• Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
18 - 08 - 2026
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home Nasional

PBB: KUHP Baru RI Banyak Bermasalah, Tak Sesuai Nilai Kebebasan, Pers dan HAM

by Rupol
in Nasional
431 23
0
485
SHARES
1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Beberapa pasal berpotensi mengkriminalisasi karya jurnalistik dan melanggar kebebasan pers

RUANGPOLITIK.COM — Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) menyatakan bagian-bagian dari Kitab Undang-undang Hukum Pidana Indonesia (KUHP baru) direvisi tampak tidak sesuai dengan kebebasan fundamental dan hak asasi manusia.

Pembaruan terkait pelanggaran terkait penodaan agama. Kemudian jurnalis berpotensi terkena jerat hukum kalau menerbitkan berita “yang dapat memicu keresahan”.

RelatedPosts

Kado Kemerdekaan, Gubernur ASR Teken Pergub yang Turunkan Pajak Kendaraan Bermotor Hingga 23 Persen

Charles Honoris Dukung Pernyataan Presiden Soal Koruptor MBG Biadab dan Usulkan Redesign Total

Investor Pelangi Hijab Tuntut Aninditia Santoso atas Dana Rp182 Miliar

“Beberapa pasal berpotensi mengkriminalisasi karya jurnalistik dan melanggar kebebasan pers,” kata kantor PBB di Indonesia dalam sebuah pernyataan pada Kamis, 8 Desember 2022.

Perombakan larangan seks di luar nikah dan hidup bersama pasangan yang belum menikah sebelumnya dianggap kelompok sipil merupakan ancaman besar bagi hak-hak komunitas LGBTQ di Indonesia.

Orang lain akan mendiskriminasi, atau memiliki dampak diskriminatif pada, perempuan, anak perempuan, anak laki-laki dan minoritas seksual, dan memperburuk kekerasan berbasis gender, dan kekerasan berdasarkan orientasi seksual dan identitas gender,” kata pernyataan itu.

Pasal lainnya berisiko “melanggar hak atas kebebasan beragama atau berkeyakinan, dan dapat melegitimasi sikap sosial negatif terhadap anggota agama atau kepercayaan minoritas dan mengarah pada tindakan kekerasan terhadap mereka”.

Pembaharuan ini diyakini akan membuat lebih berisiko bagi pasangan sesama jenis untuk hidup bersama secara terbuka. Kelompok HAM sebelumnya menganggap kelompok LGBTQ+ telah menghadapi diskriminasi yang meluas dan terdampak peraturan yang anti terhadap lingkaran tersebut.

Gubernur Lemhannas Andi Widjajanto mengklaim KUHP yang baru saja disahkan adalah langkah progresif. Dia menyoroti secara khusus urusan privat, kini tidak dapat diintervensi negara.

“Wartawan CNN berkomentar bahwa Indonesia telah berubah menjadi negara konservatif. Tetapi, jika Anda membandingkan (hukum pidana) yang baru dan yang lama, Indonesia telah membuat kemajuan yang signifikan,” kata Andi di konferensi The Council for Security Cooperation in the Asia Pacific di Sekretariat ASEAN di Jakarta, Kamis, 8 Desember 2022.

Andi mencontohkan, dalam pasal perzinahan, misalnya, dulu negara dapat ikut campur dalam pelanggaran pidana. Sekarang, siapapun bisa membawa pasangan yang tidak menikah untuk tinggal bersama, asal tidak ada aduan dari keluarga.

Kritik PBB mengikuti Duta Besar Amerika Serikat (AS) untuk Indonesia Sung Y. Kim. Ia juga memberikan perhatian atas disahkannya KUHP baru, khususnya mengenai ranah privat akan berdampak pada iklim investasi di Indonesia.

Kim menganggap KUHP baru melanggar kebebasan fundamental dan HAM. Sejumlah media asing juga menyoroti masalah itu.

KUHP disahkan jadi undang-undang dalam rapat paripurna DPR yang digelar kemarin, Selasa, 6 Desember 2022. Dalam draf akhir RKUHP versi 30 November 2022, undang-undang itu terdiri atas 624 pasal dan 37 bab. KUHP baru bakal resmi berlaku 3 tahun mendatang.

Sebelumnya, pelaksana tugas Direktur Jenderal Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum dan HAM, Dhahana Putra mengatakan tidak benar jika pasal KUHP soal ranah privat atau moralitas membuat investor maupun wisatawan asing lari dari Indonesia.

Dhahana menyebutkan pasal 411-413 UU KUHP yang mengatur pidana soal kohabitasi dan perzinaan. Menurut dia, pidana baru bisa berlaku apabila ada pihak yang mengadukan.(Syf)

Editor: Syafri Ario, S. Hum
(Rupol)

Tags: PBB: KUHP Baru RI Banyak BermasalahPers dan HAMTak Sesuai Nilai Kebebasan
Previous Post

NasDem Pastikan Koalisi Perubahan Sudah Final Pilih Anies Sebagai Capres

Next Post

CSIIS: Pemanggilan Perwakilan PBB Berlebihan

Rupol

Next Post
CSIIS: Pemanggilan Perwakilan PBB Berlebihan

CSIIS: Pemanggilan Perwakilan PBB Berlebihan

Recommended

Kado Kemerdekaan, Gubernur ASR Teken Pergub yang Turunkan Pajak Kendaraan Bermotor Hingga 23 Persen

Kado Kemerdekaan, Gubernur ASR Teken Pergub yang Turunkan Pajak Kendaraan Bermotor Hingga 23 Persen

2 jam ago
Upacara HUT ke-81 RI di Payakumbuh Berlangsung Khidmat, Sang Merah Putih Berkibar, Payakumbuh Bertabur Prestasi, Wali Kota Ajak Isi Kemerdekaan dengan Kerja Nyata

Upacara HUT ke-81 RI di Payakumbuh Berlangsung Khidmat, Sang Merah Putih Berkibar, Payakumbuh Bertabur Prestasi, Wali Kota Ajak Isi Kemerdekaan dengan Kerja Nyata

24 jam ago

Trending

Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

3 tahun ago
H. Muhammad Thohir, pengusaha papan atas nasional, Ayah Boy Thohir dan Erick Thohir/RuPol

Mengenal H Teddy Thohir, Pengusaha Nasional yang Lengket dengan Masjid

4 tahun ago

Popular

Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

3 tahun ago
H. Muhammad Thohir, pengusaha papan atas nasional, Ayah Boy Thohir dan Erick Thohir/RuPol

Mengenal H Teddy Thohir, Pengusaha Nasional yang Lengket dengan Masjid

4 tahun ago
Foto Erick Thohir

Foto Erick Thohir Keturunan Tionghoa Tersebar, Lukman Edy: Benar, Tapi Isi Narasi Fitnah

4 tahun ago
Kajati DKI Jakarta Redha Mantovani resmikan Mall Pelayanan Pengaduan (MPP)/Ist

Adik Ipar Sufmi Dasco Jadi Jamintel Pengamat: Jangan Jadi Alat Politik

3 tahun ago
Tujuh Presiden RI /Repro

Julukan Presiden Indonesia dari Soekarno Sampai Jokowi

3 tahun ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

ruang politik
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Login
  • Sign Up

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive