RUANGPOLITIK.COM-Pengamat Politik Ray Rangkuti menilai pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait penundaan pelaksanaan pemilu 2024 tidak menunjukan sikap mengakhiri polemik atas usulan tersebut.
Ia mencontohkan soal revisi undang-undang KPK. Awalnya pemerintah menyatakan dengan jelas bahwa mereka menolak revisi undang-undang KPK. Sebagian masyarakat merasa bahwa sikap pemerintah ini dengan sendirinya akan membuat rencana revisi itu batal.
Kenyataannya, seiring dengan waktu dan menguatnya keinginan DPR merevisi undang-undang KPK, akhirnya pemerintah sudah setuju untuk ikut serta membahas revisi undang-undang KPK.
“Beberapa peristiwa menunjukkan bahwa sikap awal tidak menunjukkan sikap akhir,” kata Ray, kepada RuPol, Sabtu (5/3/2022).
Berita Terkait:
Luhut Dibalik Wacana Penundaan Pemilu, Demokrat Minta Jokowi Bersikap Tegas
Dituding Terlibat Wacana Penundaan Pemilu, Pengamat: Sepatutnya Luhut Klarifikasi
JK Bicara Tunda Pemilu Potensi Keributan
Lagi, Presiden Jokowi Diminta Segera Bersikap Soal Penundaan Pemilu
Lebih lanjut, Ray Rangkuti meminta, sebaiknya masyarakat yang tidak setuju ide perpanjangan masa jabatan presiden atau Pemilu mundur tetap menjaga semangat dan perjuangan menolak perpanjangan masa jabatan presiden ataupun Pemilu mundur.
“Sebab, sulit untuk memastikan bahwa sikap presiden itu akan tetap sama di masa yang akan datang,” ucapnya.
“Isu ini masih akan dapat berlangsung bahkan ketika tahapan pelaksanaan pemilu sudah dilakukan. Masih ada ini pintu legal untuk menunda Pemilu bahkan ketika tahapan sedang berlangsung,” tambahnya.
Oleh karena itu, Pendiri Lingkar Madani itu menyebut masyarakat harus tetap waspada dan konsisten dalam menolak penundaan Pemilu 2024.
“Maka disinilah pentingnya kehati-hatian dan tetap siaga untuk menjaga jadwal pemilu dilakukan tepat waktu,” imbuh Ray. (AFI)
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)