• Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
08 - 05 - 2026
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home RuangIlmu

Anak yang Berhadapan dengan Hukum dan Anak yang Berkonflik dengan Hukum, Apa Bedanya…?

by Ruang Politik
in RuangIlmu
428 22
0
Ilustrasi Pengesahan RKUHP/Repro

Ilustrasi Pengesahan RKUHP/Repro

482
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, dijelaskan bahwa anak yang berhadapan dengan hukum adalah anak-anak di bawah usia 18 tahun yang terlibat masalah hukum, baik sebagai pelaku, korban, maupun saksi

RUANGPOLITIK.COM —Status ‘anak yang berhadapan dengan hukum’ tengah menjadi sorotan, usai AG (15) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan anak pengurus GP Ansor, D (17).

Namun, Polisi mengatakan bahwa AG tidak bisa disebut sebagai tersangka, karena usianya yang masih di bawah 18 tahun.

RelatedPosts

Senam Zumba Menambah Kebugaran Fisik dan Mental

Terapi Sengat Lebah Efektif Obati Berbagai Penyakit

Pisang Sale, Camilan Manis dan Legit Khas Camilan Indonesia Asli (CI4)

Oleh karena itu, dia pun kini disebut sebagai ‘anak yang berkonflik dengan hukum’, setelah terbukti terlibat dalam kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satrio (20). Lalu, apa perbedaan ‘Anak yang berhadapan dengan hukum’ dan ‘anak yang berkonflik dengan hukum’? berikut penjelasannya.

Menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, dijelaskan bahwa anak yang berhadapan dengan hukum adalah anak-anak di bawah usia 18 tahun yang terlibat masalah hukum, baik sebagai pelaku, korban, maupun saksi. Artinya, definisi mengenai sebutan ini lebih bermacam-macam.

“Anak yang Berhadapan dengan Hukum adalah anak yang berkonflik dengan hukum, anak yang menjadi korban tindak pidana, dan anak yang menjadi saksi tindak pidana,” tutur Pasal 1 ayat (2).

“Anak yang Menjadi Korban Tindak Pidana yang selanjutnya disebut Anak Korban adalah anak yang belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang mengalami penderitaan fisik, mental, dan atau kerugian ekonomi yang disebabkan oleh tindak pidana,” ujar Pasal 1 ayat (4).

“Anak yang Menjadi Saksi Tindak Pidana yang selanjutnya disebut Anak Saksi adalah anak yang belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan tentang suatu perkara pidana yang didengar, dilihat, dan atau dialaminya sendiri,” ucap Pasal 1 ayat (5).

Sedangkan anak yang berkonflik dengan hukum memiliki definisi yang lebih jelas, karena hanya terdiri dari 1 jenis saja. Sebutan itu hanya ditujukan bagi anak yang diduga melakukan tindak pidana alias tersangka.

“Anak yang Berkonflik dengan Hukum yang selanjutnya disebut Anak adalah anak yang telah berumur 12 (dua belas) tahun, tetapi belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang diduga melakukan tindak pidana,” kata Pasal 1 ayat (3).

Dalam hal menangani masalah anak yang terlibat dalam masalah hukum, aparat mengacu pada Sistem Peradilan Pidana Anak, dengan melaksanakannya berdasarkan asas:
a. Pelindungan;
b. Keadilan;
c. Nondiskriminasi;
d. Kepentingan terbaik bagi Anak;
e. Penghargaan terhadap pendapat Anak;
f. Kelangsungan hidup dan tumbuh kembang Anak;
g. Pembinaan dan pembimbingan Anak;
h. Proporsional;
i. Perampasan kemerdekaan dan pemidanaan sebagai upaya terakhir; dan
j. Penghindaran pembalasan.

Sementara itu, setiap anak yang berada dalam proses peradilan pidana berhak:
a. Diperlakukan secara manusiawi dengan memperhatikan kebutuhan sesuai dengan umurnya;
b. Dipisahkan dari orang dewasa;
c. Memperoleh bantuan hukum dan bantuan lain secara efektif;
d. Melakukan kegiatan rekreasional;
e. Bebas dari penyiksaan, penghukuman atau perlakuan lain yang kejam, tidak manusiawi, serta merendahkan derajat dan martabatnya;
f. Tidak dijatuhi pidana mati atau pidana seumur hidup;
g. Tidak ditangkap, ditahan, atau dipenjara, kecuali sebagai upaya terakhir dan dalam waktu yang paling singkat;
h. Memperoleh keadilan di muka pengadilan Anak yang objektif, tidak memihak, dan dalam sidang yang tertutup untuk umum;
i. Tidak dipublikasikan identitasnya;
j. Memperoleh pendampingan orang tua/Wali dan orang yang dipercaya oleh Anak;
k. Memperoleh advokasi sosial;
l. Memperoleh kehidupan pribadi;
m. Memperoleh aksesibilitas, terutama bagi anak cacat;
n. Memperoleh pendidikan;
o. Memperoleh pelayananan kesehatan; dan
p. Memperoleh hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)

Previous Post

Kantongi Nama Penjual Moge Diduga Milik ASN Ditjen Pajak, KPK: Hormati Asas Praduga Tak Bersalah

Next Post

Pakai Pelat Bodong, Hukuman Mario Dandy Bisa Lebih Berat

Ruang Politik

Next Post
Mario Dandy Satrio pelaku penganiayaan anak pengurus GP Ansor terancam hukuman 5 tahun. /PMJ News

Pakai Pelat Bodong, Hukuman Mario Dandy Bisa Lebih Berat

Recommended

Rombongan DPRD Provinsi Sumbar Gelar Kunker ke Kota Payakumbuh

Rombongan DPRD Provinsi Sumbar Gelar Kunker ke Kota Payakumbuh

42 menit ago
Dinas Kominfo Payakumbuh Gelar Rapat Teknis Optimalisasi Penggunaan dan Pengelolaan Layanan Informasi Komunikasi Publik

Dinas Kominfo Payakumbuh Gelar Rapat Teknis Optimalisasi Penggunaan dan Pengelolaan Layanan Informasi Komunikasi Publik

46 menit ago

Trending

Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

3 tahun ago
Wawako Payakumbuh Pimpin Apel Hari Hardiknas

Wawako Payakumbuh Pimpin Apel Hari Hardiknas

6 hari ago

Popular

Ada Apa, Pengurus  HAMBA BERSATU Gelar Rapat Mendadak

Ada Apa, Pengurus  HAMBA BERSATU Gelar Rapat Mendadak

4 minggu ago
Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

3 tahun ago
Desri : Jangan Tanggung tanggung Safni Harus Ambil Jabatan Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten 50 Kota

Desri : Jangan Tanggung tanggung Safni Harus Ambil Jabatan Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten 50 Kota

1 minggu ago
Kota Barus, Tapanuli Tengah, Sumatera Utara/Wikipedia

Menelisik Sejarah Kota Barus, Gerbang Dakwah Islam Pertama di Indonesia

3 tahun ago
Ketua KONI Payakumbuh Terpilih, Chairul Mufti Targetkan Posisi 3 Besar Porprov Sumbar 2026

Ketua KONI Payakumbuh Terpilih, Chairul Mufti Targetkan Posisi 3 Besar Porprov Sumbar 2026

2 minggu ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

ruang politik
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Login
  • Sign Up

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive