RUANGPOLITIK.COM – Tenaga ahli utama Kantor Staf Presiden (KSP) Wandy Tuturoong menerangkan proyek pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) menunggu terbitnya sejumlah aturan turunan pasca Presiden Jokowi menandatangani secara resmi Undang-undang (UU) IKN Nomor 3 Tahun 2022.
“(Dimulainya pembangunan) menunggu adanya aturan-aturan turunan. Misalnya Peraturan Presiden (Perpres) Badan Otorita IKN, Keputusan Presiden (Keppres) Kepala Badan Otorita, ada juga Perpres Rencana Induknya dan sebagainya,” terang Wandy dalam keterangan tertulis pada Jumat (18/2/2022).
Baca Juga:
Keliling IKN, Puan Ingin ‘Nusantara’ Jadi Wajah Kemajuan Indonesia
Tamsil Linrung: Pembangunan IKN Pakai APBN Akan Jadi Masalah Baru
Pansus IKN Rapat Sampai Malam, Putuskan Nama dan Bentuk Ibukota
Jelang Pemilu 2024, PKS Nyatakan Tiga Sikap Politiknya
Wandy tak membantah jika nama Kota Nusantara akan menjadi nama ibu kota baru yang berada di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur itu.
Tak hanya itu, pihaknya bekerja sama dengan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) dalam penyusunan berbagai aturan turunan dari UU IKN yang sudah disyahkan itu.
Menurutnya, koordinasi dimaksudkan untuk menyempurnakan draf-draf yang sudah disiapkan. Wandy optimis sembilan aturan turunan ini akan rampung pada Maret-April mendatang.
“Targetnya (aturan turunan) rampung pada Maret-April ini. Ada sembilan (aturan) yang prioritas dan dikeluarkan bertahap,” ujar Wandy.
Berikut sembilan aturan turunan dalam menunjang kelancaran proses pemindahan Ibukota baru Nusantara.
Pertama, Perpres tentang Susunan dan Tata Cara Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara, serta Persiapan, Pembangunan dan Pemindahan Ibu Kota Negara.
Dalam UU IKN hal ini disinggung pada pasal 5 ayat (7). Aturan tersebut akan digabung dengan Perpres tentang Struktur Organisasi, Tugas, Wewenang, dan Tata Kerja Otorita Ibu Kota Nusantara yang disinggung pada pasal 11 ayat (1) UU IKN.
Kedua, Perpres tentang Perincian Rencana Induk Ibu Kota Negara yang dalam UU IKN disinggung pada pasal 7 ayat (4).
Ketiga, Perpres tentang Rencana Tata Ruang KSN Ibu Kota Nusantara yang disinggung pada pasal 15 ayat (2) UU IKN.
Keempat, PP tentang Pendanaan untuk Persiapan, Pembangunan, dan Pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara yang disinggung pada pasal 24 ayat (7) UU IKN. Nantinya aturan itu akan digabung dengan: PP tentang Rencana Kerja dan Anggaran Otorita Ibu Kota Nusantara yang disingggung pada pasal 25 ayat (3) UU IKN.
PP tentang pengelolaan Barang Milik Negara dan aset dalam penguasaan yang disinggung pada pasal 35 UU IKN. PP tentang Pengalihan dari Kementerian/Lembaga kepada Otorita Ibu Kota Nusantara yang disinggung pasal 36 ayat (7) UU IKN. PP tentang Tata Cara Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Ibu Kota Nusantara yang disinggung pasal 26 ayat (2) UU IKN.
Kelima, PP tentang Kewenangan Khusus Otorita Ibu Kota Negara dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus yang disinggung pasal 12 ayat (3) UU IKN.
Keenam, Peraturan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara tentang Rencana Detail Tata Ruang Ibu Kota Nusantara, yang disinggung pada pasal 15 ayat (4) UU IKN.
Ketujuh, Perpres tentang Pembagian Wilayah Ibu Kota Nusantara yang disinggung pasal 14 ayat (2) UU IKN.
Kedelapan, Perpres tentang Pemindahan Lembaga Negara, Aparatur Sipil Negara, Perwakilan Negara Asing, dan Perwakilan Organisasi/Lembaga Internasional yang disinggung Pasal 22 ayat (5) UU IKN.
Kesembilan, Keppres tentang Pengalihan Kedudukan, Fungsi, dan Peran Ibu Kota Negara dari Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara yang disinggung pasal 14 ayat (2) UU IKN.
Meski saat ini UU IKN tengah masuk uji materi di Mahkamah Konstitisi (MK), dirinya tetap menjalanakan mandat UU IKN sebelum ada putusan MK. (Tyo)
Editor: Setiono
(RuPol)