RUANGPOLITIK.COM-Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI dengan KPU, Bawaslu, DKPP dan Kementerian Dalam Negeri untuk membahas pengesahan PKPU kembali ditunda.
Sebelumnya diagendakan RDP tersebut akan dilakukan pada Senin 30 Mei 2022.
“Ditundanya Raker/RDP 30 Mei 2022 dikarenakan KPU akan melaksanakan pertemuan terlebih dahulu dengan Pimpinan DPR RI pada 6 Juni 2022,” kata Anggota Komisi II DPR RI, Rifqi Karsayuda, kepada wartawan, Senin (30/5/2022).
Lebih lanjut, Rifqi mengatakan, RDP akan diubah menjadi rapat Intern Komisi II pada hari yang sama jam 13.00 WIB.
“Dengan agenda perubahan jadwal rapat-rapat Komisi II, menindaklanjuti hasil keputusan Bamus terkait pembahasan 5 RUU Usul Inisiatif DPR RI (Prov Sumbar, Riau, Jambi, NTB dan NTT),” ungkapnya.
Berita Terkait:
KPU Anggarkan Rp 76 Triliun Untuk Pemilu 2024, Berikut Rinciannya…
KPU Gunakan Kotak Suara Kardus, DPR: Harus Dikaji Dulu
Bahas Anggaran dan Tahapan Pemilu, DPR, KPU-Bawaslu dan Pemerintah Rapat Konsinyering
KPU Akan gelar Konsinyering Kebut Bahas Anggaran Pemilu 2024
Sebagai informasi, Komisi II DPR RI bersama KPU, Bawaslu, DKPP dan Kementerian Dalam Negeri telah melakukan rapat konsinyering membahas PKPU, tahapan pemilu 2024 serta anggaran pemilu 2024 yang digelar pada 13-15 Mei di Jakarta.
Dari rapat konsinyering dihasilkan beberapa kesepakatan diantaranya anggaran pemilu 2024 sebesar Rp 76 triliun, masa kampanye selama 75 hari, logistik, e-voting, dan proses penyelesaian sengketa pemilu. (AFI)
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)