Login
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home Nasional

Proyek Pembangunan Ibukota Baru, Jokowi Resmi Teken UU IKN

by Ruang Politik
in Nasional
446 5
0
IKN Nusantara/nyoman_nuarta Instagram

IKN Nusantara/nyoman_nuarta Instagram

482
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

RUANGPOLITIK.COM – Tenaga ahli utama Kantor Staf Presiden (KSP) Wandy Tuturoong menerangkan proyek pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) menunggu terbitnya sejumlah aturan turunan pasca Presiden Jokowi menandatangani secara resmi Undang-undang (UU) IKN Nomor 3 Tahun 2022.

“(Dimulainya pembangunan) menunggu adanya aturan-aturan turunan. Misalnya Peraturan Presiden (Perpres) Badan Otorita IKN, Keputusan Presiden (Keppres) Kepala Badan Otorita, ada juga Perpres Rencana Induknya dan sebagainya,” terang Wandy dalam keterangan tertulis pada Jumat (18/2/2022).

RelatedPosts

Cucu Soekarno Dorong Kebijakan Humanis di 4 Provinsi Baru Papua sebagai Cerminan Kesejahteraan Bangsa

Adukan Penyidik Polda Kalsel yang Lakukan Intimidasi, Komut PT AGM Datangi Mabes Polri

Diduga Melakukan Penipuan, Ketua PN Kutai Barat Dilaporkan ke Polisi

Baca Juga:

Keliling IKN, Puan Ingin ‘Nusantara’ Jadi Wajah Kemajuan Indonesia

Tamsil Linrung: Pembangunan IKN Pakai APBN Akan Jadi Masalah Baru

Pansus IKN Rapat Sampai Malam, Putuskan Nama dan Bentuk Ibukota

Jelang Pemilu 2024, PKS Nyatakan Tiga Sikap Politiknya

Wandy tak membantah jika nama Kota Nusantara akan menjadi nama ibu kota baru yang berada di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur itu.

Tak hanya itu, pihaknya bekerja sama dengan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) dalam penyusunan berbagai aturan turunan dari UU IKN yang sudah disyahkan itu.

Menurutnya, koordinasi dimaksudkan untuk menyempurnakan draf-draf yang sudah disiapkan. Wandy optimis sembilan aturan turunan ini akan rampung pada Maret-April mendatang.

“Targetnya (aturan turunan) rampung pada Maret-April ini. Ada sembilan (aturan) yang prioritas dan dikeluarkan bertahap,” ujar Wandy.

Berikut sembilan aturan turunan dalam menunjang kelancaran proses pemindahan Ibukota baru Nusantara.

Pertama, Perpres tentang Susunan dan Tata Cara Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara, serta Persiapan, Pembangunan dan Pemindahan Ibu Kota Negara.

Dalam UU IKN hal ini disinggung pada pasal 5 ayat (7). Aturan tersebut akan digabung dengan Perpres tentang Struktur Organisasi, Tugas, Wewenang, dan Tata Kerja Otorita Ibu Kota Nusantara yang disinggung pada pasal 11 ayat (1) UU IKN.

Kedua, Perpres tentang Perincian Rencana Induk Ibu Kota Negara yang dalam UU IKN disinggung pada pasal 7 ayat (4).

Ketiga, Perpres tentang Rencana Tata Ruang KSN Ibu Kota Nusantara yang disinggung pada pasal 15 ayat (2) UU IKN.

Keempat, PP tentang Pendanaan untuk Persiapan, Pembangunan, dan Pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara yang disinggung pada pasal 24 ayat (7) UU IKN. Nantinya aturan itu akan digabung dengan: PP tentang Rencana Kerja dan Anggaran Otorita Ibu Kota Nusantara yang disingggung pada pasal 25 ayat (3) UU IKN.

PP tentang pengelolaan Barang Milik Negara dan aset dalam penguasaan yang disinggung pada pasal 35 UU IKN. PP tentang Pengalihan dari Kementerian/Lembaga kepada Otorita Ibu Kota Nusantara yang disinggung pasal 36 ayat (7) UU IKN. PP tentang Tata Cara Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Ibu Kota Nusantara yang disinggung pasal 26 ayat (2) UU IKN.

Kelima, PP tentang Kewenangan Khusus Otorita Ibu Kota Negara dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus yang disinggung pasal 12 ayat (3) UU IKN.

Keenam, Peraturan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara tentang Rencana Detail Tata Ruang Ibu Kota Nusantara, yang disinggung pada pasal 15 ayat (4) UU IKN.

Ketujuh, Perpres tentang Pembagian Wilayah Ibu Kota Nusantara yang disinggung pasal 14 ayat (2) UU IKN.

Kedelapan, Perpres tentang Pemindahan Lembaga Negara, Aparatur Sipil Negara, Perwakilan Negara Asing, dan Perwakilan Organisasi/Lembaga Internasional yang disinggung Pasal 22 ayat (5) UU IKN.

Kesembilan, Keppres tentang Pengalihan Kedudukan, Fungsi, dan Peran Ibu Kota Negara dari Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara yang disinggung pasal 14 ayat (2) UU IKN.

Meski saat ini UU IKN tengah masuk uji materi di Mahkamah Konstitisi (MK), dirinya tetap menjalanakan mandat UU IKN sebelum ada putusan MK. (Tyo)

Editor: Setiono

(RuPol)

Komisi I DPR: Ratifikasi Perjanjian FIR Itu Melalui UU, Bukan Perpres
Tags: Pembangunan IKNPresiden JokowiRuang PolitikUU IKN
Previous Post

Komisi I DPR: Ratifikasi Perjanjian FIR Itu Melalui UU, Bukan Perpres

Next Post

KSP Moeldoko Diusung Capres 2024 oleh Raja di Bali

Ruang Politik

Next Post
KSP Moeldoko/Ist

KSP Moeldoko Diusung Capres 2024 oleh Raja di Bali

Recommended

Peduli Kemanusiaan , Bank Nagari Payakumbuh Gelar Donor Darah

Peduli Kemanusiaan , Bank Nagari Payakumbuh Gelar Donor Darah

2 jam ago
Walikota Payakumbuh Tegaskan Pelayan Publik Hingga Ketingkat Paling Bawah

Walikota Payakumbuh Tegaskan Pelayan Publik Hingga Ketingkat Paling Bawah

19 jam ago

Trending

Wakili Walikota Payakumbuh Sekda Rida Ananda Hadiri Kegiatan Anti-Corruption Film Festival (ACFFest) Movie Day 2025

Wakili Walikota Payakumbuh Sekda Rida Ananda Hadiri Kegiatan Anti-Corruption Film Festival (ACFFest) Movie Day 2025

3 hari ago
Viral, LC Karaoke di Sumbar Diarak, Ditelanjangi Lalu Diceburkan

Viral, LC Karaoke di Sumbar Diarak, Ditelanjangi Lalu Diceburkan

2 tahun ago

Popular

Zulmaeta Buka Secara Resmi Kejurnas Tenis Junior Piala Walikota Payakumbuh

Zulmaeta Buka Secara Resmi Kejurnas Tenis Junior Piala Walikota Payakumbuh

2 minggu ago
Viral, LC Karaoke di Sumbar Diarak, Ditelanjangi Lalu Diceburkan

Viral, LC Karaoke di Sumbar Diarak, Ditelanjangi Lalu Diceburkan

2 tahun ago
Zeki Dt.Paduko Sati Marajo Tokoh Masyarakat Koto Nan Ompek Dukung Penuh Kegiatan PORWARPROV Sumatera Barat 2025

Zeki Dt.Paduko Sati Marajo Tokoh Masyarakat Koto Nan Ompek Dukung Penuh Kegiatan PORWARPROV Sumatera Barat 2025

4 minggu ago
Wakili Walikota Payakumbuh Sekda Rida Ananda Hadiri Kegiatan Anti-Corruption Film Festival (ACFFest) Movie Day 2025

Wakili Walikota Payakumbuh Sekda Rida Ananda Hadiri Kegiatan Anti-Corruption Film Festival (ACFFest) Movie Day 2025

3 hari ago
H. Muhammad Thohir, pengusaha papan atas nasional, Ayah Boy Thohir dan Erick Thohir/RuPol

Mengenal H Teddy Thohir, Pengusaha Nasional yang Lengket dengan Masjid

3 tahun ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
Login

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election