RUANGPOLITIK.COM – Wakil Ketua Komisi II DPR Luqman Hakim angkat bicara terkait pernyataan Fraksi PPP terhadap pasal 4 ayat 1 (b) Undang Undang 3/2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN). Yang mana, menurut Sekretaris Fraksi PPP DPR RI, Achmad Baidowi, pasal tersebut membolehkan Kepala Otorita IKN dijabat oleh menteri.
Luqman menilai, akan banyak kekurangan apabila Menteri diperbolehkan merangkap jabatan sebagai Kepala Otorita IKN. Meskipun tidak ada aturan yang melarang terkait hal tersebut.
“Menteri yang ditunjuk merangkap sebagai Kepala IKN, tidak akan mengganggu kinerja kementeriannya jika yang ditunjuk merangkap sebagai kepala otorita IKN Nusantara adalah menteri yang selama ini tidak punya pekerjaan,” kata Luqman Hakim, kepada awak media Senin (21/02/2022).
Baca Juga:
PPP Sebut Kepala Otorita IKN Bisa Dirangkap Menteri
Keliling IKN, Puan Ingin ‘Nusantara’ Jadi Wajah Kemajuan Indonesia
Lebih lanjut, ia menyebut, merangkap dua jabatan sekaligus hanya akan membuat tugas sebagai menteri terbengkalai. Selain itu, pembangunan dan pemindahan IKN juga bakal berpotensi besar terhambat.
“Dan, tentu akan berdampak menghambat keberhasilan pembangunan dan pemindahan IKN Nusantara,” ujarnya.
Baca Juga:
Tamsil Linrung: Pembangunan IKN Pakai APBN Akan Jadi Masalah Baru
Pansus IKN Rapat Sampai Malam, Putuskan Nama dan Bentuk Ibukota
Wakil Sekretaris Jenderal PKB itu, meminta agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak main-main dalam penunjukan Kepala Otorita IKN. Sebab, reputasi Presiden Jokowi selama dua periode bakal dipertaruhkan dalam pelaksanaan mega proyek IKN Nusantara tersebut.
“Presiden Jokowi akan menunjuk Kepala Otorita IKN Nusantara yang 100 persen fokus mengawal tugas berat ini. Pembangunan dan pemindahan IKN, bukanlah kerjaan yang mudah. Banyak negara telah terbukti mengalami kegagalan,” imbuh Luqman. (AFI)
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)