RUANGPOLITIK.COM – Demo ricuh yang berujung pengeroyokan terhadap anggota polisi oleh anggota Ormas Pemuda Pancasila beberapa waktu lalu, terus didalami oleh pihak kepolisian.
Siang tadi, Sekretaris Jenderal MPN Pemuda Pancasila, Arif Rahman menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, selama 4 jam. Dalam pemeriksaan Arief mengaku diberikan 22 pertanyaan.
“Kalau pemeriksaannya hanya untuk melengkapi aja ya, melengkapi dari beberapa yang menjadi tersangka kasus pengeroyokan AKBP Dermawan dan juga yang dianggap membawa senjata tajam,” kata Arif di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (13/12/2021).
Guna melengkapi semua yang dibutuhkan dalam kelanjutan proses perkara ini, Arif juga membawa semua dokumen ormas tersebut, termasuk susunan kepengurusan ormas PP.
“Kami juga melengkapi dengan beberapa dokumen-dokumen organisasi kita, supaya juga pihak kepolisan tahu secara utuh bagaimana organisasi Pemuda Pancasila seutuhnya,” ujarnya.
Baca juga:
Buat Konten ‘Dari Pendopo’, Anies Bantah Untuk Persiapan Capres
Calon Ketua Umum PBNU Akan Berebut 548 Suara Melalui Voting
Gerindra Pasti Usung Kader Sendiri di Pilpres 2024
Kombatpol Laksanakan Rakernas dan Latsarnas, Antisipasi Radikalisme dan Terorisme
Kepada wartawan setelah menjalani pemeriksaan tersebut, Arif Rahman juga menegaskan bahwa Pemuda Pancasila bertanggung jawab dengan atas yang terjadi pada demo tersebut.
“Intinya juga tadi kita menyatakan permintaan maaf kepada pihak kepolisian dan kami juga merasa bahwa kita semua haknya samalah di dalam masalah hukum ini. Walaupun kami pimpinan dari Pemuda Pancasila, kami merasa bertanggung jawab dan tadi juga sempat ada pembicaraan dalam rangka pembenahan internal organisasi kita,” sambungnya.
Mengenai adanya anggota ormas PP yang membawa senjata tajam dalam demo tersebut, hal itu sangat disesalkan oleh Arif dan secara langsung juga meminta maaf kepada pihak kepolisian termasuk masyarakat.
“Saya secara organisasi mengakui bahwa ada kesalahan dan kami salah karena ada beberapa oknum-oknum kita yang membawa sangkur dan senjata tajam dan melakukan pengeroyokan terhadap pihak kepolisian yaitu AKBP Dermawan Karosekali,” tutur Arif.
Sementara itu, proses dari kasus ini sendiri telah sampai pada tahap penyelidikan, dimana 15 orang anggota ormas PP sudah dinyatakan sebagai tersangka, karena terbukti membawa senjata tajam dan 6 orang lagi dinyatakan tersangka pada kasus pengeroyokan terhadap anggota kepolisian.
Editor: Pris Simon
(RuPol)