• Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
20 - 07 - 2026
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home Nasional

Putusan Presidential Threshold Ditolak, 4 Hakim MK Dissenting Opinion

by Ruang Politik
in Nasional
444 4
0
Mahkamah Konstitusi/ Instagram

Mahkamah Konstitusi/ Instagram

480
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

RUANGPOLITIK.COM-Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menolak uji materi Pasal 222 UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 yang mengatur ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold 20 persen oleh tujuh pemohon pada hari ini, Kamis (24/2/2022).

Dalam pembacaan keputusan, empat hakim konstitusi mengajukan pendapat berbeda atau dissenting opinion. Mereka adalah Manahan MP Sitompul, Enny Nurbaningsih, Suhartoyo, dan Saldi Isra.

RelatedPosts

Legislator PDIP Dukung Polri Bongkar Korupsi Batu Bara dan TPPU

Komisi I DPR Tekankan Latsarmil SPPI Utamakan Pembentukan Karakter Peserta

Yasonna Laoly Ajak Mahasiswa Kawal Revisi UU HAM

“Kami berpendapat pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo. Namun, dalil permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum dan harus dinyatakan ditolak,” kata Hakim Manahan saat pembacaan putusan di Gedung MK yang disiarkan secara daring, Kamis (24/2/2022).

Kemudian Manahan menjelaskan dalam putusan Mahkamah sebelumnya, ketentuan presidential threshold bertujuan mendapatkan pasangan calon presiden dan wakil presiden dengan legitimasi yang kuat dari rakyat.

Namun, Mahkamah Konstitusi berpendapat bahwa ketentuan ambang batas tersebut untuk mewujudkan sistem presidensial yang efektif, berbasis dukungan DPR.
Berita Terkait:

Uji Materi Gatot Nurmantyo Soal Presidential Threshold Ditolak MK

Hakim MK Putuskan Gugatan Gatot Nurmantyo Hari Ini

Mantan Panglima TNI ikut Gugat PT 0%. Gatot: Suara Mayoritas Masyarakat

Tamsil Linrung: MK Buka Peluang Turunkan PT Jadi 0%

Mahkamah menyatakan presidential threshold merupakan kebijakan hukum terbuka atau open legal policy, maka berada dalam ranah pembuat undang-undang. Sehingga mekanisme ini berada di DPR dalam menentukan atau mengubah besaran persyaratan tersebut.

“Karena itu, mendasarkan syarat perolehan suara (kursi) partai politik di DPR dengan persentase tertentu untuk dapat mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden sebagaimana ketentuan Pasal 222 UU 7/2017 adalah konstitusional,” kata Ketua MK Anwar Usman.

Sedangkan hakim Suhartoyo dan Saldi Isra berpendapat pemohon memiliki kedudukan hukum dan pokok permohonan beralasan menurut hukum. Sehingga permohonan pemohon patut dikabulkan MK.

“Pasal 222 UU 7/2017 adalah inskonstitusional dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana didalilkan oleh pemohon dalam permohonan adalah beralasan hukum menurut hukum. Dan seharusnya Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan a quo,” demikian pendapat Suhartoyo dan Saldi Isra, dibacakan Hakim Anwar Usman.

Dalam pembacaan putusan ini, terdapat pemohon atas nama mantan Panglima TNI Jenderal (Purn) Gatot Nurmantyo. Selain itu ada anggota DPD Tamsil Linrung, politikus partai Gerindra Ferry Joko Yuliantono Linrung, Edwin Pratama Putra, dan Fahira Idris dan lainnya. (Tyo)

Editor: Setiono

(Rupol)

Kontroversi, Gus Yaqut Mencontohkan, Bukan Bandingkan Suara Adzan Dengan Anjing
Tags: 20%dissenting opinionGatot NurmantyoHakim MKpresidential thresholdTamsil Linrung
Previous Post

Usulan Tunda Pemilu, KPU: Harus Lewat Amandemen UUD 1945

Next Post

PPP Kaji Usulan Cak Imin Tunda Pemilu 2024

Ruang Politik

Next Post
Ketua DPP PPP Achmad Baidowi/Ist

PPP Kaji Usulan Cak Imin Tunda Pemilu 2024

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Lahan Ketahanan Pangan dan Paket Stunting Tuntas 100%

Lahan Ketahanan Pangan dan Paket Stunting Tuntas 100%

12 jam ago
TMMD/N Ke 129 Berjalan Lancar, Penuh Semangat Gotong Royong

TMMD/N Ke 129 Berjalan Lancar, Penuh Semangat Gotong Royong

1 hari ago

Trending

Tujuh Presiden RI /Repro

Julukan Presiden Indonesia dari Soekarno Sampai Jokowi

3 tahun ago
Kajati DKI Jakarta Redha Mantovani resmikan Mall Pelayanan Pengaduan (MPP)/Ist

Adik Ipar Sufmi Dasco Jadi Jamintel Pengamat: Jangan Jadi Alat Politik

3 tahun ago

Popular

Kajati DKI Jakarta Redha Mantovani resmikan Mall Pelayanan Pengaduan (MPP)/Ist

Adik Ipar Sufmi Dasco Jadi Jamintel Pengamat: Jangan Jadi Alat Politik

3 tahun ago
Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

3 tahun ago
Tujuh Presiden RI /Repro

Julukan Presiden Indonesia dari Soekarno Sampai Jokowi

3 tahun ago
Anak-anak penyiram makam yang lazim ditemui saat ziarah Ramadan di TPU Tegal Alur Kalideres, Jakarta/Antara

Doa dan Tata Cara Ziarah Kubur Orang Tua, Bolehkah Menyiram Air di Atas Kuburan?

3 tahun ago
Kota Barus, Tapanuli Tengah, Sumatera Utara/Wikipedia

Menelisik Sejarah Kota Barus, Gerbang Dakwah Islam Pertama di Indonesia

3 tahun ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

ruang politik
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Login
  • Sign Up

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive