Login
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home Nasional

Dikomentar Puan, Menaker Ungkap Aturan JHT Mengacu UU SJSN Era Megawati

by Ruang Politik
in Nasional
426 13
0
Puan Maharani dan Megawati Soekarno Putri/Ist

Puan Maharani dan Megawati Soekarno Putri/Ist

470
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

RUANGPOLITIK – Ketua DPR RI Puan Maharani tak mau ketinggalan untuk mengomentari Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 yang menyebutkan dana Jaminan Hari Tua (JHT) baru bisa dicairkan saat memasuki usia pensiun atau 56 tahun.

Puan meminta agar Permenaker tersebut ditinjau ulang. Puan juga mengingatkan pemerintah agar melibatkan semua pihak dalam membahas aturan pencairan JHT, termasuk perwakilan buruh dan anggota parlemen.

RelatedPosts

Adukan Penyidik Polda Kalsel yang Lakukan Intimidasi, Komut PT AGM Datangi Mabes Polri

Diduga Melakukan Penipuan, Ketua PN Kutai Barat Dilaporkan ke Polisi

Walikota dan Wakil Walikota Payakumbuh Resmi .Dilantik Presiden Prabowo

“Dalam membuat kebijakan, Pemerintah harus melibatkan partisipasi publik dan juga perlu mendengarkan pertimbangan dari DPR,” papar Puan dalam keterangan resmi kepada awak media, Senin (14/2/2022).

Baca Juga:
Fahri Hamzah: Rapat DPR dan BUMN Tidak Ada Landasan Hukum

KSP Optimis Pemilu 2024 Bisa Dieselenggarakan KPU dan Bawaslu

Puan menyebut kebijakan yang tertuang dalam Permenaker tersebut memang sesuai peruntukannya. Namun, menurutnya aturan itu tidak sensitif pada kondisi masyarakat. Ia juga mengatakan pemerintah kurang mensosialisasikan kebijakan tersebut.

Tidak hanya itu, menurut Puan aturan yang diterbitkan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah itu menyulitkan pekerja yang membutuhkan dana JHT sebelum usia 56 tahun. Terlebih, dalam masa pandemi covid-19 banyak pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) atau terpaksa keluar dari perusahaannya.

Di sisi lain, Ida menjelaskan lahirnya Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tak dilakukannya secara asal. Peraturan diterbitkan dengan mengacu pada Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN) yang diterbitkan 2004 lalu.

Ia menyebut lahirnya Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 didasari oleh peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas PP Nomor 46 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua.

“PP 46 sendiri lahirya merupakan amanat UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional atau UU SJSN. Kalau dilihat dari hierarki perundang-undangan, maka permenaker ini harusnya sebagai dilihat satu kesatuan dengan semua perundang-undangan yang mengatur JHT, mulai dari uu juga pp,” jelasnya dalam pernyataan resmi yang dikeluarkan di Jakarta, Senin (14/2/2022) kemarin.

Sebagai informasi, UU SJSN disusun dan disahkan saat Megawati Soekarnoputri menjabat sebagai Presiden. Dalam naskah UU tersebut, tertera tanda tangan Megawati pada 19 Oktober 2004.(AP)

Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)

Survei SMRC: Kondisi Ekonomi Provinsi Jawa Barat Memburuk
Tags: DPR RIJHTKetua DPR RIMenakerPuan MaharaniRuang Politik
Previous Post

Survei SMRC: Kondisi Ekonomi Provinsi Jawa Barat Memburuk

Next Post

Legislator Gerindra: Batalkan Permenaker Nomor 2 /2022

Ruang Politik

Next Post
Anggota Komisi IX DPR Obon Tabroni/Ist

Legislator Gerindra: Batalkan Permenaker Nomor 2 /2022

Recommended

Kunjungan Sekda Payakumbuh dan Kacab Bank Nagari Ke PWI Payakumbuh- Limapuluh.Kota Pantau Persiapan Porwarprov Sumbar Bank Nagari Open 2025

Kunjungan Sekda Payakumbuh dan Kacab Bank Nagari Ke PWI Payakumbuh- Limapuluh.Kota Pantau Persiapan Porwarprov Sumbar Bank Nagari Open 2025

3 hari ago
Alami Kerusakan, Anggota DPRD Pantau Flyover Jembatan Dua dan Tiga

Alami Kerusakan, Anggota DPRD Pantau Flyover Jembatan Dua dan Tiga

3 hari ago

Trending

Viral, LC Karaoke di Sumbar Diarak, Ditelanjangi Lalu Diceburkan

Viral, LC Karaoke di Sumbar Diarak, Ditelanjangi Lalu Diceburkan

2 tahun ago
H. Muhammad Thohir, pengusaha papan atas nasional, Ayah Boy Thohir dan Erick Thohir/RuPol

Mengenal H Teddy Thohir, Pengusaha Nasional yang Lengket dengan Masjid

3 tahun ago

Popular

Serka Rahmadi Anggota Kodim 0306/50 Kota Tampil Sebagai Juara I Turnamen Biliard Jelang Porwarprov Sumbar 2025

Serka Rahmadi Anggota Kodim 0306/50 Kota Tampil Sebagai Juara I Turnamen Biliard Jelang Porwarprov Sumbar 2025

2 minggu ago
Anggota DPRD Payakumbuh Boy Sandi Dukung Penuh Olahraga Biliard, Berharap Kedepan Payakumbuh Menjadi Ladang Pemain Hebat

Anggota DPRD Payakumbuh Boy Sandi Dukung Penuh Olahraga Biliard, Berharap Kedepan Payakumbuh Menjadi Ladang Pemain Hebat

2 minggu ago
Zeki Dt.Paduko Sati Marajo Tokoh Masyarakat Koto Nan Ompek Dukung Penuh Kegiatan PORWARPROV Sumatera Barat 2025

Zeki Dt.Paduko Sati Marajo Tokoh Masyarakat Koto Nan Ompek Dukung Penuh Kegiatan PORWARPROV Sumatera Barat 2025

1 minggu ago
H. Muhammad Thohir, pengusaha papan atas nasional, Ayah Boy Thohir dan Erick Thohir/RuPol

Mengenal H Teddy Thohir, Pengusaha Nasional yang Lengket dengan Masjid

3 tahun ago
Viral, LC Karaoke di Sumbar Diarak, Ditelanjangi Lalu Diceburkan

Viral, LC Karaoke di Sumbar Diarak, Ditelanjangi Lalu Diceburkan

2 tahun ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
Login

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election