RUANGPOLITIK.COM – Deputi V Kantor Staf Presiden (KSP) Jaleswari Pramodawardhani menyatakan, sikap Presiden Joko Widodo atau Jokowi tetap konsiten terhadap aturan konstitusi atau UUD 1945.
Usulan penundaan Pemilu 2024 ini sebelumnya datang dari Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar atau Cak Imin. Ia mengusulkan penundaan Pemilu 2024 hingga dua tahun lamanya.
“Siapapun silakan saja berpendapat. Namun Presiden masih tetap sama sikapnya dalam memandang jabatan 3 periode maupun penundaan pemilu. Presiden selalu mengacu kepada konstitusi dan UU yang berlaku,” kata Jaleswari kepada awak media, Minggu, (27/2/2022).
Usulan tersebut mendapat sambutan dari sejumlah partai. Seperti Ketua Umum Golkar, Airlangga Hartarto, yang juga mengaku mendapatkan masukan dari masyarakat agar Jokowi masih menjadi presiden setelah 2024. Masukan tersebut, klaim Airlangga, berasal dari para petani di Kampung Libo Jaya, Kandis, Siak yang mengaku pendapatan meningkat berkat Jokowi.
“Ini berkat kepemimpinan Bapak Presiden. Ini tentu kita sebagai parpol tentu akan dengarkan aspirasi tersebut dan sekali lagi akan kami komunikasikan bahwa keberhasilan ini dirasakan oleh masyarakat dan masyarakat beraspirasi,” tutur Airlangga.
Berita Terkait:
Jika Wacana Tunda Pemilu Voting di DPR? Berikut Kekuatannya
Kepuasaan Terhadap Jokowi Naik, Masa Jabatan Presiden Diperpanjang?
Fahri Hamzah: Cak Imin dkk Cari Untung Korbankan Jokowi
Usulkan Tunda Pemilu, Pengamat: Muhaimin Dalam Tekanan Jokowi
Demikian halnya, Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), Zulkifli Hasan atau Zulhas, menyatakan setuju dengan usulan tersebut. Ia menilai kondisi perekonomian belum stabil akibat Covid-19, sehingga pemerintah, dunia usaha, maupun masyarakat masih perlu melakukan pemulihan untuk kembali bangkit.
Zulhas mengklaim 73 persen masyarakat merasa puas dengan kinerja Jokowi dan menginginkannya agar masa jabatannya diperpanjang. “Mempertimbangkan hal-hal tersebut, serta setelah mendengar masukan dan aspirasi dari berbagai kalangan, PAN setuju bahwa pemilu perlu dipertimbangkan untuk diundur,” papar Zulhas.(Tyo)
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)