RUANGPOLITIK – Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) yang mengatur pencairan dana JHT hanya bisa diambil saat usia pekerja mencapai 56 tahun, menuai kritik dari banyak pihak.
Legislator Gerindra DPR RI pun angkat bicara perihal kontroversi tersebut, salah duanya adalah Prasetyo Hadi dan Obon Tabroni, keduanya memiliki kesamaan pandang bahwa JHT merupakan dana yang diandalkan oleh para pekerja yang kehilangan pekerjaannya untuk bertahan hidup.
“Karena terdapat pasal merugikan pekerja, yaitu pencairan JHT baru di usia 56 tahun. Banyak pekerja yang setelah terkena PHK atau berhenti bekerja memanfaatkan pencarian dana JHT tersebut untuk bertahan hidup. Sedangkan usianya belum mencapai 56 tahun”, ungkap Prasetyo Hadi (Prasetyo Hadi 28).
Baca Juga:
Survei SMRC: Kondisi Ekonomi Provinsi Jawa Barat Memburuk
Survei SMRC: PDIP dan Gerindra Unggul Bila Pemilu Dilakukan Sekarang
Sementara Obon Tabroni mengatakan bahwa Permenaker 2/2022 dinilai merugikan buruh, terlebih di situasi ekonomi yang tak kunjung membaik ini. Untuk itu dirinya meminta kepada Menteri Ketenagakerjaan RI, Ida Fauziyah untuk membatalkan Permenaker tersebut.
“Masih belum puas juga membuat buruh susah. Sudahlah PHK dipermudah, pesangon dikurangi, sekarang pengambilan JHT pun dipersulit,” kata Obon Tabron (AP)
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)