• Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
01 - 06 - 2026
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home Nasional

Legislator Gerindra: Batalkan Permenaker Nomor 2 /2022

by Ruang Politik
in Nasional
420 22
0
Anggota Komisi IX DPR Obon Tabroni/Ist

Anggota Komisi IX DPR Obon Tabroni/Ist

472
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

RUANGPOLITIK – Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) yang mengatur pencairan dana JHT hanya bisa diambil saat usia pekerja mencapai 56 tahun, menuai kritik dari banyak pihak.

Legislator Gerindra DPR RI pun angkat bicara perihal kontroversi tersebut, salah duanya adalah Prasetyo Hadi dan Obon Tabroni, keduanya memiliki kesamaan pandang bahwa JHT merupakan dana yang diandalkan oleh para pekerja yang kehilangan pekerjaannya untuk bertahan hidup.

RelatedPosts

Soroti Dampak AI Lintas Sektor, Marinus Gea Dorong Pembentukan UU Artificial Intelligence

Kurator dan Kreditur Kecewa Atas Upaya Menghambat Proses Kepailitan Rachmat Agung Leonardi

Uji Materi Pemisahan Harta di Perkara Pailit di MK Bakal Sulitkan Pemohon Menangkan JR

“Karena terdapat pasal merugikan pekerja, yaitu pencairan JHT baru di usia 56 tahun. Banyak pekerja yang setelah terkena PHK atau berhenti bekerja memanfaatkan pencarian dana JHT tersebut untuk bertahan hidup. Sedangkan usianya belum mencapai 56 tahun”, ungkap Prasetyo Hadi (Prasetyo Hadi 28).

Baca Juga:
Survei SMRC: Kondisi Ekonomi Provinsi Jawa Barat Memburuk

Survei SMRC: PDIP dan Gerindra Unggul Bila Pemilu Dilakukan Sekarang

Sementara Obon Tabroni mengatakan bahwa Permenaker 2/2022 dinilai merugikan buruh, terlebih di situasi ekonomi yang tak kunjung membaik ini. Untuk itu dirinya meminta kepada Menteri Ketenagakerjaan RI, Ida Fauziyah untuk membatalkan Permenaker tersebut.

“Masih belum puas juga membuat buruh susah. Sudahlah PHK dipermudah, pesangon dikurangi, sekarang pengambilan JHT pun dipersulit,” kata Obon Tabron (AP)

Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)

Dikomentar Puan, Menaker Ungkap Aturan JHT Mengacu UU SJSN Era Megawati
Tags: DPR RIGerindraJHTPermenaker Nomor 2 /2022Ruang Politik
Previous Post

Dikomentar Puan, Menaker Ungkap Aturan JHT Mengacu UU SJSN Era Megawati

Next Post

SMRC: Warga Jabar Pilih Ridwan Kamil untuk Capres 2024

Ruang Politik

Next Post
Ridwan Kamil/Ist

SMRC: Warga Jabar Pilih Ridwan Kamil untuk Capres 2024

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Soroti Dampak AI Lintas Sektor, Marinus Gea Dorong Pembentukan UU Artificial Intelligence

Soroti Dampak AI Lintas Sektor, Marinus Gea Dorong Pembentukan UU Artificial Intelligence

5 hari ago
Kurator dan Kreditur Kecewa Atas Upaya Menghambat Proses Kepailitan Rachmat Agung Leonardi

Kurator dan Kreditur Kecewa Atas Upaya Menghambat Proses Kepailitan Rachmat Agung Leonardi

6 hari ago

Trending

Kota Barus, Tapanuli Tengah, Sumatera Utara/Wikipedia

Menelisik Sejarah Kota Barus, Gerbang Dakwah Islam Pertama di Indonesia

3 tahun ago
Anak-anak penyiram makam yang lazim ditemui saat ziarah Ramadan di TPU Tegal Alur Kalideres, Jakarta/Antara

Doa dan Tata Cara Ziarah Kubur Orang Tua, Bolehkah Menyiram Air di Atas Kuburan?

3 tahun ago

Popular

CIC Laporkan ke KPK Dugaan Mark Up Proyek Pembangkit Listrik PT. Bumi Siak Pusako

CIC Laporkan ke KPK Dugaan Mark Up Proyek Pembangkit Listrik PT. Bumi Siak Pusako

1 tahun ago
Kota Barus, Tapanuli Tengah, Sumatera Utara/Wikipedia

Menelisik Sejarah Kota Barus, Gerbang Dakwah Islam Pertama di Indonesia

3 tahun ago
Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

3 tahun ago
Anak-anak penyiram makam yang lazim ditemui saat ziarah Ramadan di TPU Tegal Alur Kalideres, Jakarta/Antara

Doa dan Tata Cara Ziarah Kubur Orang Tua, Bolehkah Menyiram Air di Atas Kuburan?

3 tahun ago
Kajati DKI Jakarta Redha Mantovani resmikan Mall Pelayanan Pengaduan (MPP)/Ist

Adik Ipar Sufmi Dasco Jadi Jamintel Pengamat: Jangan Jadi Alat Politik

3 tahun ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

ruang politik
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Login
  • Sign Up

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive