• Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
14 - 07 - 2026
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home Nasional

Uji Materi Pemisahan Harta di Perkara Pailit di MK Bakal Sulitkan Pemohon Menangkan JR

by Redaksi 01
in Nasional
427 28
0
486
SHARES
1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Uji materi yang dilakukan Yuli Chandra Dewi–istri dari Debitur pailit Rachmat Agung Leonardi (RAL), terhadap Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), terkait pemisahan harta antara suami dan istri dalam perkara kepailitan, di Mahkamah Konstitusi, dinilai kurang tepat.

“Dalam sistem hukum Indonesia, keberadaan persatuan harta merupakan konsekuensi hukum dari perkawinan yang tidak disertai perjanjian pemisahan harta, sesuai Pasal 35 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan,” kata Staf Ahli Menteri Hukum Bidang Ekonomi dan Sosial, Wisnu Nugroho Dewanto, dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (9/4/2026) lalu.

RelatedPosts

Legislator PDIP Dukung Polri Bongkar Korupsi Batu Bara dan TPPU

Komisi I DPR Tekankan Latsarmil SPPI Utamakan Pembentukan Karakter Peserta

Yasonna Laoly Ajak Mahasiswa Kawal Revisi UU HAM

Secara hukum, lanjutnya, harta yang dimiliki menjadi satu kesatuan kekayaan keluarga. Karenanya, ketika salah satu pasangan dinyatakan pailit, maka kekayaan yang menjadi satu kesatuan tersebut secara hukum menjadi bagian dari boedel pailit, sebagaimana diatur dalam Pasal 23 dan Pasal 64 ayat (1) UU 37/2004.

Ditegaskan, dalil Pemohon yang menyatakan tidak pernah mengetahui ataupun menyetujui perjanjian utang yang dilakukan oleh suami Pemohon, pada dasarnya merupakan persoalan faktual yang berkaitan dengan pembuktian dalam perkara kepailitan yang diperiksa oleh pengadilan niaga.

Hal senada dikatakan Dosen Program Studi Magister Hukum Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Nien Rafles Siregar sebagai ahli kepailtan. “Dalam perkawinan yang menganut persatuan harta, maka harta bersama juga dapat menjadi bagian dari harta pailit apabila salah satu pihak memiliki utang yang berkaitan dengan kepentingan bersama,” urainya saat menerangkan sebagai ahli di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (13/5/2026).

Dia menambahkan, dalam persatuan harta, apabila harta itu dinikmati bersama oleh pasangan suami istri, maka kewajiban juga melekat di dalamnya.

“Permohonan ini berpotensi menimbulkan kesulitan dalam praktiknya. Bila setiap tindakan suami atau istri yang terikat dalam perkawinan dan persatuan harta harus selalu mendapatkan persetujuan pasangan. Itu akan sangat sulit diterapkan,” tukasnya.

Vexatious Litigation

Di sisi lain, Tim Kurator Rachmat Agung Leonardi menduga upaya Yuli Chandra Dewi, coba menjalankan pola vexatious litigation yakni, serangkaian gugatan hukum yang berniat jahat semata-mata untuk mengganggu, menghambat, dan menunda proses kepailitan.

Tercatat Yuli Chandra Dewi telah melakukan 5 upaya hukum paralel dalam kurun waktu bersamaan, di antaranya gugatan perdata, laporan polisi, permohonan Judicial Review ke MK dan Laporan ke Bareskrim Polri terhadap mantan Tim Kurator (Tim Kurator Lama) dan beberapa kreditur serta praperadilan di Pengadilan Negeri Denpasar.

Tim Kurator sendiri telah melakukan membuka sekretariat di Bali dan Jakarta, memasang papan sita umum, mengirim lebih dari 90 surat koordinasi ke Mahkamah Agung, Kepolisian, BPN, KPKNL, hingga perbankan, memenangkan kasasi, dan melaksanakan Lelang serta upaya pengamanan sertifikat asli dan mengangkat sita pidana atas asset pailit.

“Bukti nyata pola vexatious tersebut, di mana meski laporan polisi Yuli sudah di-SP3 karena tidak cukup bukti, ia tetap mengajukan praperadilan. Meski proses kepailitan telah berjalan ditangani oleh kurator yang kompeten, ia mengajukan gugatan-gugatan perdata paralel dan judicial review ke MK,” urai Yefta P. Kaligis, salah satu kurator.

“Tindakan-tindakan yang bersangkutan secara nyata bertujuan untuk mengganggu, menghambat, dan menunda proses kepailitan yang sedang berjalan,” tandasnya.

Yefta menjelaskan, dalam setiap pertemuan yang dijadwalkan Tim Kurator dengan kreditor dan pihak ketiga, Yuli Chandra Dewi maupun kuasa hukumnya nyaris tidak pernah hadir. Itu menunjukkan ketidakinginan untuk kooperatif.

Tim Kurator aktif membuat 9 laporan polisi kurun waktu 12-14 Februari dan 13 Maret 2026 terhadap debitur, istri, dan pihak ketiga, yang telah mencoba mengalihkan aset.

Tim Hukum belasan kreditur RAL, I Putu Subada Kusuma juga menyayangkan manuver yang dilakukan oleh Yuli Chandra Dewi.

“Kami menyayangkan proses kepailitan ini jadi berlarut, karena adanya langkah-langkah hukum lainnya yang dilakukan oleh istri RAL,” tegasnya.

Yuli Chandra Dewi melalui kuasa hukumnya Bahyuni Zaini, Yuli menilai Pasal 23 dan Pasal 64 UU Kepailitan dan PKPU masih mengadopsi konsep Pasal 119 Burgerlijk Wetboek (BW) atau Kitab Undang-Undang Hukum Perdata peninggalan kolonial Belanda yang dinilai sudah tidak relevan setelah lahirnya UU Perkawinan.

“Pasal 23 dan Pasal 64 menurut hemat kami mengadopsi Pasal 119 BW yang sudah tidak berlaku lagi berdasarkan UU Perkawinan. Pasal itu merupakan produk kolonial Belanda yang mengensampingkan kesetaraan antara istri dan suami,” kata Bahyuni usai di Mahkamah Konstitusi, Rabu (13/5/2026).

Dia menambahkan, perjanjian utang seharusnya hanya mengikat pihak yang membuatnya. Karena itu, istri yang tidak pernah menandatangani perjanjian utang tidak dapat dipaksa ikut bertanggung jawab atas utang pribadi suami.

Kuasa hukum Pemohon lainnya, Virza Roy Hizza, menilai mekanisme penyelesaian perkara kepailitan di pengadilan niaga yang menggunakan pembuktian sederhana tidak tepat diterapkan terhadap perkara utang pasangan.

Untuk diketahui RAL alias Yongki terlilit hutang piutang dengan 189 kreditur dengan total hutangnya mencapai Rp 514 miliar.Karena tak mampu membayar, maka debitur Yongki diputuskan pailit oleh Pengadilan Niaga Surabaya tahun 2023 dengan adanya putusan nomor: 4/Pdt. Sus-PKPU/2023/PN Niaga Sby, tertanggal 27 Maret 2023.

Tags: harta Gono ginikepailitanSidang MKsuami istriuji materi
Previous Post

Walikota Zulmaeta Tinjau Dampak Banjir di Payakumbuh

Next Post

Pemko Payakumbuh Tingkatkan Pelayanan Publik Melalui MPP

Redaksi 01

Next Post
Pemko Payakumbuh Tingkatkan Pelayanan Publik Melalui MPP

Pemko Payakumbuh Tingkatkan Pelayanan Publik Melalui MPP

Recommended

Ryan Made Hanesty,SE : Momentum Rakerda dan Pelantikan Relawan Menghadirkan Partai Semakin Dekat Dengan Masyarakat

Ryan Made Hanesty,SE : Momentum Rakerda dan Pelantikan Relawan Menghadirkan Partai Semakin Dekat Dengan Masyarakat

3 hari ago
Dinas PUPR Realisasikan Bantuan Presiden Senilai 3,4 Miliar Rupiah Buat Pembangunan Infrastruktur di Lima Puluh Kota

Dinas PUPR Realisasikan Bantuan Presiden Senilai 3,4 Miliar Rupiah Buat Pembangunan Infrastruktur di Lima Puluh Kota

3 hari ago

Trending

Kajati DKI Jakarta Redha Mantovani resmikan Mall Pelayanan Pengaduan (MPP)/Ist

Adik Ipar Sufmi Dasco Jadi Jamintel Pengamat: Jangan Jadi Alat Politik

3 tahun ago
Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

3 tahun ago

Popular

Kajati DKI Jakarta Redha Mantovani resmikan Mall Pelayanan Pengaduan (MPP)/Ist

Adik Ipar Sufmi Dasco Jadi Jamintel Pengamat: Jangan Jadi Alat Politik

3 tahun ago
Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

3 tahun ago
Anak-anak penyiram makam yang lazim ditemui saat ziarah Ramadan di TPU Tegal Alur Kalideres, Jakarta/Antara

Doa dan Tata Cara Ziarah Kubur Orang Tua, Bolehkah Menyiram Air di Atas Kuburan?

3 tahun ago
Tujuh Presiden RI /Repro

Julukan Presiden Indonesia dari Soekarno Sampai Jokowi

3 tahun ago
Kota Barus, Tapanuli Tengah, Sumatera Utara/Wikipedia

Menelisik Sejarah Kota Barus, Gerbang Dakwah Islam Pertama di Indonesia

3 tahun ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

ruang politik
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Login
  • Sign Up

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive