• Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
07 - 03 - 2026
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home Nasional

Mosi Tak Percaya BEM PTMA Indonesia ke Pemerintah

by Redaksi 01
in Nasional
435 4
0
470
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta — Badan Eksekutif Mahasiswa Perguruan Tinggi Muhammadiyah-‘Aisyiyah (BEM PTMA) Indonesia menyatakan mosi tidak percaya terhadap arah kebijakan pemerintahan saat ini yang dinilai semakin menjauh dari prinsip konstitusional dan cita-cita reformasi.

Sikap tersebut disampaikan melalui pernyataan resmi yang memuat kritik tajam terhadap sejumlah kebijakan strategis negara, mulai dari wacana pengembalian pemilihan kepala daerah (pilkada) oleh DPRD, kriminalisasi kebebasan berpendapat, prioritas anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG), hingga dugaan korupsi kuota haji.

RelatedPosts

Komitmen Pelayanan, Jasaraharja Putera Serahkan Armada Shuttle untuk ASDP

Wacana Polri Dibawah Kementrian Ditolak Mahasiswa

Pelaporan Pandji, Marinus Gea: Demokrasi Tak Boleh Kalah oleh Rasa Tersinggung

Kritik Pengembalian Pilkada ke DPRD

BEM PTMA Indonesia menilai wacana pengembalian mekanisme pilkada dari pemilihan langsung oleh rakyat ke DPRD sebagai langkah mundur demokrasi. Menurut mereka, kebijakan tersebut berpotensi mencabut hak pilih masyarakat dan memindahkan mandat kedaulatan rakyat ke ruang politik elit yang rawan transaksi kepentingan.

“Pengalihan pilkada ke DPRD adalah bentuk pembodohan publik dan pengebirian hak pilih rakyat,” demikian tertulis dalam pernyataan sikap BEM PTMA Indonesia.

Mereka merujuk pada Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 yang menegaskan bahwa kepala daerah dipilih secara demokratis, serta sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi yang menempatkan kedaulatan rakyat sebagai prinsip utama demokrasi Indonesia. BEM PTMA juga menyoroti data perbandingan indeks persepsi korupsi yang menunjukkan sistem pemilihan tidak langsung dinilai lebih rentan terhadap praktik politik uang.

Sorotan atas Kriminalisasi Kritik Publik

Selain isu demokrasi elektoral, BEM PTMA Indonesia juga mengecam apa yang mereka sebut sebagai rezim anti-kritik. Mereka menilai penggunaan instrumen hukum, khususnya melalui penafsiran unsur mens rea dalam UU ITE dan KUHP, telah disalahgunakan untuk menjerat figur-figur kritis.

Kasus kriminalisasi terhadap komika dan pegiat kebebasan berekspresi, termasuk Pandji, disebut sebagai contoh nyata pembungkaman ruang publik. BEM PTMA menganggap aparat penegak hukum lebih berperan sebagai alat kekuasaan ketimbang pelindung hak konstitusional warga negara.

Sebagai dasar, mereka mengacu pada laporan Reporters Without Borders (RSF) yang mencatat penurunan indeks kebebasan pers dan kebebasan berpendapat Indonesia dalam beberapa tahun terakhir.

Kritik Prioritas Anggaran Program MBG

Dalam sektor kebijakan fiskal, BEM PTMA Indonesia menyoroti alokasi anggaran besar untuk Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang disebut mencapai ratusan triliun rupiah dan bersinggungan langsung dengan anggaran pendidikan.

Mereka menilai program tersebut berpotensi menjadi kebijakan populis yang tidak disertai perencanaan matang, sehingga berisiko membebani APBN dan mengorbankan sektor pendidikan. Padahal, pendidikan merupakan mandat konstitusional sebagaimana diatur dalam Pasal 31 ayat (1) dan (2) UUD NRI 1945.

“Ketika anggaran pendidikan tergerus, kesejahteraan guru, tenaga honorer, dan akses pendidikan masyarakat justru semakin terabaikan,” tulis BEM PTMA dalam pernyataannya.

Dugaan KKN dalam Pengelolaan Kuota Haji

Isu lain yang mendapat sorotan adalah dugaan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dalam pengelolaan kuota haji. BEM PTMA Indonesia menilai skandal kuota haji yang tengah diselidiki Panitia Khusus (Pansus) Haji DPR RI menunjukkan adanya penyalahgunaan kewenangan yang mencederai keadilan bagi jemaah.

Mereka merujuk pada temuan investigasi dan audit yang menyebut adanya pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, khususnya terkait distribusi kuota tambahan yang dinilai tidak transparan dan sarat kepentingan politik.

Tujuh Tuntutan dan Ancaman Aksi Massa

Dalam pernyataan sikapnya, BEM PTMA Indonesia menyampaikan tujuh poin tuntutan, di antaranya penolakan tegas pilkada oleh DPRD, penghentian kriminalisasi kebebasan berpendapat, reformasi pengelolaan institusi keagamaan, hingga desakan penerbitan regulasi khusus terkait standar gizi nasional agar tidak menggerus prioritas pendidikan.

BEM PTMA juga menginstruksikan konsolidasi nasional dan membuka kemungkinan aksi massa jika tuntutan tersebut terus diabaikan oleh pemerintah.

Pernyataan ini menambah deretan kritik dari kelompok mahasiswa terhadap arah kebijakan negara, sekaligus menandai menguatnya kembali peran mahasiswa sebagai kelompok penekan dalam dinamika demokrasi Indonesia.

Tags: BEM ptmaike pemerintahKuota Hajimasalah pilkadaMosi tak percaya
Previous Post

Pemko Payakumbuh Raih Penghargaan UHC Awards 2026

Next Post

Memperkokoh Kekuatan di Limapuluh Kota, Mantan Kader Golkar ini, Bergabung Bersama NasDem

Redaksi 01

Next Post
Memperkokoh Kekuatan di Limapuluh Kota, Mantan Kader Golkar ini, Bergabung Bersama NasDem

Memperkokoh Kekuatan di Limapuluh Kota, Mantan Kader Golkar ini, Bergabung Bersama NasDem

Recommended

Silaturrahmi  DPC Partai Bulan Bintang (PBB) Kota Payakumbuh Dihadiri Tokoh Masyarakat H.Wan Martabak

Silaturrahmi DPC Partai Bulan Bintang (PBB) Kota Payakumbuh Dihadiri Tokoh Masyarakat H.Wan Martabak

19 jam ago
Wawako Payakumbuh Pimpin Rakor RDTR

Wawako Payakumbuh Pimpin Rakor RDTR

19 jam ago

Trending

Anggota DPRD Payakumbuh Ainul Farhan J Gelar Reses di Kelurahan Padang Tongah-Balai Nan Duo

Anggota DPRD Payakumbuh Ainul Farhan J Gelar Reses di Kelurahan Padang Tongah-Balai Nan Duo

22 jam ago
Wacana Polri Dibawah Kementrian Ditolak Mahasiswa

Wacana Polri Dibawah Kementrian Ditolak Mahasiswa

1 bulan ago

Popular

Anak-anak penyiram makam yang lazim ditemui saat ziarah Ramadan di TPU Tegal Alur Kalideres, Jakarta/Antara

Doa dan Tata Cara Ziarah Kubur Orang Tua, Bolehkah Menyiram Air di Atas Kuburan?

3 tahun ago
Ciptakan Lalu Lintas Aman dan Tertib, Satlantas Polresta Payakumbuh Gelar Operasi Keselamatan 2026

Ciptakan Lalu Lintas Aman dan Tertib, Satlantas Polresta Payakumbuh Gelar Operasi Keselamatan 2026

3 minggu ago
Kota Barus, Tapanuli Tengah, Sumatera Utara/Wikipedia

Menelisik Sejarah Kota Barus, Gerbang Dakwah Islam Pertama di Indonesia

3 tahun ago
Tujuh Presiden RI /Repro

Julukan Presiden Indonesia dari Soekarno Sampai Jokowi

3 tahun ago
Wacana Polri Dibawah Kementrian Ditolak Mahasiswa

Wacana Polri Dibawah Kementrian Ditolak Mahasiswa

1 bulan ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

ruang politik
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Login
  • Sign Up

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive