• Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
14 - 06 - 2026
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home Nasional

KPU Konfirmasi Larangan Pj Kepala Daerah Ikut Pilkada 2024

by Ruang Politik
in Nasional
459 5
0
Gedung KPU/Ist

Ilustrasi Gedung KPU/Ist

496
SHARES
1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Idham juga menegaskan bahwa KPU akan melakukan sosialisasi mengenai ketentuan yang telah diatur tersebut kepada semua pihak terkait.

RUANGPOLITIK.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan bahwa aturan yang melarang Penjabat (Pj) Kepala Daerah untuk ikut Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 telah berlaku dan diundangkan sejak tahun 2016.

Hal ini merupakan respons terhadap usulan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) yang mengadvokasi pembuatan aturan yang mengatur hal serupa.

RelatedPosts

Legislator PDIP: RUU Polri Harus Mampu Cegah Intervensi Politik dan Kepentingan Oligarki

Usai Kepala BGN Dicopot, DPR PDIP Minta Pengawasan Diperketat dan Jadi Momentum Evaluasi

Tingkatkan Kesejahteraan Petani, Legislator PDI P Sebut Perlunya Modernisasi Pertanian

Komisioner KPU RI, Idham Holik, menjelaskan bahwa aturan tersebut telah tercantum dalam Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 1 tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi UU. “UU tersebut telah diundangkan sejak 1 Juli 2016. Artinya bukan wacana baru, sudah ada sejak lama dan norma tersebut telah diimplementasikan pada Pilkada Serentak 2017, 2018, dan 2020,” ujar Idham.

Pasal 7 ayat (2) huruf q dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 mengatur bahwa seorang bakal calon kepala daerah atau bakal calon wakil kepala daerah tidak boleh berstatus sebagai penjabat (Pj) kepala daerah. Idham menjelaskan bahwa ketentuan ini dimaksudkan untuk mencegah penjabat Gubernur, Bupati, dan Walikota mengundurkan diri untuk mencalonkan diri menjadi Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, atau Wakil Walikota.

“Ketentuan tersebut merupakan norma yang memitigasi potensi abuse of power. UU Pilkada ingin menjaga terwujudnya kepemimpinan pemerintah daerah yang berintegritas pada saat dipimpin oleh penjabat kepala daerah,” jelas Idham.

Idham juga menegaskan bahwa KPU akan melakukan sosialisasi mengenai ketentuan yang telah diatur tersebut kepada semua pihak terkait.

Sebelumnya, Bawaslu telah mengusulkan pembuatan aturan yang secara tegas melarang Pj kepala daerah untuk ikut Pilkada 2024. Mereka mengkhawatirkan bahwa Pj kepala daerah, yang seharusnya merupakan pejabat administratif, dapat memanfaatkan jabatannya untuk kepentingan politik saat Pilkada.

Rahmat Jaya Parlindungan Siregar, Plt. Kepala Pusat Penelitian Pengembangan Pendidikan dan Pelatihan Bawaslu, mengatakan bahwa meskipun belum terjadi pelanggaran, indikasi tersebut menjadi perhatian penting dalam menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam proses demokrasi ke depan.

 

Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)

Tags: KPUPemilu 2024
Previous Post

Khofifah Dikabarkan Kandidat Kuat Timses Prabowo 2024

Next Post

Peta Koalisi Pilpres 2024 Bergeser?

Ruang Politik

Next Post
Prabowo Ungguli Ganjar dan Anies/Repro

Peta Koalisi Pilpres 2024 Bergeser?

Recommended

Legislator PDIP: RUU Polri Harus Mampu Cegah Intervensi Politik dan Kepentingan Oligarki

Legislator PDIP: RUU Polri Harus Mampu Cegah Intervensi Politik dan Kepentingan Oligarki

5 hari ago
Ribuan Persepeda Ikuti Gowes GSA 2026 di Kota Payakumbuh

Ribuan Persepeda Ikuti Gowes GSA 2026 di Kota Payakumbuh

7 hari ago

Trending

Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

3 tahun ago
Uji Materi Pemisahan Harta di Perkara Pailit di MK Bakal Sulitkan Pemohon Menangkan JR

Uji Materi Pemisahan Harta di Perkara Pailit di MK Bakal Sulitkan Pemohon Menangkan JR

4 minggu ago

Popular

CIC Laporkan ke KPK Dugaan Mark Up Proyek Pembangkit Listrik PT. Bumi Siak Pusako

CIC Laporkan ke KPK Dugaan Mark Up Proyek Pembangkit Listrik PT. Bumi Siak Pusako

1 tahun ago
Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

3 tahun ago
Kota Barus, Tapanuli Tengah, Sumatera Utara/Wikipedia

Menelisik Sejarah Kota Barus, Gerbang Dakwah Islam Pertama di Indonesia

3 tahun ago
Kajati DKI Jakarta Redha Mantovani resmikan Mall Pelayanan Pengaduan (MPP)/Ist

Adik Ipar Sufmi Dasco Jadi Jamintel Pengamat: Jangan Jadi Alat Politik

3 tahun ago
Anak-anak penyiram makam yang lazim ditemui saat ziarah Ramadan di TPU Tegal Alur Kalideres, Jakarta/Antara

Doa dan Tata Cara Ziarah Kubur Orang Tua, Bolehkah Menyiram Air di Atas Kuburan?

3 tahun ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

ruang politik
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Login
  • Sign Up

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive