RUANGPOLITIK.COM – Pada pelaksanaan Pemilu 2024 mendatang, teknologi digital akan membuat kampanye semakin efektif dan menjangkau masyarakat secara luas dalam waktu yang singkat.
Oleh karena itu, Partai Golkar mengusulkan masa kampanye dipersingkat, tidak harus 120 hari seperti kampanye pada pemilu-pemilu lalu.
Wakil Ketua Umum Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia mengatakan, cukup 75-90 hari masa kampanye, hasilnya bisa menjangkau masyarakat sampai ke desa-desa.
“Kita mempertimbangkan masa kampanye dapat dipersingkat. Tidak perlu 120 hari seperti sebelumnya, namun cukup 75-90 hari saja,” ujarnya kepada wartawan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (25/1/2022).
Sebelumnya terdapat perbedaan pendapat untuk masa kampanye antara pemerintah dengan KPU, dimana pemerintah meminta 90 hari sedangkan KPU menyebutkan tetap 120 hari seperti pemilu sebelumnya.
“Kalau kami sepertinya lebih setuju untuk dipersingkat, karena zaman sekarang sudah berubah. Sekarang sudah zaman digital, tidak perlu lagi kampanye mengumpulkan massa, tapi cukup klik saja di komputer, kita sudah bisa bertemu banyak orang,” terang Ketua Komisi II DPR RI tersebut.
Dengan bantuan teknologi tersebut, kampanye juga bisa lebih hemat biaya.
“Kalau dulu harus pasang baliho banyak-banyak, sekarang kan cukup melalui media sosial atau melalui media lain yang lebih efektif,” lanjutnya.
Baca juga:
Beda Pendapat Pemerintah-KPU, Masa Kampanye 90 atau 120 Hari?
Pemerintah dan KPU Sepakat Pemilu 14 Februari 2024
Dengan mempersingkat masa kampanye, menurut Doli akan membuat beban kerja penyelenggara pemilu bisa berkurang dan tahapan pemilu bisa lebih longgar.
“Saat ini pemerintah beserta pihak-pihak terkait masih sibuk dengan penanganan pandemi dan pemulihan ekonomi nasional. Dengan mempersingkat masa kampanye ini, waktu bisa dipergunakan lebih efektif dan beban kerja penyelenggara juga sedikit berkurang,” pungkasnya.
Sebelumnya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI dengan pemerintah dan penyelenggara pemilu, Selasa (25/1/2022), sudah ditetapkan bahwa pelaksanaan pemilu pada tanggal 14 Februari 2024. Sedangkan pelaksanaan Pilkada Serentak pada tanggal 27 November 2024.
Selanjutnya Komisi II DPR RI dengan pemerintah dan penyelenggara pemilu akan menetapkan durasi masa kampanye serta tahapan-tahapan pemilu pada rapat-rapat yang akan datang. (AFI)
Editor: Asiyah Lestari
(RuPol)