• Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
20 - 04 - 2026
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home Nasional

Said Didu: Pernyataan Jokowi soal Pencairan JHT di Masa sulit Sangat Multitafsir

by Ruang Politik
in Nasional
422 18
0
Mantan Sekretaris Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Muhammad Said Didu/Ist

Mantan Sekretaris Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Muhammad Said Didu/Ist

471
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

RUANGPOLITIK.COM -Pernyataan itu merupakan respon terhadap pernyataan Presiden Jokowi, terkait aturan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT, yang menuai polemik.

Pemerintah akhirnya memilih merevisi aturan pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) setelah menimbulkan polemik.

RelatedPosts

Kasus Suap DJKA Bergulir, Budi Karya Sumadi Absen dari Kursi Saksi

Komitmen Pelayanan, Jasaraharja Putera Serahkan Armada Shuttle untuk ASDP

Mosi Tak Percaya BEM PTMA Indonesia ke Pemerintah

Hanya saja pernyataan Presiden Joko Widodo yang disampaikan Mensesneg Pratikno yang menyebut JHT bisa diambil pekerja di masa-masa sulit, terutama yang menghadapi PHK dinilai multitafsir oleh Mantan Sekretaris Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Muhammad Said Didu menyoroti pernyataan Presiden Joko Widodo.

Baca Juga:
Buruh Demo Protes Aturan JHT, Polisi dan Barracuda Siaga

Buruh Demo Protes Aturan JHT, Polisi Siapkan Pengamanan

Meski aturan tersebut diminta direvisi, tetapi Said Didu tak langsung senang, dan lebih teliti menelaah pernyataan presiden.

Dalam keterangan tertulisnya, Said Didu bahkan meminta publik untuk tetap berhati-hati dengan pernyataan Jokowi melalui Pratikno tersebut.

“Silakan publik berhati2 dengan pernyataan ini,” kata Said Didu dikutip RuPol di akun Twitter @msaid_didu pada Selasa, (22/2/2022).

Bukan tanpa alasan, Didu menilai ada sejumlah diksi presiden yang tidak tegas dalam pernyataan soal JHT tersebut.

Pernyataan yang menurutnya tidak tegas itu ada dalam kata-kata ‘JHT bisa dicairkan di masa-masa sulit’.

Dia berpendapat bahwa kalimat tersebut berpotensi menimbulkan berbagai interpretasi dari masyarakat atau multitafsir.

“Ada wilayah sangat tdk tegas yaitu ‘JHT bisa dicairkan di masa-masa sulit’. Kata masa sulit sangat multitafsir,” jelasnya.

Seperti diketahui sebelumnya, perubahan aturan JHT dalam Permenaker Nomor 2 tahun 2022, memang menuai protes dari banyak pihak.

Baca Juga:
Gerindra Desak Pemerintah Cabut Permenaker JHT

Akhirnya Jokowi Minta Menaker Revisi Aturan JHT

Pasalnya dalam aturan tersebut, pencairan saldo JHT baru bisa diambil secara penuh ketika peserta telah mencapai usia 56 tahun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.

Hal itu pun lantas membuat Presiden Jokowi ambil sikap, dengan memerintahkan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) untuk merevisi kembali aturan JHT.

Menteri Sekretaris Negara, Pratikno menyatakan bahwa Presiden Jokowi telah meminta Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto dan Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah untuk mempermudah atau menyederhanakan pencairan JHT.

Permintaan itu disampaikan presiden agar masyarakat atau pekerja bisa mengambil dana JHT di masa-masa sulit, contohnya ketika menghadapi PHK.

“Bapak Presiden sudah memerintahkan agar tata cara dan persyaratan pembayaran JHT itu disederhanakan, dipermudah agar dana JHT itu bisa diambil oleh individu pekerja, yang sedang mengalami masa-masa sulit sekarang ini, terutama yang sedang menghadapi PHK,” tutur Pratikno.(BJP)

Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)

Menaker: Pemerintah Akan Sederhanakan Aturan JHT

Tags: BuruhJHTSaid disuPekerjaMenakerPresiden JokowiRuang Politik
Previous Post

Rangkap Jabatan Kepala Otorita IKN, PKB: Hanya Menteri Tak Punya Kerjaan

Next Post

Beredar Isu, Bambang Susantono Ditunjuk Pimpin Kepala Otorita IKN

Ruang Politik

Next Post
Bambang Susantono/ Instagram

Beredar Isu, Bambang Susantono Ditunjuk Pimpin Kepala Otorita IKN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Sekdako Megajak Seluruh ASN Payakumbuh Untuk  Pola Hidup Hemat

Sekdako Megajak Seluruh ASN Payakumbuh Untuk Pola Hidup Hemat

5 jam ago
Walikota Zulmaeta Hadiri Acara Halal Bihalal Gonjong Limo Padang

Walikota Zulmaeta Hadiri Acara Halal Bihalal Gonjong Limo Padang

5 jam ago

Trending

Ada Apa, Pengurus  HAMBA BERSATU Gelar Rapat Mendadak

Ada Apa, Pengurus  HAMBA BERSATU Gelar Rapat Mendadak

7 hari ago
Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

3 tahun ago

Popular

Ada Apa, Pengurus  HAMBA BERSATU Gelar Rapat Mendadak

Ada Apa, Pengurus  HAMBA BERSATU Gelar Rapat Mendadak

7 hari ago
Ucok Namara : Terkait Jembatan Ambruk di Sungai Rimbang, Sebuah Musibah yang Tidak Kami Inginkan

Ucok Namara : Terkait Jembatan Ambruk di Sungai Rimbang, Sebuah Musibah yang Tidak Kami Inginkan

3 minggu ago
Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

3 tahun ago
Wali Nagari Limbanang Yori Noviola Ucapkan Terimakasih Kepada Para Tokoh Luak 50 Datang Melayat kerumah Duka

Wali Nagari Limbanang Yori Noviola Ucapkan Terimakasih Kepada Para Tokoh Luak 50 Datang Melayat kerumah Duka

3 minggu ago
Anak-anak penyiram makam yang lazim ditemui saat ziarah Ramadan di TPU Tegal Alur Kalideres, Jakarta/Antara

Doa dan Tata Cara Ziarah Kubur Orang Tua, Bolehkah Menyiram Air di Atas Kuburan?

3 tahun ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

ruang politik
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Login
  • Sign Up

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive