RUANGPOLITIK.COM-Komisi II DPR belum menyetujui draf peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang tahapan, program, jadwal, dan anggaran Pemilu 2024.
Komisi II akan mendalami lagi tahapan dan anggaran Pemilu 2024 tersebut dalam rapat dengar pendapat (RDP) lanjutan bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dan penyelenggara pemilu.
Penyelenggara pemilu tersebut, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP). Hal tersebut merupakan salah satu kesimpulan dari RDP dengan Mendagri, KPU, Bawaslu dan DKPP terkait persiapan tahapan, jadwal, dan program Pemilu 2024 di gedung DPR, kompleks Parlemen, Jakarta, kemarin.
“Komisi II DPR RI bersama Menteri Dalam Negeri, KPU, Bawaslu dan DKPP bersepakat untuk segera melaksanakan pembahasan dan pendalaman lebih lanjut terkait dengan tahapan, program, jadwal, anggaran, dan hal-hal lain terkait lainnya mengenai desain dan konsep Pemilu 2024, sebelum masuknya tahapan awal Pemilu 2024,” ujar Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia dalam RDP tersebut.
Berita Terkait:
Tito: Konflik di Pemilu Wajar Ada Asal Tidak Menghancurkan
Komisioner KPU Baru Gelar Rapat Perdana dengan DPR, Bahas 4 Isu Krusial
Usai Rapat Pleno, Hasyim Asy’ari Terpilih Jadi Ketua KPU 2022-2027
Taat Konstitusi dan Konsisten, KPU Siap Gelar Pemilu 2024
Tahapan Pemilu 2024 akan dimulai pada 14 Juni 2022. Karenanya, pembahasan tahapan dan anggaran Pemilu 2024 akan tuntas sebelum 14 Juni 2022. Rencananya, pembahasan persiapan Pemilu 2024 akan dilakukan pada masa reses DPR yang dimulai pada 15 April-Mei 2022.
Doli mengatakan kesimpulan lain dari RDP tersebut adalah peringatan kepada penyelenggara pemilu agar berintegritas dan profesional dalam menjalankan seluruh tahapan dan program Pemilu 2024.
“Komisi II DPR menekankan agar KPU, Bawaslu, dan DKPP dapat menjadi penyelenggara pemilu yang berintegritas, independen, mandiri, dan profesional untuk suksesnya pemilu dan pemilihan serentak tahun 2024,” tandas Doli.
Selain itu, menurut Doli, RDP tersebut menegaskan kembali bahwa pemungutan suara pemilu serentak diselenggarakan pada 14 Februari 2024. Dengan penegasan ini, maka tidak ada lagi peluang mewujudkan wacana penundaan pemilu atau perpanjangan masa jabatan presiden tiga periode.
“Hari pemungutan suara serentak nasional dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota serentak tahun 2024 adalah Rabu 27 November 2024,” kata Doli.(CA)
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)