• Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
03 - 04 - 2026
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home Nasional

Komisi I DPR: Ratifikasi Perjanjian FIR Itu Melalui UU, Bukan Perpres

by Ruang Politik
in Nasional
443 14
0
Anggota Komisi I DPR RI Christina Aryani/Ist

Anggota Komisi I DPR RI Christina Aryani/Ist

489
SHARES
1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

RUANGPOLITIK.COM – Sikap Menko Polhukam Mahfud MD yang menyebut Ratifikasi Flight Information Region (FIR) dengan Singapura melalui Perpres, dinilai kurang tepat.

Begitu disampaikan anggota Komisi I DPR RI, Christina Aryani dalam keterangan pers, Jumat (18/2/2022).

RelatedPosts

Kasus Suap DJKA Bergulir, Budi Karya Sumadi Absen dari Kursi Saksi

Komitmen Pelayanan, Jasaraharja Putera Serahkan Armada Shuttle untuk ASDP

Mosi Tak Percaya BEM PTMA Indonesia ke Pemerintah

Meskipun FIR mengatur hal teknis, namun juga terkait erat dengan kedaulatan dan karenanya tetap membutuhkan persetujuan DPR dalam pengesahannya.

Baca Juga:
Mahfud MD: Perlu Dibuat Lembaga Peradilan Khusus Pemilu

Menkumham Yasonna Tegaskan Koruptor Tak Bisa Lagi Sembunyi di Singapura

Christina menjelaskan, bahwa Pasal 10 UU 24/2000 tentang Perjanjian Internasional mengatur jenis-jenis perjanjian internasional yang harus disahkan dengan UU dan membutuhkan persetujuan DPR, dan perjanjian-perjanjian tersebut ditentukan berdasarkan materi yang diaturnya dan bukan nama atau nomenklaturnya.

“Kami berpendapat FIR walaupun mengatur hal teknis, juga terkait erat dengan kedaulatan dan karenanya membutuhkan persetujuan DPR dalam pengesahannya. Tidak tepat ratifikasi melalui Perpres,” tegas Christina.

Selain itu, Christina mengatakan, bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Putusan Nomor 13/2018 telah memutuskan pasal 10 inkonstitusional bersyarat sepanjang ditafsirkan hanya jenis-jenis perjanjian dalam Pasal 10 itu saja yang membutuhkan persetujuan DPR.

Baca Juga:
Adian Balas Andi Arief Serang Hasto PDIP Soal Wadas

Wapres Maruf: Ulama NU Harus Bisa Jadi Dinamo Penggerak Lokomotif Perbaikan

“Apalagi sampai saat ini Pemerintah belum pernah menjelaskan secara transparan dan komprehensif kepada DPR apa yang menjadi alasan pendelegasian kembali pengelolaan FIR pada Singapura untuk ketinggian 0-37.000 kaki pasca penandatanganan perjanjian. Ini kami di DPR perlu kejelasan,” ungkapnya.

Politikus Muda Partai Golkar ini menambahkan, pihaknya menyambut baik Indonesia berhasil mengambil pengendalian FIR dari Singapura, namun rilis Pemerintah menyatakan pendelegasian pengelolaannya kepada Singapura.

“Ini menimbulkan pertanyaan,terlebih Pasal 458 UU 1/2009 tentang Penerbangan mengamanatkan wilayah udara yang pelayanan navigasi penerbangannya didelegasikan ke negara lain harus dievaluasi dan dilayani lembaga Indonesia paling lambat tahun 2024. Jadi banyak sekali hal yang butuh penjelasan dari pemerintah,” pungkasnya. (Tyo)

Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)

Mahfud MD: Melalui Perpres, Perjanjian FIR Indonesia-Singapura Diratifikasi
Tags: DPR RIKomisi I DPR RIFIRMahfud MDMahkamah KonstitusiPerpresRuang PolitikUndanmg-undang
Previous Post

Lima Profil Singkat Anggota Bawaslu Periode 2022-2027

Next Post

Proyek Pembangunan Ibukota Baru, Jokowi Resmi Teken UU IKN

Ruang Politik

Next Post
IKN Nusantara/nyoman_nuarta Instagram

Proyek Pembangunan Ibukota Baru, Jokowi Resmi Teken UU IKN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Wali Nagari Limbanang Yori Noviola Ucapkan Terimakasih Kepada Para Tokoh Luak 50 Datang Melayat kerumah Duka

Wali Nagari Limbanang Yori Noviola Ucapkan Terimakasih Kepada Para Tokoh Luak 50 Datang Melayat kerumah Duka

2 hari ago
Walikota Payakumbuh Sampaikan Nota Penjelasan LKPP

Walikota Payakumbuh Sampaikan Nota Penjelasan LKPP

3 hari ago

Trending

Ucok Namara : Terkait Jembatan Ambruk di Sungai Rimbang, Sebuah Musibah yang Tidak Kami Inginkan

Ucok Namara : Terkait Jembatan Ambruk di Sungai Rimbang, Sebuah Musibah yang Tidak Kami Inginkan

3 hari ago
Kasus Suap DJKA Bergulir, Budi Karya Sumadi Absen dari Kursi Saksi

Kasus Suap DJKA Bergulir, Budi Karya Sumadi Absen dari Kursi Saksi

3 minggu ago

Popular

Kasus Suap DJKA Bergulir, Budi Karya Sumadi Absen dari Kursi Saksi

Kasus Suap DJKA Bergulir, Budi Karya Sumadi Absen dari Kursi Saksi

3 minggu ago
Ucok Namara : Terkait Jembatan Ambruk di Sungai Rimbang, Sebuah Musibah yang Tidak Kami Inginkan

Ucok Namara : Terkait Jembatan Ambruk di Sungai Rimbang, Sebuah Musibah yang Tidak Kami Inginkan

3 hari ago
Penghujung Ramadhan, Duka Menyelimuti POBSI Kota Payakumbuh, Rinaldi:Selamat Jalan Ketua

Penghujung Ramadhan, Duka Menyelimuti POBSI Kota Payakumbuh, Rinaldi:Selamat Jalan Ketua

2 minggu ago
Menjemput Asa di Harau: Kala Marsanova Andesra Menukar “Efisiensi” dengan Solusi Nyata

Menjemput Asa di Harau: Kala Marsanova Andesra Menukar “Efisiensi” dengan Solusi Nyata

2 minggu ago
Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

2 tahun ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

ruang politik
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Login
  • Sign Up

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive