JAKARTA — Anggota Komisi VIII DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, I Ketut Kariyasa Adnyana, meminta pemerintah berhati-hati dalam menggunakan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), khususnya dalam menetapkan kelayakan masyarakat untuk memperoleh perlindungan dan bantuan sosial.
Kariyasa menilai munculnya berbagai keluhan masyarakat terkait hasil pemutakhiran desil DTSEN harus menjadi perhatian serius pemerintah. Tidak sedikit keluarga yang tercatat berada pada desil 9 atau 10 merasa kondisi ekonominya tidak sesuai dengan klasifikasi tersebut, sehingga khawatir kehilangan akses terhadap program perlindungan sosial.
“Data memang penting sebagai dasar kebijakan. Tetapi jangan sampai data yang keliru justru menjadi alasan negara meninggalkan rakyat yang sedang membutuhkan. Negara harus hadir berdasarkan kondisi nyata masyarakat, bukan semata-mata berdasarkan angka di dalam sistem,” ujar Kariyasa.
Menurutnya, pemerintah perlu memahami bahwa desil merupakan posisi relatif dalam distribusi kesejahteraan, bukan ukuran kekayaan seseorang secara absolut. Karena itu, masyarakat yang berada di desil 9 atau 10 tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai keluarga yang secara ekonomi sudah mapan dan tidak membutuhkan perlindungan sosial.
Kondisi ekonomi rumah tangga, lanjut Kariyasa, sangat dinamis. Sebuah keluarga yang hari ini masih berada sedikit di atas batas desil tertentu dapat mengalami perubahan drastis akibat PHK, sakit, biaya pendidikan, utang, maupun kenaikan harga kebutuhan pokok.
“Jangan sampai negara lebih percaya pada angka di layar komputer daripada kesaksian rakyat yang sedang kesulitan memenuhi kebutuhan hidupnya. Kita harus memastikan sistem berjalan untuk melayani masyarakat, bukan masyarakat yang dipaksa menyesuaikan diri dengan sistem,” tegasnya.
Kariyasa mendorong pemerintah segera melakukan evaluasi dan verifikasi secara masif terhadap hasil pemeringkatan desil, terutama terhadap masyarakat yang menyampaikan keberatan. Pemerintah juga perlu menyediakan mekanisme sanggah DTSEN yang sederhana, cepat, transparan, dan mudah diakses hingga tingkat desa/kelurahan.
Ia juga meminta agar desil tidak dijadikan satu-satunya atau “vonis tunggal” dalam menentukan seseorang layak atau tidak memperoleh perlindungan sosial.
“Kalau seseorang secara administratif masuk desil 9 atau 10, tetapi secara faktual sedang menghadapi persoalan ekonomi yang berat, pemerintah harus punya ruang untuk melakukan verifikasi. Jangan sampai angka menjadi hakim tunggal atas kehidupan rakyat,” kata Kariyasa.
Untuk itu, Kariyasa meminta pemerintah mempertimbangkan beberapa langkah konkret:
1. Membentuk tim khusus lintas kementerian/lembaga untuk mengevaluasi dan memverifikasi data desil secara masif.
2. Membangun mekanisme sanggah DTSEN yang sederhana, cepat, transparan, dan mudah diakses masyarakat.
3. Tidak menggunakan desil sebagai satu-satunya dasar untuk menentukan kelayakan seseorang menerima perlindungan sosial.
4. Melakukan pemutakhiran data secara berkala, mengingat kondisi sosial-ekonomi rumah tangga dapat berubah sewaktu-waktu.
5. Menyediakan zona transisi bagi rumah tangga yang berada di sekitar batas desil agar tidak kehilangan bantuan secara mendadak ketika terjadi perubahan klasifikasi.
“DTSEN harus menjadi instrumen untuk memastikan bantuan negara semakin tepat sasaran, bukan justru menciptakan kelompok masyarakat yang terlewat dari perlindungan. Teknologi dan data harus memperkuat kehadiran negara, bukan menjauhkan negara dari rakyat.”
Kariyasa menegaskan, Fraksi PDI Perjuangan di Komisi VIII DPR RI akan terus mengawal agar implementasi DTSEN tidak hanya akurat secara administratif, tetapi juga adil secara sosial dan mampu menangkap realitas kehidupan masyarakat di lapangan.
I Ketut Kariyasa Adnyana
Anggota Komisi VIII DPR RI
Fraksi PDI Perjuangan Dapil Bali