• Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
17 - 04 - 2026
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home Nasional

Divonis 3,5 Tahun, Azis Syamsuddin Pikir-Pikir untuk Banding

by Ruang Politik
in Nasional
415 32
0
Mantan Waktil Ketua DPR, Azis Syamsuddin menyatakan untuk memakai hak pikir-pikir untuk banding/Ist

Mantan Waktil Ketua DPR, Azis Syamsuddin menyatakan untuk memakai hak pikir-pikir untuk banding/Ist

478
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

RUANGPOLITIK.COM – Mantan Waktil Ketua DPR, Azis Syamsuddin menyatakan untuk memakai hak pikir-pikir, terkait vonis tiga tahun enam bulan penjara (3,5 tahun) dari majelis hakim, atas perkara dugaan suap penanganan kasus KPK, di Lampung Tengah.

“Bismillahirrohmanirrohim dengan putusan yang telah diberikan kepada saya, saya akan pikir-pikir yang mulia,” kata Azis saat berikan tanggapan atas vonis pada sidang di PN Jakarta Pusat, Kamis (17/2/2022).

RelatedPosts

Kasus Suap DJKA Bergulir, Budi Karya Sumadi Absen dari Kursi Saksi

Komitmen Pelayanan, Jasaraharja Putera Serahkan Armada Shuttle untuk ASDP

Mosi Tak Percaya BEM PTMA Indonesia ke Pemerintah

Dengan demikian, Azis memiliki waktu selama tujuh hari untuk memutuskan apakah akan memakai upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI atau menerima putusan tersebut untuk kemudian berkekuatan hukum tetap.

Baca Juga:
Gibran dan Kaesang Dilaporkan ke KPK, Ubedilah Minta KPK Periksa Jokowi

Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Divonis 3,5 Tahun Penjara

Diduga Ilegal, 2 Perusahaan Tambang di Riau Dipanggil Kemen ESDM

Bertambah 15 Orang, KPK Sudah Tahan 25 Anggota DPRD Muara Enim

“Kepada saudara waktu yang disebut sebetulnya pikir-pikir waktu mempelajari putusan selama tujuh hari, terhitung mulai besok,” tegas Hakim Ketua Muhammad Damis.

Sebelumnya, Azis telah divonis tiga tahun dan enam bulan penjara dan denda Rp250 juta subsider empat bulan penjara atas perkara suap terhadap kasus yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di Lampung Tengah.

Vonis dari majelis hakim tersebut, lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut Azis dengan hukuman selama 4 tahun dan 2 bulan penjara serta pidana denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan dan pidana denda Rp250 juta subsidair 4 bulan,” ujar Hakim Ketua Muhammad Damis saat bacakan amar putusan, di PN Jakarta Pusat, Kamis (17/2/2022).

Adapun vonis terhadap Azis dijatuhkan berdasarkan pertimbangan yang dianggap majelis hakim pada keadaan hal meringankan, Azis dinyatakan belum pernah dihukum, mempunyai tanggungan keluarga.

Sedangkan hal yang memberatkan, perbuatan Azis tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, tidak mengakui kesalahan, berbelit-belit selama persidangan.

“Perbuatan terdakwa merusak citra dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga DPR,” tandas Damis.

Selain vonis pidana pokok, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik selama empat tahun terhitung sejak statusnya memiliki kekuatan hukum tetap atau incraht.

“Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun terhitung sejak terdakwa selesai menjalani masa pidana pokok,” tuturnya.

Adapun vonis tersebut berdasarkan dakwaan pertama Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dalam perkara ini, Azis Syamsuddin didakwa menyuap mantan penyidik KPK asal Polri Stepanus Robin Pattuju sebesar Rp 3.099.887.000 dan USD 36 ribu. Suap berkaitan dengan penanganan perkara korupsi yang ditangani KPK di Lampung Tengah.

Jaksa KPK menyebut, Azis menyuap Robin dan pengacara Maskur Husain dengan tujuan agar Robin dan Maskur membantu mengurus kasus yang melibatkan Azis dan Aliza Gunado terkait penyelidikan KPK di Lampung Tengah. (AP)

Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)

KPK Apresiasi Putusan Hakim Vonis Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin

Tags: Azis SyamsudinDPR RIKPKMantan Ketua DPR RIPN PusatRuang Politik
Previous Post

KPK Apresiasi Putusan Hakim Vonis Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin

Next Post

Praktisi dan Akademisi Minang Bedah Visi Transformasi Erick Thohir, Malam Ini!

Ruang Politik

Next Post
Dialog Bedah Visi Transformasi Erick Thohir

Praktisi dan Akademisi Minang Bedah Visi Transformasi Erick Thohir, Malam Ini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Wawako Payakumbuh Lepas Pawai Siswi SDS IT IPHI

Wawako Payakumbuh Lepas Pawai Siswi SDS IT IPHI

1 hari ago
Dinas PKP Payakumbuh Perkuat Tata Kelola Pembangunan Perumahan Melalui SIRENG

Dinas PKP Payakumbuh Perkuat Tata Kelola Pembangunan Perumahan Melalui SIRENG

1 hari ago

Trending

Ada Apa, Pengurus  HAMBA BERSATU Gelar Rapat Mendadak

Ada Apa, Pengurus  HAMBA BERSATU Gelar Rapat Mendadak

3 hari ago
Lobi Bupati Safni Berbuah Hasil, Lima Puluh Kota Kebagian 210 Unit BSPS Tahun 2026 dari Kementerian PKP

Lobi Bupati Safni Berbuah Hasil, Lima Puluh Kota Kebagian 210 Unit BSPS Tahun 2026 dari Kementerian PKP

5 hari ago

Popular

Ada Apa, Pengurus  HAMBA BERSATU Gelar Rapat Mendadak

Ada Apa, Pengurus  HAMBA BERSATU Gelar Rapat Mendadak

3 hari ago
Ucok Namara : Terkait Jembatan Ambruk di Sungai Rimbang, Sebuah Musibah yang Tidak Kami Inginkan

Ucok Namara : Terkait Jembatan Ambruk di Sungai Rimbang, Sebuah Musibah yang Tidak Kami Inginkan

2 minggu ago
Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

3 tahun ago
Penghujung Ramadhan, Duka Menyelimuti POBSI Kota Payakumbuh, Rinaldi:Selamat Jalan Ketua

Penghujung Ramadhan, Duka Menyelimuti POBSI Kota Payakumbuh, Rinaldi:Selamat Jalan Ketua

4 minggu ago
Wali Nagari Limbanang Yori Noviola Ucapkan Terimakasih Kepada Para Tokoh Luak 50 Datang Melayat kerumah Duka

Wali Nagari Limbanang Yori Noviola Ucapkan Terimakasih Kepada Para Tokoh Luak 50 Datang Melayat kerumah Duka

2 minggu ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

ruang politik
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Login
  • Sign Up

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive