RUANGPOLITIK.COM – Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun minta KPK memanggil dan memeriksa Presiden Joko Widodo usai melaporkan Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep ke KPK.
Laporan ini terkait dugaan tindak tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait dugaan KKN relasi bisnis anak presiden dengan perusahaan yang diduga terlibat pembakaran hutan,” ujar Ubedilah di Gedung KPK, Senin siang (10/1/2022).
Laporan ini, ujar Ubedilah, berawal dari tahun 2015 perusahaan besar bernama PT SM yang sudah menjadi tersangka pembakaran hutan dan dituntut oleh Kementerian Lingkungan Hidup dengan nilai Rp 7,9 triliun.
Namun, dalam prosesnya, Mahkamah Agung (MA) hanya mengabulkan tuntutan Rp 78 miliar. “Itu terjadi pada Februari 2019 setelah anak presiden membuat perusahaan gabungan dengan anak petinggi PT SM,” terang Ubedilah.
Di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Ubedilah menjelaskan kedua anak Jokowi bersama dengan anak petinggi PT SM membentuk perusahaan yang mendapatkan kucuran dana penyertaan modal.
Ubedilah melihat sudah sangat jelas adanya dugaan KKN karena perusahaan baru bisa mendapatkan suntikan dana penyertaan modal dari perusahaan ventura jika tidak adanya pengaruh anak presiden.
Dikatakan aktivis 98 itu, perusahaan gabungan tersebut memeroleh dua kali kucuran dana dalam waktu yang dekat, yakni Rp 99,3 miliar dan Rp92 miliar.
“Kami tanda tanya besar, apakah seorang anak muda yang baru mendirikan perusahaan dengan mudah mendapatkan penyertaan modal dengan angka yang cukup fantastis kalau dia bukan anak presiden,” jelas Ubedilah.
Ubedilah meminta, KPK untuk menyelidiki agar membuat terang benderang dugaan KKN ini. “Bila perlu Presiden dipanggil untuk menjelaskan posisi ini,” minta Ubedilah.
Dalam laporan yang sudah diterima oleh bagian Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPK ini, Ubedilah membawa sejumlah bukti berupa dokumen perusahaan serta pemberitaan adanya pemberian penyertaan modal tersebut.
(HER)