RUANGPOLITIK.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi putusan majelis hakim yang memvonis mantan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Azis Syamsuddin 3,5 tahun penjara, dan denda Rp250 juta subsider 4 bulan kurungan.
“KPK mengapresiasi putusan majelis hakim yang telah memeriksa dan memutus perkara terdakwa Azis Syamsuddin dimaksud,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya kepada awak media, Kamis (17/2/2022).
Ali menilai pokok-pokok pertimbangan majelis hakim tersebut telah mengambil alih analisa tuntutan tim jaksa.
Baca Juga:
Marak Penipuan Bantuan Pesantren, Kemenag: Laporkan Pihak Berwajib
Bertambah 15 Orang, KPK Sudah Tahan 25 Anggota DPRD Muara Enim
Diduga Ilegal, 2 Perusahaan Tambang di Riau Dipanggil Kemen ESDM
Gibran dan Kaesang Dilaporkan ke KPK, Ubedilah Minta KPK Periksa Jokowi
“Namun demikian atas putusan tersebut, saat ini tim jaksa masih menyatakan pikir-pikir untuk langkah hukum berikutnya setelah mempelajari seluruh pertimbangan majelis hakim dalam perkara dimaksud,” katanya.
Azis Syamsuddin divonis 3,5 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 4 bulan kurungan, karena terbukti memberi suap senilai Rp3,099 miliar dan 36.000 dolar AS, sehingga totalnya sekitar Rp3,619 miliar, kepada eks penyidik KPK asal Polri Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain.
Majelis hakim, yang terdiri dari Muhammad Damis, Fazhal Hendri dan Jaini Bashir, juga mencabut hak politik politikus Partai Golkar itu selama 4 tahun ke depan.
Vonis tersebut lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa KPK yang meminta agar Azis divonis 4 tahun dan 2 bulan penjara, ditambah denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan.
Putusan tersebut berdasarkan dakwaan pertama dari Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.(AP)
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)