Login
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home Daerah

Diduga Ilegal, 2 Perusahaan Tambang di Riau Dipanggil Kemen ESDM

by Ruang Politik
in Daerah
433 4
0
ilustrasi tambang/ net

ilustrasi tambang/ net

468
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

RUANGPOLITIK.COM – Kementerian ESDM melalui Inspektur Tambang Provinsi Riau tampaknya bergerak cepat menyikapi dugaan aktifitas pertambangan ilegal di Kabupaten Rokan Hilir. 
Inspektur Tambang Provinsi Riau diketahui telah melayangkan surat ke Direktur PT Batatsa Tunas Perkasa (BTP) untuk hadir di kantor Inspektur Tambang Riau pada Selasa (11/1/2022) pagi. 
Tak hanya itu, Inspektur Tambang Riau juga mengundang Direktur Ditreskrimsus Polda Riau untuk hadir di Kantor Inspektur Tambang Riau tersebut. 

“Sehubungan dengan adanya dugaan aktifitas pertambangan ilegal, yang dilakukan oleh PT Batatsa Tunas Perkasa di Kabupaten Rokan Hilir dan agar terwujudnya penerapan kaidah pertambangan yang baik maka dengan ini kami mengundang Bapak/Ibu untuk hadir pada Selasa 11 Januari 2022 di Ruang Rapat Kantor Inspektur Tambang Riau,” tulis Inspektur Tambang Riau dalam surat panggilan tertanggal 10 Januari 2022 tersebut. 

RelatedPosts

Ditangkap Polisi, James Gunawan Akhirnya Dibui

Kejanggalan di Balik Sidang Kepailitan Surabaya, Panitera Pengganti Kirim “Alamat Palsu”

Heppy Trenggono Sebut Kawasan Terpadu Batang Bisa Jadi Ekosistem Ekonomi

Koordinator Inspektur Tambang Provinsi Riau Diary Sazali Puri Dewa Tari, ketika dikonfirmasi tidak menampik adanya surat panggilan tersebut. 
Ia juga mengakui, mengalami kesulitan untuk menghubungi dan mengetahui identitas PT Bahtera Bumi Melayu, karena di Portal ESDM dan MODI belum terdaftar.

Baca juga:
Komisi II DPR Minta Uji Kelayakan Calon Anggota KPU-Bawaslu Dipercepat

Terkait PT Batatsa Tunas Perkasa, diakui Diary, hari ini PT Batatsa akan  menandatangani surat pernyataan tidak akan melaksanakan kegiatan penambangan sampai dengan status IUP perusahaan itu ditingkatkan menjadi IUP operasi (OP) dan segala aspek administrasi, teknis, financial dan lingkungan dipenuhi.

Sebagaimana diketahui, mencuat dugaan kuat PT Batatsa Tunas Perkasa dan PT Bahtera Bumi Melayu, melakukan pertambangan ilegal untuk memasok tanah urug kebutuhan lokasi tapak sumur bor minyak PT Pertamina Hulu Rokan di Wilayah Kerja Migas Blok Rokan di Provinsi Riau. 

Kedua perusahaan itu diketahui merupakan pemasok untuk PT Rifansi Dwi Putra yang merupakan vendor PT Pertamina Hulu Rokan dalam penyiapan lokasi sumur bor tersebut.

Belakangan terungkap, PT Batatsa Tunas Perkasa dan PT Bahtera Bumi Melayu diduga kuat melakukan kegiatan operasi pengurugan tanah pada saat mereka memiliki Izin Usaha Pertambangan yang masih berstatus eksplorasi dan bukan berstatus operasi produksi. 

Sebagaimana diketahui, Pasal 160 Undang Undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Mineral dan Batubara menyatakan bahwa setiap orang yang mempunyai IUP pada tahap kegiatan eksplorasi tetapi melakukan kegiatan operasi produksi dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar.(BEY)

Editor: Andre. BY

(RuPol)

Tags: RiauTambang Ilegal
Previous Post

Erick Thohir Akan Laporkan Kasus Garuda ke Kejagung

Next Post

Kosgoro 1957 Instruksikan Kader Gaungkan Tahun Toleransi 2022

Ruang Politik

Menyampaikan informasi dan fakta, membuka kebenaran, menepis hoax dan kebencian. Membuat politik menjadi indah, santun dan berakhlak demi kemajuan Bangsa dan Negara. Untuk itulah RuangPolitik.com hadir dan ikut berpartisipasi dalam memberi warna Demokrasi Indonesia. Masyarakat Cerdas, Pemimpin Amanah, Indonesia Maju dan Bermartabat..!!!

Next Post
Kosgoro 1957 Instruksikan Kader Gaungkan Tahun Toleransi 2022

Kosgoro 1957 Instruksikan Kader Gaungkan Tahun Toleransi 2022

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Sat Lantas Polres Payakumbuh Sabet Empat Penghargaan

Sat Lantas Polres Payakumbuh Sabet Empat Penghargaan

1 hari ago
Pariwisata 2026: Saatnya Berhenti Ramai, Mulai Bernilai

Pariwisata 2026: Saatnya Berhenti Ramai, Mulai Bernilai

2 hari ago

Trending

JM. Dt.Sampono Kayo : Sasek di Ujuang Jalan Baliak ka Pangka Jalan

JM. Dt.Sampono Kayo : Sasek di Ujuang Jalan Baliak ka Pangka Jalan

6 hari ago
JM. Dt.Sampono Kayo : Sasek di Ujuang Jalan Baliak ka Pangka Jalan

Terkait Tanah Ulayat, Pemko Payakumbuh dan Kaum Adat Duduk Bersama Kembali

3 hari ago

Popular

Legislator PDIP Soroti Syuting di Indonesia Lebih Mahal Dibanding di Luar Negeri

Legislator PDIP Soroti Syuting di Indonesia Lebih Mahal Dibanding di Luar Negeri

4 bulan ago
Tujuh Presiden RI /Repro

Julukan Presiden Indonesia dari Soekarno Sampai Jokowi

2 tahun ago
Ditangkap Polisi, James Gunawan Akhirnya Dibui

Ditangkap Polisi, James Gunawan Akhirnya Dibui

3 minggu ago
JM. Dt.Sampono Kayo : Sasek di Ujuang Jalan Baliak ka Pangka Jalan

JM. Dt.Sampono Kayo : Sasek di Ujuang Jalan Baliak ka Pangka Jalan

6 hari ago
JM. Dt.Sampono Kayo : Sasek di Ujuang Jalan Baliak ka Pangka Jalan

Terkait Tanah Ulayat, Pemko Payakumbuh dan Kaum Adat Duduk Bersama Kembali

3 hari ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
Login

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election