RUANGPOLITIK.COM – Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Muhyiddin Junaidi menilai cuitan kontroversial Ferdinand Hutahaean (FH) memenuhi unsur penistaan agama.
Sebelumnya, melalui akun Twitternya @FerdinandHaean3, Ferdinand sempat mencuit, “Kasihan sekali Allahmu ternyata lemah harus dibela. Kalau aku sih Allahku luar biasa, maha segalanya, Dialah pembelaku selalu dan Allahku tak perlu dibela”.
Namun, cuitan itu kini telah dihapus di sosial media Twitternya.
“Pernyataan Ferdinand Hutahaean di atas sudah memenuhi unsur penistaan agama,” tegas Kiai Muhyiddin melalui pernyataan tertulisnya kepada Suara Islam Online, Rabu (5/1/2022).
Menurut Kiai Muhyiddin, pemerintah terutama pihak penegak hukum yaitu kepolisian wajib segera mengambil tindakan tegas, cepat dan terukur sesuai dengan UUD yang berlaku.
Ia pun berharap kasus ini tidak dibiarkan.
“Pembiaran terhadap prilaku penistaan tersebut pasti akan memicu terciptanya instabilitas nasional dan kekacauan di mana umat Islam yang marah bisa menggunakan cara street justice untuk menghakimi penista agama,” jelasnya.
“Apalagi saat ini emosi mereka sudah mulai terbakar, dengan penahanan Habib Bahar Smith. Kita bisa melihat respon masyarakat yang memblokade jalan menuju Bandung sebagai bentuk kemarahan mereka,” tambah Kiai Muhyiddin.
Baca juga:
Pemuda Indonesia Laporkan Ferdinand Hutahaean ke Bareskrim Polri
Ketua Biro Hubungan Luar Negeri dan Kerjasama Internasional PP Muhammadiyah Muhammadiyah itu, mengatakan bahwa di negara barat saat ini Islamofobia (gerakan kebencian kepada Islam) sudah ada aturan yang melarangnya.
“Jika di Amerika Serikat sebagai negara sekuler sudah punya UU tentang Islamphobia dengan pembentukan kantor khusus, maka pernyataan FH bisa dikategorikan sebagai bagian dari UU Anti-Islamphobia,” jelas Kiai Muhyiddin.
Mantan Wakil Ketua Umum MUI itu menilai bahwa penangkapan adalah terapi terbaik untuk mendinginkan suasana dan menghindari kekacauan yang bisa menimbulkan kerugian bagi bangsa dan negara. [HER]
Editor: Herman BM
(RuPol)