Login
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home Nasional

Proyek Pembangunan Ibukota Baru, Jokowi Resmi Teken UU IKN

by Ruang Politik
in Nasional
446 5
0
IKN Nusantara/nyoman_nuarta Instagram

IKN Nusantara/nyoman_nuarta Instagram

482
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

RUANGPOLITIK.COM – Tenaga ahli utama Kantor Staf Presiden (KSP) Wandy Tuturoong menerangkan proyek pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) menunggu terbitnya sejumlah aturan turunan pasca Presiden Jokowi menandatangani secara resmi Undang-undang (UU) IKN Nomor 3 Tahun 2022.

“(Dimulainya pembangunan) menunggu adanya aturan-aturan turunan. Misalnya Peraturan Presiden (Perpres) Badan Otorita IKN, Keputusan Presiden (Keppres) Kepala Badan Otorita, ada juga Perpres Rencana Induknya dan sebagainya,” terang Wandy dalam keterangan tertulis pada Jumat (18/2/2022).

RelatedPosts

Sindir Ribka Tjiptaning, Idrus Marham: Jangan Tutupi Jasa Soeharto dengan Emosi Politik

Tanggapi Temuan KPAI, Marinus Gea: Dugaan Pelecehan Oleh Polisi Harus Diusut Tuntas

Fenomena Fotografer CFD, Legislator PDIP: Perlu Perhatikan Perlindungan Data Pribadi

Baca Juga:

Keliling IKN, Puan Ingin ‘Nusantara’ Jadi Wajah Kemajuan Indonesia

Tamsil Linrung: Pembangunan IKN Pakai APBN Akan Jadi Masalah Baru

Pansus IKN Rapat Sampai Malam, Putuskan Nama dan Bentuk Ibukota

Jelang Pemilu 2024, PKS Nyatakan Tiga Sikap Politiknya

Wandy tak membantah jika nama Kota Nusantara akan menjadi nama ibu kota baru yang berada di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur itu.

Tak hanya itu, pihaknya bekerja sama dengan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) dalam penyusunan berbagai aturan turunan dari UU IKN yang sudah disyahkan itu.

Menurutnya, koordinasi dimaksudkan untuk menyempurnakan draf-draf yang sudah disiapkan. Wandy optimis sembilan aturan turunan ini akan rampung pada Maret-April mendatang.

“Targetnya (aturan turunan) rampung pada Maret-April ini. Ada sembilan (aturan) yang prioritas dan dikeluarkan bertahap,” ujar Wandy.

Berikut sembilan aturan turunan dalam menunjang kelancaran proses pemindahan Ibukota baru Nusantara.

Pertama, Perpres tentang Susunan dan Tata Cara Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara, serta Persiapan, Pembangunan dan Pemindahan Ibu Kota Negara.

Dalam UU IKN hal ini disinggung pada pasal 5 ayat (7). Aturan tersebut akan digabung dengan Perpres tentang Struktur Organisasi, Tugas, Wewenang, dan Tata Kerja Otorita Ibu Kota Nusantara yang disinggung pada pasal 11 ayat (1) UU IKN.

Kedua, Perpres tentang Perincian Rencana Induk Ibu Kota Negara yang dalam UU IKN disinggung pada pasal 7 ayat (4).

Ketiga, Perpres tentang Rencana Tata Ruang KSN Ibu Kota Nusantara yang disinggung pada pasal 15 ayat (2) UU IKN.

Keempat, PP tentang Pendanaan untuk Persiapan, Pembangunan, dan Pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara yang disinggung pada pasal 24 ayat (7) UU IKN. Nantinya aturan itu akan digabung dengan: PP tentang Rencana Kerja dan Anggaran Otorita Ibu Kota Nusantara yang disingggung pada pasal 25 ayat (3) UU IKN.

PP tentang pengelolaan Barang Milik Negara dan aset dalam penguasaan yang disinggung pada pasal 35 UU IKN. PP tentang Pengalihan dari Kementerian/Lembaga kepada Otorita Ibu Kota Nusantara yang disinggung pasal 36 ayat (7) UU IKN. PP tentang Tata Cara Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Ibu Kota Nusantara yang disinggung pasal 26 ayat (2) UU IKN.

Kelima, PP tentang Kewenangan Khusus Otorita Ibu Kota Negara dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus yang disinggung pasal 12 ayat (3) UU IKN.

Keenam, Peraturan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara tentang Rencana Detail Tata Ruang Ibu Kota Nusantara, yang disinggung pada pasal 15 ayat (4) UU IKN.

Ketujuh, Perpres tentang Pembagian Wilayah Ibu Kota Nusantara yang disinggung pasal 14 ayat (2) UU IKN.

Kedelapan, Perpres tentang Pemindahan Lembaga Negara, Aparatur Sipil Negara, Perwakilan Negara Asing, dan Perwakilan Organisasi/Lembaga Internasional yang disinggung Pasal 22 ayat (5) UU IKN.

Kesembilan, Keppres tentang Pengalihan Kedudukan, Fungsi, dan Peran Ibu Kota Negara dari Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara yang disinggung pasal 14 ayat (2) UU IKN.

Meski saat ini UU IKN tengah masuk uji materi di Mahkamah Konstitisi (MK), dirinya tetap menjalanakan mandat UU IKN sebelum ada putusan MK. (Tyo)

Editor: Setiono

(RuPol)

Komisi I DPR: Ratifikasi Perjanjian FIR Itu Melalui UU, Bukan Perpres
Tags: Pembangunan IKNPresiden JokowiRuang PolitikUU IKN
Previous Post

Komisi I DPR: Ratifikasi Perjanjian FIR Itu Melalui UU, Bukan Perpres

Next Post

KSP Moeldoko Diusung Capres 2024 oleh Raja di Bali

Ruang Politik

Next Post
KSP Moeldoko/Ist

KSP Moeldoko Diusung Capres 2024 oleh Raja di Bali

Recommended

Walikota Payakumbuh Kunjungi Rumah Warga Korban Kebakaran

Walikota Payakumbuh Kunjungi Rumah Warga Korban Kebakaran

21 menit ago
Walikota Payakumbuh Zulmaeta Jadi IRUP Hari Pahlawan 2025

Walikota Payakumbuh Zulmaeta Jadi IRUP Hari Pahlawan 2025

29 menit ago

Trending

Lomba Karaoke Lagu Minang Piala Dandim 0306/50 Kota Meriahkan Hari Pahlawan Tahun 2025

Lomba Karaoke Lagu Minang Piala Dandim 0306/50 Kota Meriahkan Hari Pahlawan Tahun 2025

2 hari ago
Pengacara Kondang dan Pemerhati Kota Payakumbuh Zulhefrimen,SH Angkat Bicara Terkait Walikota Diberi Izin Praktek Oleh Gubernur Sumbar

Pengacara Kondang dan Pemerhati Kota Payakumbuh Zulhefrimen,SH Angkat Bicara Terkait Walikota Diberi Izin Praktek Oleh Gubernur Sumbar

4 minggu ago

Popular

Gawat Pengembalian Penjualan LKS Ke Wali Murid Jadi Isu Hangat di Kota Payakumbuh

Gawat Pengembalian Penjualan LKS Ke Wali Murid Jadi Isu Hangat di Kota Payakumbuh

4 minggu ago
Heppy Trenggono Sebut Kawasan Terpadu Batang Bisa Jadi Ekosistem Ekonomi

Heppy Trenggono Sebut Kawasan Terpadu Batang Bisa Jadi Ekosistem Ekonomi

3 minggu ago
Pengacara Kondang dan Pemerhati Kota Payakumbuh Zulhefrimen,SH Angkat Bicara Terkait Walikota Diberi Izin Praktek Oleh Gubernur Sumbar

Pengacara Kondang dan Pemerhati Kota Payakumbuh Zulhefrimen,SH Angkat Bicara Terkait Walikota Diberi Izin Praktek Oleh Gubernur Sumbar

4 minggu ago
Antoni, S.Pd., M.Pd.T: Pendidik Visioner Menuju Payakumbuh Kota Pendidikan yang Cerdas, Religius dan Unggul

Antoni, S.Pd., M.Pd.T: Pendidik Visioner Menuju Payakumbuh Kota Pendidikan yang Cerdas, Religius dan Unggul

4 minggu ago
Hari Jadi ke-184 Kabupaten Lima Puluh Kota Serukan Transformasi dan Kebangkitan Daerah

Hari Jadi ke-184 Kabupaten Lima Puluh Kota Serukan Transformasi dan Kebangkitan Daerah

7 bulan ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
Login

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election