RUANGPOLITIK.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menilai usulan dari Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar atau Cak Imin menunda Pemilu 2024 akan sulit diwujudkan.Pasalnya, apabila ingin melakukan penundaan Pemilu, maka harus terlebih dahulu mengamandemen konstitusi atau UUD 1945.
“Ya tidak bisa. Harus amandemen UU dulu. Kan dalam konstitusi disebut Pemilu dilaksanakan lima tahun sekali. Jadi persoalannya bukan sekadar UU Pemilu, tetapi soal konstitusi,” tutur Komisioner KPU RI Pramono Ubaid Tanthowi, kepada awak media, Kamis (24/2/2022).
Pramono menjelaskan, apabila Pemilu 2024 ditunda, maka akan terjadi kekosongan pemerintahan. Pasalnya, masa jabatan DPR berakhir 1 Oktober 2024 dan masa jabatan presiden dan wakil presiden berakhir pada 20 Oktober 2024.
“Kalau yang ditunda Pilkada, masih mungkin karena kekosongan pemerintahan dapat ditunjuk pejabat sementara oleh pemerintah pusat,” paparnya.
Berita Terkait:
Usulkan Tunda Pemilu, Pengamat: Muhaimin Dalam Tekanan Jokowi
Kepuasaan Terhadap Jokowi Naik, Masa Jabatan Presiden Diperpanjang?
Cak Imin Minta Pemilu 2024 Diundur, Begini Alasannya…
Usulan Pemilu 2024 Diundur, Pengamat Minta Cak Imin Jangan Blunder
Pramono juga menilai, usulan Cak Imin tersebut hanya sebatas wacana dan hal tersebut sah-sah saja. Apalagi, kata dia, keputusan politik sudah diambil terkait penyelenggaraan Pemilu Serentak 2024.
“Keputusan politik sudah diambil, direncanakan oleh KPU, disetujui oleh pemerintah dan DPR. Sepanjang keputusan politik itu tidak diubah, ya usulan yang muncul di luar itu ya hanya sebatas wacana,” pungkasnya.(AP)
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)