• Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
16 - 09 - 2026
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home Kilas Update

PT Jaya Putra Kundur Minta Perlindungan Hukum Terkait Pembatalan Alokasi Lahan

by Redaksi 01
in Kilas Update
426 13
0
470
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA — PT Jaya Putra Kundur melalui Kharimata Law Firm meminta perlindungan hukum kepada Ketua Mahkamah Agung (MA) terkait tiga perkara Peninjauan Kembali (PK) yang saat ini bergulir di MA.

Tiga perkara tersebut yakni PK Nomor 88 PK/TUN/2026, PK Nomor 102 PK/TUN/2026, dan PK Nomor 72 PK/TUN/2026.

RelatedPosts

Pemko Payakumbuh Kaji Penutupan Sejumlah Penataan Parkir

Walikota Payakumbuh : Tempatkan Penguatan Pendidikan Berkarakter

Walikota Payakumbuh Tegaskan Bagian Investasi Pembangunan Manusia

Kuasa hukum PT Jaya Putra Kundur, C. Suhadi, mengatakan permohonan perlindungan hukum tersebut diajukan karena pihaknya menilai kliennya memiliki dasar hukum yang kuat atas lahan di kawasan Batam Centre, Kelurahan Teluk Tering, Kecamatan Batam Kota, Batam.

Menurut Suhadi, PT Jaya Putra Kundur merupakan pengembang yang telah memperoleh izin alokasi tanah untuk pembangunan berdasarkan Surat Perjanjian Nomor 557/SPJ/KD-AT/VIII/2000 serta Fatwa Planologi Nomor 185/A2.2/PT.00.01/6/2018 yang ditetapkan pada 8 Juni 2018.

“Klien kami secara hukum telah memiliki dasar untuk melakukan pembangunan di atas lokasi kerja sebagaimana yang tercantum dalam Fatwa Planologi,” ujar Suhadi.

Ia menjelaskan, PT Jaya Putra Kundur juga memegang sejumlah Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas lahan di Wilayah Pengembangan Khusus Batam Centre dengan luas sekitar 2,7 hektare.

Selain itu, kewajiban pembayaran Uang Wajib Tahunan Otorita (UWTO) disebut telah dipenuhi. Berdasarkan dokumen yang dimiliki kuasa hukum, pembayaran UWTO masing-masing telah lunas hingga 29 Oktober 2030, 15 Februari 2043, dan 17 November 2038.

“Pembayaran tersebut dilakukan kepada pihak yang berwenang, yaitu BP Batam. Karena itu, klien kami merasa dirugikan ketika kemudian terjadi pembatalan secara sepihak terhadap alokasi tanah tersebut,” katanya.

Persoalan bermula ketika pada 2 Januari 2024 PT Jaya Putra Kundur menerima tiga surat pemberitahuan pembatalan alokasi tanah dari BP Batam.

Ketiga surat tersebut masing-masing melampirkan Keputusan Kepala BP Batam Nomor 276/Ka-A3/2023, Nomor 277/Ka-A3/2023, dan Nomor 278/Ka-A3/2023 tentang pembatalan pengalokasian dan penggunaan tanah atas bagian-bagian tertentu dari tanah Hak Pengelolaan BP Batam atas nama PT Jaya Putra Kundur.

Suhadi menilai penerbitan ketiga keputusan tersebut bermasalah secara hukum. Ia merujuk pada Pasal 52 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang mengatur bahwa keputusan pemerintahan harus ditetapkan oleh pejabat berwenang, dibuat sesuai prosedur, dan memiliki substansi yang sesuai dengan objek keputusan.

Ia juga mempertanyakan alasan yuridis, sosiologis, dan filosofis yang dinilai tidak dicantumkan secara memadai dalam keputusan tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 55 UU Administrasi Pemerintahan.

Menurut Suhadi, proses pembatalan juga tidak melibatkan PT Jaya Putra Kundur selaku pihak yang selama ini memiliki hubungan hukum atas lahan tersebut.

Ia menilai kondisi tersebut bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB) sebagaimana diatur dalam Pasal 10 UU Nomor 30 Tahun 2014, khususnya asas kepastian hukum, ketidakberpihakan, tidak menyalahgunakan kewenangan, keterbukaan, serta pelayanan yang baik.

“Menurut kami, selain alasan-alasan di atas, keputusan tersebut tidak cukup hanya menyatakan membatalkan pengalokasian tanah. Harus ada dasar dan alasan yang jelas mengapa keputusan itu diterbitkan, terlebih keputusan tersebut berdampak langsung terhadap hak dan kepentingan klien kami,” tegas Suhadi.

Kuasa hukum juga mempersoalkan aturan yang digunakan BP Batam dalam pembatalan alokasi lahan. Menurut Suhadi, BP Batam menggunakan Peraturan Kepala BP Batam Nomor 11 Tahun 2023, sedangkan hubungan hukum antara PT Jaya Putra Kundur dan BP Batam sebelumnya mengacu pada Perka BP Batam Nomor 18 Tahun 2020.

“Kami berpandangan Perka Nomor 11 Tahun 2023 adalah bentuk akal-akalan yang dilakukan oleh BP Batam, karena kehadirannya bukan untuk sesuatu yang positif, tetapi salah satunya untuk menyingkirkan kedudukan klien kami,” ujarnya.

Ia menilai penerapan aturan baru terhadap kondisi yang telah berlangsung sebelumnya berpotensi menimbulkan persoalan hukum apabila diberlakukan secara surut dan merugikan pihak yang telah memiliki hak.

Suhadi juga membantah anggapan bahwa keterlambatan pembangunan sepenuhnya disebabkan oleh PT Jaya Putra Kundur. Menurutnya, perusahaan masih diminta memenuhi sejumlah kewajiban, termasuk pembayaran UWTO serta pengurusan perpanjangan dan keperluan teknis lainnya.

“Klien kami sudah melakukan pembayaran UWTO dan juga berupaya mengurus perpanjangan. Namun dalam prosesnya, akses aplikasi justru mengalami pemblokiran tanpa alasan dan penjelasan yang jelas,” katanya.

Pihak perusahaan, lanjut Suhadi, telah meminta BP Batam membuka kembali akses tersebut. Namun, permintaan itu disebut tidak mendapat respons sebagaimana yang diharapkan.

Selain persoalan administrasi, pihak perusahaan mengaku mengalami hambatan di lapangan. Mobilisasi alat berat disebut sempat terganggu dan lokasi pembangunan dijaga sejumlah orang yang tidak dikenal.

“Klien kami juga mengalami hambatan di lapangan. Ada penghadangan dalam bentuk mobilisasi alat berat dan di lokasi pembangunan dijaga oleh orang-orang yang tidak dikenal. Kondisi tersebut secara otomatis membuat klien kami kesulitan memasuki lokasi kerja,” ujar Suhadi.

Ia mengatakan laporan mengenai hambatan tersebut telah disampaikan, tetapi pihaknya menilai tidak memperoleh respons yang memadai.

Lahan Disebut Beralih kepada Pihak Ketiga

Suhadi juga mengungkapkan bahwa PT Jaya Putra Kundur memperoleh informasi mengenai adanya pengalihan lokasi yang sebelumnya menjadi objek alokasi kepada pihak ketiga.

Menurutnya, pengalihan tersebut menjadi pertanyaan karena disebut terjadi sekitar 44 hari setelah perusahaan menerima pemberitahuan pembatalan alokasi lahan.

“Yang menjadi pertanyaan kami adalah waktu pengalihannya. Hanya sekitar 44 hari sejak klien kami menerima surat pemberitahuan pembatalan alokasi tanah, kemudian diketahui lokasi tersebut telah dialihkan kepada pihak ketiga,” katanya.

Pihak ketiga yang menerima pengalihan tersebut kemudian turut ditempatkan sebagai pihak dalam perkara yang sedang berjalan.

Suhadi juga menegaskan lahan yang menjadi objek sengketa menurut pihaknya bukan merupakan tanah terlantar.

Ia menyebut selain pembayaran UWTO, PT Jaya Putra Kundur juga melakukan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), termasuk pembayaran pada 31 Agustus 2023 serta untuk tahun 2024 dan 2025.

“Tanah bukan tanah terlantar. Selain adanya pembayaran UWTO, juga ada pembayaran PBB. Selain itu telah terbit Fatwa Planologi Nomor 222/A2.1/09/2023. Jadi, dikatakan sebagai lahan terlantar adalah hanya isapan jempol yang tidak berdasar,” tegasnya.

Soroti Dugaan Intervensi Perkara

Di tengah proses hukum yang berjalan, Suhadi juga mengungkapkan adanya informasi mengenai dugaan intervensi dari pihak tertentu terhadap penanganan perkara tersebut.

Ia menyebut informasi yang diterima pihaknya berkaitan dengan dugaan upaya memengaruhi independensi majelis hakim agar putusan yang dihasilkan mengakomodasi kepentingan pihak tertentu.

“Kami memperoleh informasi mengenai dugaan intervensi dari pihak-pihak tertentu yang memiliki kekuasaan terhadap penanganan perkara ini. Kami berharap proses peradilan tetap berjalan secara independen, objektif, dan berdasarkan fakta serta hukum yang berlaku,” kata Suhadi.

Ia menegaskan pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan sepanjang dilakukan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

“Termasuk perkara yang telah sampai pada tingkat Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung harus diadili secara benar, bukan berdasarkan asumsi,” ujarnya.

“Kami hanya ingin memastikan hak-hak hukum klien kami mendapatkan perlindungan dan proses hukum berjalan secara adil. Jangan sampai kepastian hukum dan rasa keadilan masyarakat justru terabaikan,” pungkas Suhadi.

Tags: Kasus Tanahperkara lahanperlindungan MAPT jaya putra kundur
Previous Post

Desil Tak Akurat, PDI-P Minta Pemerintah Buka Mekanisme Sanggah Data

Next Post

Kapolsek Kota Payakumbuh Shalat Zuhur Berjamaah Sekaligus Sosialisasi Kamtibmas di SMPN 2 Payakumbuh

Redaksi 01

Next Post
Kapolsek Kota Payakumbuh Shalat Zuhur Berjamaah Sekaligus Sosialisasi Kamtibmas di SMPN 2 Payakumbuh

Kapolsek Kota Payakumbuh Shalat Zuhur Berjamaah Sekaligus Sosialisasi Kamtibmas di SMPN 2 Payakumbuh

Recommended

Kariyasa Soroti Target 200 Juta Rekening Bansos, Minta Pemerintah Utamakan Ketepatan Sasaran

Kariyasa Soroti Target 200 Juta Rekening Bansos, Minta Pemerintah Utamakan Ketepatan Sasaran

1 hari ago
Tragedi Virgo Transport 8, Legislator PDIP Soroti Usia Kapal dan Kepatuhan Aturan Impor

Tragedi Virgo Transport 8, Legislator PDIP Soroti Usia Kapal dan Kepatuhan Aturan Impor

2 hari ago

Trending

Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

3 tahun ago
Anak-anak penyiram makam yang lazim ditemui saat ziarah Ramadan di TPU Tegal Alur Kalideres, Jakarta/Antara

Doa dan Tata Cara Ziarah Kubur Orang Tua, Bolehkah Menyiram Air di Atas Kuburan?

3 tahun ago

Popular

Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

3 tahun ago
Anak-anak penyiram makam yang lazim ditemui saat ziarah Ramadan di TPU Tegal Alur Kalideres, Jakarta/Antara

Doa dan Tata Cara Ziarah Kubur Orang Tua, Bolehkah Menyiram Air di Atas Kuburan?

3 tahun ago
Tragedi Virgo Transport 8, Legislator PDIP Soroti Usia Kapal dan Kepatuhan Aturan Impor

Tragedi Virgo Transport 8, Legislator PDIP Soroti Usia Kapal dan Kepatuhan Aturan Impor

2 hari ago
Gedung Mahkamah Konstitusi/Ist

Sejarah Terbentuknya Mahkamah Konstitusi, Ini Tugas serta Wewenangnya…

3 tahun ago
Tujuh Presiden RI /Repro

Julukan Presiden Indonesia dari Soekarno Sampai Jokowi

3 tahun ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

ruang politik
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Login
  • Sign Up

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive