Login
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home Nasional

KPK Apresiasi Putusan Hakim Vonis Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin

by Ruang Politik
in Nasional
433 13
0
mantan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Azis Syamsuddin 3,5 tahun penjara, dan denda Rp250 juta subsider 4 bulan kurungan/Ist

mantan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Azis Syamsuddin 3,5 tahun penjara, dan denda Rp250 juta subsider 4 bulan kurungan/Ist

477
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

RUANGPOLITIK.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi putusan majelis hakim yang memvonis mantan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Azis Syamsuddin 3,5 tahun penjara, dan denda Rp250 juta subsider 4 bulan kurungan.

“KPK mengapresiasi putusan majelis hakim yang telah memeriksa dan memutus perkara terdakwa Azis Syamsuddin dimaksud,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya kepada awak media, Kamis (17/2/2022).

RelatedPosts

Adukan Penyidik Polda Kalsel yang Lakukan Intimidasi, Komut PT AGM Datangi Mabes Polri

Diduga Melakukan Penipuan, Ketua PN Kutai Barat Dilaporkan ke Polisi

Walikota dan Wakil Walikota Payakumbuh Resmi .Dilantik Presiden Prabowo

Ali menilai pokok-pokok pertimbangan majelis hakim tersebut telah mengambil alih analisa tuntutan tim jaksa.

Baca Juga:
Marak Penipuan Bantuan Pesantren, Kemenag: Laporkan Pihak Berwajib

Bertambah 15 Orang, KPK Sudah Tahan 25 Anggota DPRD Muara Enim

Diduga Ilegal, 2 Perusahaan Tambang di Riau Dipanggil Kemen ESDM

Gibran dan Kaesang Dilaporkan ke KPK, Ubedilah Minta KPK Periksa Jokowi

“Namun demikian atas putusan tersebut, saat ini tim jaksa masih menyatakan pikir-pikir untuk langkah hukum berikutnya setelah mempelajari seluruh pertimbangan majelis hakim dalam perkara dimaksud,” katanya.

Azis Syamsuddin divonis 3,5 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 4 bulan kurungan, karena terbukti memberi suap senilai Rp3,099 miliar dan 36.000 dolar AS, sehingga totalnya sekitar Rp3,619 miliar, kepada eks penyidik KPK asal Polri Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain.

Majelis hakim, yang terdiri dari Muhammad Damis, Fazhal Hendri dan Jaini Bashir, juga mencabut hak politik politikus Partai Golkar itu selama 4 tahun ke depan.

Vonis tersebut lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa KPK yang meminta agar Azis divonis 4 tahun dan 2 bulan penjara, ditambah denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan.

Putusan tersebut berdasarkan dakwaan pertama dari Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.(AP)

Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)

Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Divonis 3,5 Tahun Penjara
Tags: Azis SyamsudinDPR RIMantan Ketua DPR RIPN PusatRuang Politik
Previous Post

Laut Masa Depan Bangsa Indonesia sebagai Bangsa Maritim

Next Post

Divonis 3,5 Tahun, Azis Syamsuddin Pikir-Pikir untuk Banding

Ruang Politik

Next Post
Mantan Waktil Ketua DPR, Azis Syamsuddin menyatakan untuk memakai hak pikir-pikir untuk banding/Ist

Divonis 3,5 Tahun, Azis Syamsuddin Pikir-Pikir untuk Banding

Recommended

Zeki Dt.Paduko Sati Marajo Tokoh Masyarakat Koto Nan Ompek Dukung Penuh Kegiatan PORWARPROV Sumatera Barat 2025

Zeki Dt.Paduko Sati Marajo Tokoh Masyarakat Koto Nan Ompek Dukung Penuh Kegiatan PORWARPROV Sumatera Barat 2025

2 hari ago
Polres Payakumbuh Gelar Turnamen Sepak Bola U-40

Polres Payakumbuh Gelar Turnamen Sepak Bola U-40

3 hari ago

Trending

PWI Sumbar Kunjungi, PWI Payakumbuh Limapuluh Kota Dalam Persiapan PORWARPROV Sumbar 2025

PWI Sumbar Kunjungi, PWI Payakumbuh Limapuluh Kota Dalam Persiapan PORWARPROV Sumbar 2025

5 hari ago
Viral, LC Karaoke di Sumbar Diarak, Ditelanjangi Lalu Diceburkan

Viral, LC Karaoke di Sumbar Diarak, Ditelanjangi Lalu Diceburkan

2 tahun ago

Popular

Serka Rahmadi Anggota Kodim 0306/50 Kota Tampil Sebagai Juara I Turnamen Biliard Jelang Porwarprov Sumbar 2025

Serka Rahmadi Anggota Kodim 0306/50 Kota Tampil Sebagai Juara I Turnamen Biliard Jelang Porwarprov Sumbar 2025

1 minggu ago
Anggota DPRD Payakumbuh Boy Sandi Dukung Penuh Olahraga Biliard, Berharap Kedepan Payakumbuh Menjadi Ladang Pemain Hebat

Anggota DPRD Payakumbuh Boy Sandi Dukung Penuh Olahraga Biliard, Berharap Kedepan Payakumbuh Menjadi Ladang Pemain Hebat

1 minggu ago
H. Muhammad Thohir, pengusaha papan atas nasional, Ayah Boy Thohir dan Erick Thohir/RuPol

Mengenal H Teddy Thohir, Pengusaha Nasional yang Lengket dengan Masjid

2 tahun ago
Viral, LC Karaoke di Sumbar Diarak, Ditelanjangi Lalu Diceburkan

Viral, LC Karaoke di Sumbar Diarak, Ditelanjangi Lalu Diceburkan

2 tahun ago
Zeki Dt.Paduko Sati Marajo Tokoh Masyarakat Koto Nan Ompek Dukung Penuh Kegiatan PORWARPROV Sumatera Barat 2025

Zeki Dt.Paduko Sati Marajo Tokoh Masyarakat Koto Nan Ompek Dukung Penuh Kegiatan PORWARPROV Sumatera Barat 2025

2 hari ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
Login

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election