Login
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home Nasional

KPU Konfirmasi Larangan Pj Kepala Daerah Ikut Pilkada 2024

by Ruang Politik
in Nasional
456 5
0
Gedung KPU/Ist

Ilustrasi Gedung KPU/Ist

493
SHARES
1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Idham juga menegaskan bahwa KPU akan melakukan sosialisasi mengenai ketentuan yang telah diatur tersebut kepada semua pihak terkait.

RUANGPOLITIK.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan bahwa aturan yang melarang Penjabat (Pj) Kepala Daerah untuk ikut Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 telah berlaku dan diundangkan sejak tahun 2016.

Hal ini merupakan respons terhadap usulan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) yang mengadvokasi pembuatan aturan yang mengatur hal serupa.

RelatedPosts

Empat Kali Ditangkap Karena Narkoba, Vonis Fariz RM Disebut Terlalu Ringan,

Soal Tembok Cilincing Yang Sulitkan Nelayan, Ini Kata PDIP

Legislator PDIP Soroti Syuting di Indonesia Lebih Mahal Dibanding di Luar Negeri

Komisioner KPU RI, Idham Holik, menjelaskan bahwa aturan tersebut telah tercantum dalam Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 1 tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi UU. “UU tersebut telah diundangkan sejak 1 Juli 2016. Artinya bukan wacana baru, sudah ada sejak lama dan norma tersebut telah diimplementasikan pada Pilkada Serentak 2017, 2018, dan 2020,” ujar Idham.

Pasal 7 ayat (2) huruf q dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 mengatur bahwa seorang bakal calon kepala daerah atau bakal calon wakil kepala daerah tidak boleh berstatus sebagai penjabat (Pj) kepala daerah. Idham menjelaskan bahwa ketentuan ini dimaksudkan untuk mencegah penjabat Gubernur, Bupati, dan Walikota mengundurkan diri untuk mencalonkan diri menjadi Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, atau Wakil Walikota.

“Ketentuan tersebut merupakan norma yang memitigasi potensi abuse of power. UU Pilkada ingin menjaga terwujudnya kepemimpinan pemerintah daerah yang berintegritas pada saat dipimpin oleh penjabat kepala daerah,” jelas Idham.

Idham juga menegaskan bahwa KPU akan melakukan sosialisasi mengenai ketentuan yang telah diatur tersebut kepada semua pihak terkait.

Sebelumnya, Bawaslu telah mengusulkan pembuatan aturan yang secara tegas melarang Pj kepala daerah untuk ikut Pilkada 2024. Mereka mengkhawatirkan bahwa Pj kepala daerah, yang seharusnya merupakan pejabat administratif, dapat memanfaatkan jabatannya untuk kepentingan politik saat Pilkada.

Rahmat Jaya Parlindungan Siregar, Plt. Kepala Pusat Penelitian Pengembangan Pendidikan dan Pelatihan Bawaslu, mengatakan bahwa meskipun belum terjadi pelanggaran, indikasi tersebut menjadi perhatian penting dalam menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam proses demokrasi ke depan.

 

Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)

Tags: KPUPemilu 2024
Previous Post

Khofifah Dikabarkan Kandidat Kuat Timses Prabowo 2024

Next Post

Peta Koalisi Pilpres 2024 Bergeser?

Ruang Politik

Next Post
Prabowo Ungguli Ganjar dan Anies/Repro

Peta Koalisi Pilpres 2024 Bergeser?

Recommended

Turnamen Sepak Bola Wali Kota Cup IX 2025 Digelar

Turnamen Sepak Bola Wali Kota Cup IX 2025 Digelar

5 jam ago
Pemko Payakumbuh Jalin Kerjasama Dengan Kejari Payakumbuh

Pemko Payakumbuh Jalin Kerjasama Dengan Kejari Payakumbuh

5 jam ago

Trending

Boy Sandi,SH : SPPG Dapur Mesra Subarang Batuang, Dapur Kedua di Bawah Yayasan Peduli Permata Damai Resmi Beroperasi

Boy Sandi,SH : SPPG Dapur Mesra Subarang Batuang, Dapur Kedua di Bawah Yayasan Peduli Permata Damai Resmi Beroperasi

6 hari ago
HUT SMUN 1 Payakumbuh Berlangsung Khidmat

HUT SMUN 1 Payakumbuh Berlangsung Khidmat

1 hari ago

Popular

Boy Sandi,SH : SPPG Dapur Mesra Subarang Batuang, Dapur Kedua di Bawah Yayasan Peduli Permata Damai Resmi Beroperasi

Boy Sandi,SH : SPPG Dapur Mesra Subarang Batuang, Dapur Kedua di Bawah Yayasan Peduli Permata Damai Resmi Beroperasi

6 hari ago
Puluhan Ribu Masyarakat Tumpah Ruah Saksikan Pawai Alegoris HUT RI Ke 80 di Kota Payakumbuh

Puluhan Ribu Masyarakat Tumpah Ruah Saksikan Pawai Alegoris HUT RI Ke 80 di Kota Payakumbuh

4 minggu ago
Payakumbuh Jadi Tuan Rumah  Pertemuan Daerah Dharmayukti Karini (DYK) Provinsi Sumatera Barat

Payakumbuh Jadi Tuan Rumah Pertemuan Daerah Dharmayukti Karini (DYK) Provinsi Sumatera Barat

4 minggu ago
HUT SMUN 1 Payakumbuh Berlangsung Khidmat

HUT SMUN 1 Payakumbuh Berlangsung Khidmat

1 hari ago
Ikatan Keluarga Anam Suku (IKAS ) Bantu 50 Juta Buat Ikatan Pedagang Pasar Payakumbuh (IP3)

Ikatan Keluarga Anam Suku (IKAS ) Bantu 50 Juta Buat Ikatan Pedagang Pasar Payakumbuh (IP3)

6 hari ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
Login

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election