RUANGPOLITIK.COM-Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu telah disetujui oleh Komisi II DPR RI bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Komisi II DPR bersama Kementerian Dalam Negeri menyetujui rancangan PKPU tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Parpol Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD,” kata Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia saat membacakan kesimpulan rapat dengar pendapat (RDP) di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (7/7/2022).
Doli Kurnia mengungkapkan bahwa Komisi II DPR meminta KPU menggunakan data administrasi kependudukan serta data desa, kelurahan, dan kecamatan terbaru, termasuk tiga provinsi baru hasil pemekaran daerah otonom baru (DOB) Papua dari Kemendagri.
Data-data tersebut dapat menjadi basis data utama dalam verifikasi keanggotaan serta kepengurusan partai politik peserta Pemilu 2024.
Berita Terkait:
Rapat Komisi II DPR dan KPU Bahas PKPU Kembali Ditunda
Draf PKPU Tahapan-Anggaran Pemilu 2024 Belum Setujui DPR
Menteri Pertanian Absen Rapat, DPR Kecewa Terhadap Sekjen Mentan RI
PKB Galang Massa, Bawaslu Belum Bisa Usut Dugaan Curi Start Kampanye
“Komisi II DPR juga meminta KPU agar Sistem Informasi Parpol (Sipol) dapat menjamin sistem keamanan data dan perlindungan data pribadi dalam tahapan pendaftaran dan verifikasi parpol calon peserta pemilu,” katanya.
Dia juga menjelaskan bahwa Komisi II DPR meminta KPU bukan hanya memberikan akses pembacaan data Sipol kepada Bawaslu, namun juga memberikan akses seluas-luasnya kepada lembaga pengawas pemilu itu dalam mengawasi verifikasi parpol calon peserta pemilu.
“Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan pengawasan atas pelaksanaan verifikasi partai politik calon peserta pemilu yang dilaksanakan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota, ” demikian bunyi Pasal 180 ayat (1) UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Sementara, Ketua KPU RI Hasyim Asyari menjelaskan rancangan PKPU tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu belum ada perubahan signifikan dibandingkan PKPU terkait sebelumnya, kecuali tiga kategori parpol berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Pasal 142 dalam Rancangan PKPU tersebut menyebutkan “KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan parpol calin peserta pemilu menggunakan Sipol dalam melakukan pendaftaran, verifikasi, penetapan parpol peserta pemilu”‘ sedangkan di Pasal 143 berbunyi “KPU memberikan akses pembacaan data Sipol kepada Bawaslu”.
Menurut Hasyim, rancangan PKPU tersebut juga mengatur soal Sipol, Sipol berkelanjutan, serta penetapan parpol dalam keadaan bencana alam.
Editor: Zulfa Simatur
RuPol