RUANGPOLITIK.COM — Permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang diajukan mantan Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo ditolak Mahkamah Konstitusi (MK).
“Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” kata Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman dalam sidang putusan, Kamis (24/2/2022).
Adapun perkara yang dimohonkan oleh pemohon adalah pasar 222 UU Pemilu yang mengatur besaran angka persentase presidential threshold.
Dalam beleid tersebut, pencalonan presiden hanya bisa dilakukan oleh partai atau koalisi partai yang memperoleh 20% kursi DPR atau memperoleh 25% secara sah suara nasional di pemilu sebelumnya.
Berita Terkait:
Hakim MK Putuskan Gugatan Gatot Nurmantyo Hari Ini
Mantan Panglima TNI ikut Gugat PT 0%. Gatot: Suara Mayoritas Masyarakat
Tamsil Linrung: MK Buka Peluang Turunkan PT Jadi 0%
Pendukung Ganjar dan Anies Harus Gugat PT 0% ke MK
Permohonan tersebut ditolak lantaran Gatot selaku pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan.
MK menilai untuk mengajukan uji materi persyaratan presidential threshold adalah partai politik ataupun koalisi partai politik peserta pemilu dan bukan warga negara yang memiliki hak untuk memilih. (AFI)
Editor: Setiono
(RuPol)