Jakarta — Proses pengalihan kepemilikan nomor telepon yang semestinya bersifat administratif sederhana justru berlarut hingga lebih dari empat tahun. Seorang konsumen berinisial SL mengaku belum mendapatkan kepastian atas pengajuan change ownership yang diajukan sejak Januari 2022 di gerai pusat PT Indosat Ooredoo Hutchison, Jakarta Pusat.
Hingga April 2026, status kepemilikan nomor tersebut disebut belum berubah. Akibatnya, tagihan masih tercatat atas nama pemilik lama, yang dinilai merugikan secara materil maupun administratif.
Permasalahan bermula pada 2 Januari 2022, ketika SL bersama rekannya IC mengurus pengalihan kepemilikan dua nomor telepon di gerai pusat Indosat di kawasan Medan Merdeka Barat, Gambir. Seluruh dokumen persyaratan disebut telah diserahkan lengkap dan proses awal dinyatakan selesai oleh petugas.
Bahkan saat itu, kartu SIM lama telah diganti dengan kartu baru dan konsumen mendapat informasi bahwa perubahan kepemilikan akan berlaku otomatis setelah aktivasi.
Namun, beberapa bulan kemudian, tepatnya 14 Mei 2022, SL kembali mendatangi gerai setelah mendapati data kepemilikan belum berubah. Dalam kunjungan tersebut, muncul perbedaan informasi dari petugas yang menangani lanjutan proses.
Konsumen diminta mengulang pengajuan dan kembali menyerahkan dokumen, meskipun sebelumnya telah dinyatakan lengkap. Situasi ini memicu pertanyaan terkait konsistensi prosedur internal dan kejelasan sistem administrasi.
Selanjutnya, proses berlanjut melalui komunikasi jarak jauh. Dalam penjelasan lanjutan, pihak petugas menyebut adanya kendala sistem berupa status “Eligibility Not Clear” yang dikaitkan dengan dugaan tunggakan tagihan.
Namun, SL membantah hal tersebut dan menegaskan seluruh pembayaran dilakukan melalui autodebit tanpa kendala. Setelah dilakukan verifikasi ulang, pihak Indosat disebut menyatakan bahwa tidak ada tunggakan dan proses tinggal menunggu tahap akhir.
Meski demikian, hingga kini pengalihan kepemilikan belum terealisasi.
SL menilai kasus ini mencerminkan lemahnya akuntabilitas layanan serta buruknya koordinasi internal. Ia juga menyoroti adanya informasi yang tidak konsisten dari petugas, yang dinilai memperpanjang proses tanpa kejelasan.
“Proses yang berlarut hingga lebih dari empat tahun menunjukkan tidak adanya kepastian layanan bagi konsumen,” ujarnya.
Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut layanan dasar perusahaan telekomunikasi besar, di mana proses administratif seharusnya dapat diselesaikan dalam waktu singkat dan transparan.
Hingga saat ini, belum terdapat keterangan resmi dari pihak Indosat terkait keluhan tersebut.