Jakarta — Badan Eksekutif Mahasiswa Perguruan Tinggi Muhammadiyah-‘Aisyiyah (BEM PTMA) Indonesia menyatakan mosi tidak percaya terhadap arah kebijakan pemerintahan saat ini yang dinilai semakin menjauh dari prinsip konstitusional dan cita-cita reformasi.
Sikap tersebut disampaikan melalui pernyataan resmi yang memuat kritik tajam terhadap sejumlah kebijakan strategis negara, mulai dari wacana pengembalian pemilihan kepala daerah (pilkada) oleh DPRD, kriminalisasi kebebasan berpendapat, prioritas anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG), hingga dugaan korupsi kuota haji.
Kritik Pengembalian Pilkada ke DPRD
BEM PTMA Indonesia menilai wacana pengembalian mekanisme pilkada dari pemilihan langsung oleh rakyat ke DPRD sebagai langkah mundur demokrasi. Menurut mereka, kebijakan tersebut berpotensi mencabut hak pilih masyarakat dan memindahkan mandat kedaulatan rakyat ke ruang politik elit yang rawan transaksi kepentingan.
“Pengalihan pilkada ke DPRD adalah bentuk pembodohan publik dan pengebirian hak pilih rakyat,” demikian tertulis dalam pernyataan sikap BEM PTMA Indonesia.
Mereka merujuk pada Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 yang menegaskan bahwa kepala daerah dipilih secara demokratis, serta sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi yang menempatkan kedaulatan rakyat sebagai prinsip utama demokrasi Indonesia. BEM PTMA juga menyoroti data perbandingan indeks persepsi korupsi yang menunjukkan sistem pemilihan tidak langsung dinilai lebih rentan terhadap praktik politik uang.
Sorotan atas Kriminalisasi Kritik Publik
Selain isu demokrasi elektoral, BEM PTMA Indonesia juga mengecam apa yang mereka sebut sebagai rezim anti-kritik. Mereka menilai penggunaan instrumen hukum, khususnya melalui penafsiran unsur mens rea dalam UU ITE dan KUHP, telah disalahgunakan untuk menjerat figur-figur kritis.
Kasus kriminalisasi terhadap komika dan pegiat kebebasan berekspresi, termasuk Pandji, disebut sebagai contoh nyata pembungkaman ruang publik. BEM PTMA menganggap aparat penegak hukum lebih berperan sebagai alat kekuasaan ketimbang pelindung hak konstitusional warga negara.
Sebagai dasar, mereka mengacu pada laporan Reporters Without Borders (RSF) yang mencatat penurunan indeks kebebasan pers dan kebebasan berpendapat Indonesia dalam beberapa tahun terakhir.
Kritik Prioritas Anggaran Program MBG
Dalam sektor kebijakan fiskal, BEM PTMA Indonesia menyoroti alokasi anggaran besar untuk Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang disebut mencapai ratusan triliun rupiah dan bersinggungan langsung dengan anggaran pendidikan.
Mereka menilai program tersebut berpotensi menjadi kebijakan populis yang tidak disertai perencanaan matang, sehingga berisiko membebani APBN dan mengorbankan sektor pendidikan. Padahal, pendidikan merupakan mandat konstitusional sebagaimana diatur dalam Pasal 31 ayat (1) dan (2) UUD NRI 1945.
“Ketika anggaran pendidikan tergerus, kesejahteraan guru, tenaga honorer, dan akses pendidikan masyarakat justru semakin terabaikan,” tulis BEM PTMA dalam pernyataannya.
Dugaan KKN dalam Pengelolaan Kuota Haji
Isu lain yang mendapat sorotan adalah dugaan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dalam pengelolaan kuota haji. BEM PTMA Indonesia menilai skandal kuota haji yang tengah diselidiki Panitia Khusus (Pansus) Haji DPR RI menunjukkan adanya penyalahgunaan kewenangan yang mencederai keadilan bagi jemaah.
Mereka merujuk pada temuan investigasi dan audit yang menyebut adanya pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, khususnya terkait distribusi kuota tambahan yang dinilai tidak transparan dan sarat kepentingan politik.
Tujuh Tuntutan dan Ancaman Aksi Massa
Dalam pernyataan sikapnya, BEM PTMA Indonesia menyampaikan tujuh poin tuntutan, di antaranya penolakan tegas pilkada oleh DPRD, penghentian kriminalisasi kebebasan berpendapat, reformasi pengelolaan institusi keagamaan, hingga desakan penerbitan regulasi khusus terkait standar gizi nasional agar tidak menggerus prioritas pendidikan.
BEM PTMA juga menginstruksikan konsolidasi nasional dan membuka kemungkinan aksi massa jika tuntutan tersebut terus diabaikan oleh pemerintah.
Pernyataan ini menambah deretan kritik dari kelompok mahasiswa terhadap arah kebijakan negara, sekaligus menandai menguatnya kembali peran mahasiswa sebagai kelompok penekan dalam dinamika demokrasi Indonesia.