunya menyebutkan PT bisa diturunkan sampai 0%, jika para penggugat berhasil memberikan dalil-dalil yang meyakinkan,” ujarnya kepada wartawan setelah mengikuti persidangan tersebut.
Dalil yang diminta tersebut merupakan legal standing, bahwa penurunan atau penghapusan PT tersebut adalah permintaan masyarakat, bukan partai politik saj.
“Dari Hakim Profesor Aswanto tadi menyebutkan, silahkan berikan legal standing yang meyakinkan, bahwa ini bukan hanya permintaan partai politik, tapi merupakan suara dari rakyat yang memiliki hak pilih,” lanjut Ketua Kelompok Dewan Perwakilan Daerah (DPD) di MPR tersebut.
Sidang pertama tadi, merupakan sidang terhadap gugatan yang diajukan tiga orang anggota DPD RI, yakni Tamsil Linrung, Fahira Idris dan Edwin Pratama Putra.
Baca juga:
PT 0% Menggema, Sejumlah Partai dan Tokoh Mulai Mendukung
DPD RI Galang Kekuatan Perjuangkan PT 0%
Sementara itu, dari pantauan RuPol terhadap jalannya sidang melalui akun Youtube Mahkamah Konstitusi RI pada Sidang Perkara Nomor 6/PUU-XX/2022 yang berlangsung secara virtual, para penggugat hadir bersama kuasa hukumnya Ahmad Yani.
Dalam sidang yang dipimpin oleh tiga orang hakim konstitusi yang di ketuai oleh Hakim Aswanto, secara senada menyampaikan bahwa gugatan atas PT 0% ini bisa saja dikabulkan, jika para penggugat bisa meyakinkan para hakim dengan dalil-dalil yang mereka kemukakan.
“Mahkamah bisa saja melakukan koreksi terhadap putusannya kalau Mahkamah yakin bahwa memang ada dasar-dasar yang kuat yang bisa menjadi dasar bergeser soal legal standing tadi. Saran saya bisa dielaborasi lagi soal legal standing ini bahwa mestinya perseorangan bisa diberikan legal standing. Ini yang kelihatannya belum tampak,” ujar hakim Aswanto. (ASY)
Editor: Asiyah Lestari
(RuPol)