• Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
08 - 05 - 2026
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home Kilas Update

Pakai Pelat Bodong, Hukuman Mario Dandy Bisa Lebih Berat

by Ruang Politik
in Kilas Update
448 4
0
Mario Dandy Satrio pelaku penganiayaan anak pengurus GP Ansor terancam hukuman 5 tahun. /PMJ News

Mario Dandy Satrio pelaku penganiayaan anak pengurus GP Ansor terancam hukuman 5 tahun. /PMJ News

484
SHARES
1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Dia menjelaskan, dalam peraturan lalu lintas, pengendara yang menggunakan pelat palsu pada kendaraannya dapat diberi sanksi paling lama dua bulan dan denda Rp500 ribu

RUANGPOLITIK.COM —Tersangka kasus penganiayaan terhadap anak pengurus GP Ansor, Mario Dandy Satrio terancam dijatuhkan hukuman yang lebih berat. Sebab, putra dari eks pejabat pajak ini menggunakan pelat palsu pada kendaraan yang digunakannya untuk melakukan tindak kejahatan.

Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Irjen Pol. Firman Shantyabudi mengatakan, pelanggaran registrasi kendaraan tersebut dapat digunakan oleh penyidik guna memperberat hukuman terhadap Mario Dandy.

RelatedPosts

Pemko Payakumbuh Lepas 175 Calon Jemaah Haji Ke Tanah Suci

Dasa Wisma Anggrek 1 Bulakan Balai Kandi Ikuti Lomba Kordinator Tingkat Provinsi Sumbar

Walikota Payakumbuh Tegaskan Peran Ormas Sebagai Mitra Strategis

“Nanti reserse yang tanya. (Kendaraan) ini dipakai untuk apa. Kalau untuk ‘mohon maaf’ melakukan kejahatan maka nanti bisa memperberat (hukuman) barang kali,” kata Firman dikutip pada Jumat, 3 Maret 2023.

Dia menjelaskan, dalam peraturan lalu lintas, pengendara yang menggunakan pelat palsu pada kendaraannya dapat diberi sanksi paling lama dua bulan dan denda Rp500 ribu.

Kendati demikian, apabila kendaraan yang menggunakan pelat palsu tersebut digunakan untuk melakukan tindak kejahatan, maka penyidik bisa menambahkan sanksi pelanggaran registrasi kendaraan.

“Saya baca di peraturannya, kalau menggunakan pelat yang bukan nomornya itu sanksinya cuma dua tahun, atau lima ratus ribu,” ujar Firman.

Sebagaimana diketahui, Mario Dandy menggunakan mobil mewah jenis Rubicon dengan pelat nomor palsu saat hendak pergi menemui korban untuk melakukan aksi penganiayaan.

Penggunaan pelat nomor palsu pada mobil mewah tersebut, sontak menjadi perhatian publik terlebih saat nomor kendaraan aslinya diketahui belum membayar pajak.

Kasus penganiayaan diambil alih Polda Metro Jaya
Kasus penganiayaan yang melibatkan tersangka Mario Dandy dan S kini secara resmi diambil alih oleh Polda Metro Jaya pada Kamis, 2 Februari 2023. Setelah sebelumnya tengah diselidiki oleh pihak Polres Jakarta Selatan.

Usai kasus ini dialihkan pada Polda Metro Jaya, polisi pun menaikkan status hukum kepada temen wanita tersangka yakni AG, yang sebelumnya berstatus sebagai saksi menjadi anak yang berkonflik dengan hukum.

Mario terancam melanggar Pasal 355 KUHP ayat 1 subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP dan atau 76c juncto 80 UU Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Sedangkan untuk tersangka S terancam dijatuhi hukuman berdasarkan Pasal 355 ayat 1 juncto 56 KUHP subsider Pasal 354 ayat 1 Juncto 56 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 jo 56 KUHP dan atau Pasal 76c juncto 80 UU Perlindungan Anak.

 

Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)

Tags: BodongPolrsetro JakselRubicon
Previous Post

Anak yang Berhadapan dengan Hukum dan Anak yang Berkonflik dengan Hukum, Apa Bedanya…?

Next Post

Komisi 2 DPR: Harusnya Gugatan Partai Prima Ditolak

Ruang Politik

Next Post
Komisi 2 DPR: Harusnya Gugatan Partai Prima Ditolak

Komisi 2 DPR: Harusnya Gugatan Partai Prima Ditolak

Recommended

Pemko Payakumbuh Lepas 175 Calon Jemaah Haji Ke Tanah Suci

Pemko Payakumbuh Lepas 175 Calon Jemaah Haji Ke Tanah Suci

1 hari ago
Dasa Wisma Anggrek 1 Bulakan Balai Kandi Ikuti Lomba Kordinator Tingkat Provinsi Sumbar

Dasa Wisma Anggrek 1 Bulakan Balai Kandi Ikuti Lomba Kordinator Tingkat Provinsi Sumbar

2 hari ago

Trending

Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

3 tahun ago
Wawako Payakumbuh Pimpin Apel Hari Hardiknas

Wawako Payakumbuh Pimpin Apel Hari Hardiknas

6 hari ago

Popular

Ada Apa, Pengurus  HAMBA BERSATU Gelar Rapat Mendadak

Ada Apa, Pengurus  HAMBA BERSATU Gelar Rapat Mendadak

4 minggu ago
Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

3 tahun ago
Desri : Jangan Tanggung tanggung Safni Harus Ambil Jabatan Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten 50 Kota

Desri : Jangan Tanggung tanggung Safni Harus Ambil Jabatan Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten 50 Kota

1 minggu ago
Kota Barus, Tapanuli Tengah, Sumatera Utara/Wikipedia

Menelisik Sejarah Kota Barus, Gerbang Dakwah Islam Pertama di Indonesia

3 tahun ago
Ketua KONI Payakumbuh Terpilih, Chairul Mufti Targetkan Posisi 3 Besar Porprov Sumbar 2026

Ketua KONI Payakumbuh Terpilih, Chairul Mufti Targetkan Posisi 3 Besar Porprov Sumbar 2026

2 minggu ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

ruang politik
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Login
  • Sign Up

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive