• Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
07 - 08 - 2026
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home Kilas Update

Pakai Pelat Bodong, Hukuman Mario Dandy Bisa Lebih Berat

by Ruang Politik
in Kilas Update
450 4
0
Mario Dandy Satrio pelaku penganiayaan anak pengurus GP Ansor terancam hukuman 5 tahun. /PMJ News

Mario Dandy Satrio pelaku penganiayaan anak pengurus GP Ansor terancam hukuman 5 tahun. /PMJ News

486
SHARES
1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Dia menjelaskan, dalam peraturan lalu lintas, pengendara yang menggunakan pelat palsu pada kendaraannya dapat diberi sanksi paling lama dua bulan dan denda Rp500 ribu

RUANGPOLITIK.COM —Tersangka kasus penganiayaan terhadap anak pengurus GP Ansor, Mario Dandy Satrio terancam dijatuhkan hukuman yang lebih berat. Sebab, putra dari eks pejabat pajak ini menggunakan pelat palsu pada kendaraan yang digunakannya untuk melakukan tindak kejahatan.

Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Irjen Pol. Firman Shantyabudi mengatakan, pelanggaran registrasi kendaraan tersebut dapat digunakan oleh penyidik guna memperberat hukuman terhadap Mario Dandy.

RelatedPosts

Pemko Payakumbuh Dukung Vaksinasi HPV Buat ASN dan Masyarakat

Pemko Payakumbuh Luncurkan Inovasi Gempita Bersama

Relawan Gerakan Kebajikan Pancasila Menjadi Penggerak Nilai Kebangsaan

“Nanti reserse yang tanya. (Kendaraan) ini dipakai untuk apa. Kalau untuk ‘mohon maaf’ melakukan kejahatan maka nanti bisa memperberat (hukuman) barang kali,” kata Firman dikutip pada Jumat, 3 Maret 2023.

Dia menjelaskan, dalam peraturan lalu lintas, pengendara yang menggunakan pelat palsu pada kendaraannya dapat diberi sanksi paling lama dua bulan dan denda Rp500 ribu.

Kendati demikian, apabila kendaraan yang menggunakan pelat palsu tersebut digunakan untuk melakukan tindak kejahatan, maka penyidik bisa menambahkan sanksi pelanggaran registrasi kendaraan.

“Saya baca di peraturannya, kalau menggunakan pelat yang bukan nomornya itu sanksinya cuma dua tahun, atau lima ratus ribu,” ujar Firman.

Sebagaimana diketahui, Mario Dandy menggunakan mobil mewah jenis Rubicon dengan pelat nomor palsu saat hendak pergi menemui korban untuk melakukan aksi penganiayaan.

Penggunaan pelat nomor palsu pada mobil mewah tersebut, sontak menjadi perhatian publik terlebih saat nomor kendaraan aslinya diketahui belum membayar pajak.

Kasus penganiayaan diambil alih Polda Metro Jaya
Kasus penganiayaan yang melibatkan tersangka Mario Dandy dan S kini secara resmi diambil alih oleh Polda Metro Jaya pada Kamis, 2 Februari 2023. Setelah sebelumnya tengah diselidiki oleh pihak Polres Jakarta Selatan.

Usai kasus ini dialihkan pada Polda Metro Jaya, polisi pun menaikkan status hukum kepada temen wanita tersangka yakni AG, yang sebelumnya berstatus sebagai saksi menjadi anak yang berkonflik dengan hukum.

Mario terancam melanggar Pasal 355 KUHP ayat 1 subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP dan atau 76c juncto 80 UU Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Sedangkan untuk tersangka S terancam dijatuhi hukuman berdasarkan Pasal 355 ayat 1 juncto 56 KUHP subsider Pasal 354 ayat 1 Juncto 56 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 jo 56 KUHP dan atau Pasal 76c juncto 80 UU Perlindungan Anak.

 

Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)

Tags: BodongPolrsetro JakselRubicon
Previous Post

Anak yang Berhadapan dengan Hukum dan Anak yang Berkonflik dengan Hukum, Apa Bedanya…?

Next Post

Komisi 2 DPR: Harusnya Gugatan Partai Prima Ditolak

Ruang Politik

Next Post
Komisi 2 DPR: Harusnya Gugatan Partai Prima Ditolak

Komisi 2 DPR: Harusnya Gugatan Partai Prima Ditolak

Recommended

Pemko Payakumbuh Dukung Vaksinasi HPV Buat ASN dan Masyarakat

Pemko Payakumbuh Dukung Vaksinasi HPV Buat ASN dan Masyarakat

22 jam ago
Pemko Payakumbuh Luncurkan Inovasi Gempita Bersama

Pemko Payakumbuh Luncurkan Inovasi Gempita Bersama

22 jam ago

Trending

Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

3 tahun ago
Tujuh Presiden RI /Repro

Julukan Presiden Indonesia dari Soekarno Sampai Jokowi

3 tahun ago

Popular

Kajati DKI Jakarta Redha Mantovani resmikan Mall Pelayanan Pengaduan (MPP)/Ist

Adik Ipar Sufmi Dasco Jadi Jamintel Pengamat: Jangan Jadi Alat Politik

3 tahun ago
Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

3 tahun ago
Tujuh Presiden RI /Repro

Julukan Presiden Indonesia dari Soekarno Sampai Jokowi

3 tahun ago
Dinas PUPR Realisasikan Bantuan Presiden Senilai 3,4 Miliar Rupiah Buat Pembangunan Infrastruktur di Lima Puluh Kota

Dinas PUPR Realisasikan Bantuan Presiden Senilai 3,4 Miliar Rupiah Buat Pembangunan Infrastruktur di Lima Puluh Kota

4 minggu ago
H. Muhammad Thohir, pengusaha papan atas nasional, Ayah Boy Thohir dan Erick Thohir/RuPol

Mengenal H Teddy Thohir, Pengusaha Nasional yang Lengket dengan Masjid

4 tahun ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

ruang politik
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Login
  • Sign Up

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive