RUANGPOLITIK.COM – Majelis Ulama Indonesia ( MUI ) tak lagi sebagai lembaga tunggal pemberi sertifikasi halal. Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) sudah bisa melayani sertifikasi halal.
“Otoritas MUI kini sudah mengalami transformasi ke BPJPH. Namun, BPJPH bukan aktor tunggal dalam proses sertifikasi,” ujar Kepala BPJPH Kementerian Agama Muhammad Aqil Irham dalam acara Kick Off Istiqlal Halal Expo 2022, Rabu (5/1/2022).
Pada konferensi pers Milad 44 Tahun Masjid Istiqlal itu, Aqil mengatakan pemerintah akan terus menambah LPH untuk pelayanan terhadap para pelaku usaha yang tersebar di Indonesia.
“Tidak mungkin jumlah pelaku usaha yang berjumlah 64 juta itu hanya dilayani oleh LPH cuma 3. Oleh karena itu kita dorong supaya tumbuh LPH baru,” katanya.
Baca juga:
Menag Minta Usut Tuntas Perusakan Pesantren di Lombok
Kendati demikian, kata dia, sidang fatwa kehalalan sebuah produk yang telah diperiksa LPH dilakukan MUI. Setelah MUI menetapkan halal sebuah produk, BPJPH mengeluarkan sertifikatnya.
“Alhamdulillah sekarang ini BPJPH sudah melakukan tanda tangan sertifikat elektronik. Kita tanda tangan sekali banyak dalam rangka memberikan kemudahan dan pelayanan lebih cepat kepada pelaku usaha,” jelasnya. [HBM]
Editor: Herman BM
(RuPol)