RUANGPOLITIK.COM-Politisi senior Alzier Dianis Thabranie (ADT) menilai, Ketum PAN Zulkifli Hasan (Zulhas) tak etis dan dapat berakibat hukum atas tudingannya terhadap Luhut Binsar Panjaitan (LBP), sebagai dalang penundaan Pemilu 2022.
Zulhas harus bisa membuktikan bahwa dirinya memang diperintah Luhut. Jika tidak terbukti, dia telah melanggar UU ITE yakni menyebarkan berita bohong alias hoaks, ujarnya kepada RuPol, Jumat pagi (4/3/2022).
Mantan tiga periode ketua Golkar Lampung yang juga muhtasyar NU Lampung itu berpendapat akibat munculnya kegaduhan atas tudingan Zulhas itu merupakan pencemaran nama baik terhadap LBP.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) LBP, melalui jubirnya sudah membantah bahwa dirinya tidak memerintahkan Zulhas untuk mengusulkan penundaan Pemilu.
Berita Terkait:
Nasdem dan Jusuf Kalla, Jalan Anies Menuju Kursi Presiden
Respon Tunda Pemilu Nasdem Taat Konstitusi
Surya Paloh: Pengusung Tunda Pemilu Tak Berani Amandemen UU
Sikap Jokowi Dinanti untuk Akhiri Polemik Wacana Penundaan Pemilu
“Zulhas jangan semaunya tiba-tiba buang badan dan menuding LBP sebagai dalang penundaan Pemilu 2022,” ujar ADT yang memiliki kedekatan dengan LBP.
“Saya jamin,” tandasnya. Dia yakin LBP tak mungkin melakukan tindakan seperti itu.
Sebelumnya, Zulhas bersama Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar dan Ketua Umum Golkar Airlangga Hartarto getol mewacanakan penundaan Pemilu.
Namun setelah mayoritas fraksi DPR RI menolak, termasuk PDIP, Zulhas melakukan akrobat politik. Dia berupaya lepas tanggung jawab. (HER)
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)