• Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
12 - 09 - 2026
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home Nasional

Tak Temukan Pelanggaran, Kemendag Sebut Produk Edi Sesuai Ketentuan

by Redaksi 01
in Nasional
439 4
0
474
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, RUANGPOLITIK — Kementerian Perdagangan Republik Indonesia memastikan seluruh produk yang diperdagangkan pelaku usaha bernama Edi telah memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) dan memiliki legalitas usaha lengkap. Kepastian itu disampaikan setelah Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) melakukan investigasi lapangan atas aduan masyarakat dan pemberitaan yang sempat beredar.

Hasil pemeriksaan yang dilakukan tim pengawas Kemendag menunjukkan tidak ditemukan pelanggaran terkait peredaran barang tanpa SNI sebagaimana yang sebelumnya diberitakan. Seluruh produk dinyatakan sesuai ketentuan, termasuk dokumen Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI (SPPT SNI) yang masih aktif dan sah.

RelatedPosts

Sensor Gempa BMKG Hilang, Sofwan Dedy: Jangan Tunggu Bencana Besar Baru Berbenah

Sambut Baik Digitalisasi Bansos, Selly Gantina Tekankan Pendampingan dan Permudah Pengaduan

Legislator PDIP Minta Pemerintah Prioritaskan Integrasi Data Bencana Ketimbang Gabungkan BMKG dan Geologi

Perwakilan Ditjen PKTN menegaskan, verifikasi dilakukan secara menyeluruh mulai dari pengecekan fisik barang hingga validasi dokumen perizinan usaha.

“Dari hasil pemeriksaan di lapangan, Saudara Edi terbukti kooperatif dan mampu menunjukkan seluruh dokumen legalitas yang dibutuhkan. Produk yang diperdagangkan juga telah memenuhi standar yang berlaku,” ujar perwakilan Ditjen PKTN dalam keterangannya, Jumat (9/5/2026).

Kemendag juga menilai informasi yang sebelumnya beredar di salah satu media tidak sesuai dengan fakta hasil investigasi. Pemerintah meminta seluruh pihak, khususnya media, agar melakukan verifikasi data secara akurat sebelum mempublikasikan sebuah informasi.

Menurut Kemendag, langkah verifikasi penting dilakukan guna menjaga iklim usaha yang sehat serta menghindari disinformasi yang berpotensi merugikan pelaku usaha yang telah patuh terhadap aturan.

“Kementerian Perdagangan tetap berkomitmen melakukan pengawasan terhadap barang beredar demi perlindungan konsumen. Namun di sisi lain, pelaku usaha yang taat regulasi juga harus mendapatkan kepastian hukum,” lanjutnya.

Dengan hasil investigasi tersebut, Kemendag menyatakan aduan terhadap pelaku usaha Edi telah selesai dan tidak terbukti melanggar ketentuan perdagangan yang berlaku.

Tags: kemendagpersaingan usahaProdukSNI
Previous Post

Ketua DPRD Payakumbuh Dukung Pengukuhan Pengurus KORMI

Next Post

Pengurus KORMI Payakumbuh Resmi Dilantik

Redaksi 01

Next Post
Pengurus KORMI Payakumbuh Resmi Dilantik

Pengurus KORMI Payakumbuh Resmi Dilantik

Recommended

Sensor Gempa BMKG Hilang, Sofwan Dedy: Jangan Tunggu Bencana Besar Baru Berbenah

Sensor Gempa BMKG Hilang, Sofwan Dedy: Jangan Tunggu Bencana Besar Baru Berbenah

12 jam ago
Penertiban 800 Aset Pemprov Sultra Jadi Atensi KPK, ASR: Kenapa Harus Terusik

Penertiban 800 Aset Pemprov Sultra Jadi Atensi KPK, ASR: Kenapa Harus Terusik

24 jam ago

Trending

Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

3 tahun ago
Forum Nagari dan HMC Sepakat Bangun Umat, 21 Wali Nagari Diajak Umroh Gratis

Forum Nagari dan HMC Sepakat Bangun Umat, 21 Wali Nagari Diajak Umroh Gratis

4 hari ago

Popular

Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

3 tahun ago
Anak-anak penyiram makam yang lazim ditemui saat ziarah Ramadan di TPU Tegal Alur Kalideres, Jakarta/Antara

Doa dan Tata Cara Ziarah Kubur Orang Tua, Bolehkah Menyiram Air di Atas Kuburan?

3 tahun ago
Tujuh Presiden RI /Repro

Julukan Presiden Indonesia dari Soekarno Sampai Jokowi

3 tahun ago
Gedung Mahkamah Konstitusi/Ist

Sejarah Terbentuknya Mahkamah Konstitusi, Ini Tugas serta Wewenangnya…

3 tahun ago
Investor PT Khadijah Syiar Indonesia Tuntut Aninditia Santoso Atas Dana Rp182 Miliar

Investor PT Khadijah Syiar Indonesia Tuntut Aninditia Santoso Atas Dana Rp182 Miliar

1 bulan ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

ruang politik
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Login
  • Sign Up

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive