JAKARTA – Fraksi PDI Perjuangan DPR RI menyatakan setuju terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria (PRA) untuk dilanjutkan ke pembicaraan Tingkat II atau Rapat Paripurna DPR RI.
Persetujuan tersebut disampaikan Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) Baleg Fraksi PDI Perjuangan, I Nyoman Parta, dalam Rapat Pleno Pengambilan Keputusan Tingkat I RUU Pengaturan Reforma Agraria di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (21/9/2026).
Dalam penyampaian Pendapat Mini Fraksi PDI Perjuangan, Nyoman menegaskan bahwa reforma agraria tidak boleh hanya dimaknai sebagai program administratif berupa sertifikasi tanah maupun legalisasi aset.
Menurutnya, reforma agraria harus menjadi instrumen untuk mengoreksi ketimpangan struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah di Indonesia.
“Reforma agraria tidak boleh berhenti pada sertifikasi, legalisasi aset, atau penerbitan dokumen kepemilikan. Esensi reforma agraria adalah mengoreksi ketimpangan struktur penguasaan tanah melalui restrukturisasi, redistribusi, serta pemulihan hak atas tanah secara nyata,” kata Nyoman.
Nyoman menilai tanah tidak semata-mata merupakan aset ekonomi, tetapi juga menjadi ruang hidup masyarakat yang berkaitan dengan pemenuhan hak ekonomi, sosial, dan kultural.
Karena itu, menurut dia, RUU Reforma Agraria harus memberikan perhatian kepada kelompok masyarakat yang selama ini terdampak ketimpangan penguasaan tanah, mulai dari petani gurem, buruh tani, nelayan tradisional, masyarakat hukum adat hingga kelompok masyarakat rentan.
PDIP Dorong Redistribusi Tanah
Nyoman mengatakan negara tidak cukup hanya memberikan kepastian hukum terhadap tanah yang telah dikuasai masyarakat. Pemerintah juga perlu melakukan koreksi terhadap struktur penguasaan tanah yang dinilai timpang.
“Negara harus berani melakukan koreksi terhadap struktur penguasaan tanah yang timpang dan memastikan redistribusi tanah benar-benar sampai kepada masyarakat yang membutuhkan,” ujarnya.
Fraksi PDI Perjuangan berpandangan bahwa RUU Pengaturan Reforma Agraria harus menyentuh akar persoalan ketimpangan dan konflik agraria. Pengaturan tersebut dinilai perlu memastikan adanya restrukturisasi penguasaan tanah serta redistribusi tanah kepada masyarakat.
Fraksi PDI Perjuangan juga mendukung pembatasan penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah oleh korporasi maupun badan usaha yang terafiliasi.
“Kami mendukung adanya pembatasan penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah oleh korporasi maupun badan usaha yang terafiliasi. Reforma agraria harus mampu mencegah sumber daya agraria dikuasai secara berlebihan oleh segelintir pihak,” kata Nyoman.
Pemetaan Objek Reforma Agraria Harus Akurat
Selain redistribusi, Fraksi PDI Perjuangan menekankan pentingnya pemetaan objek reforma agraria secara faktual, akurat, dan transparan.
Nyoman mengatakan data reforma agraria tidak boleh hanya mengandalkan administrasi, tetapi harus menggambarkan kondisi faktual terkait penguasaan, kepemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah di lapangan.
Fraksi PDI Perjuangan juga mendorong adanya mekanisme pemulihan hak atas tanah bagi masyarakat yang kehilangan hak akibat konflik agraria maupun tindakan lain yang menyebabkan hilangnya penguasaan atau kepemilikan tanah.
Perlindungan terhadap masyarakat dan pendamping masyarakat yang memperjuangkan hak atas tanah juga menjadi perhatian Fraksi PDI Perjuangan.
“Tidak boleh ada ancaman, intimidasi, maupun kriminalisasi terhadap masyarakat yang sedang memperjuangkan dan mempertahankan hak atas tanahnya,” ujarnya.
Kelompok seperti petani gurem, buruh tani tidak bertanah, nelayan tradisional, masyarakat hukum adat, masyarakat miskin kota, serta kelompok marginal di perdesaan didorong untuk ditempatkan sebagai subjek utama dalam pelaksanaan reforma agraria.
PDIP Dukung Pembentukan Lembaga Reforma Agraria
Untuk memastikan kebijakan reforma agraria berjalan efektif, Fraksi PDI Perjuangan mendukung pembentukan Lembaga Penyelenggara Reforma Agraria yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
Lembaga tersebut diharapkan memiliki kewenangan dalam perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, hingga penyelesaian konflik agraria.
Berdasarkan sejumlah pandangan tersebut, Fraksi PDI Perjuangan menyatakan menyetujui RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria untuk dilanjutkan ke pembahasan Tingkat II atau Rapat Paripurna DPR RI.