• Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
30 - 05 - 2026
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home Kilas Update

Refleksi 185 Tahun, Nomenklatur Kabupaten Lima Puluh Kota Dinilai Perlu Ditinjau dari Aspek Tata Bahasa

by Ben
in Kilas Update
417 26
0
474
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Lima Puluh Kota – Momentum peringatan Hari Jadi Kabupaten Lima Puluh Kota ke-185 menjadi ruang refleksi tidak hanya terhadap capaian pembangunan daerah, tetapi juga terhadap aspek mendasar yang melekat pada identitas daerah, termasuk penamaan atau nomenklatur wilayah.

Hal ini disampaikan oleh H. Muhammad Ridha Ilahi, S.Pt, mantan anggota DPRD yang saat ini menjabat sebagai Sekretaris DPD Lembaga Tinggi Masyarakat Adat Republik Indonesia (LEMTARI) serta Penasehat GIB Lima Puluh Kota. Ia menilai bahwa penamaan “Kabupaten Lima Puluh Kota” perlu dikaji ulang dari perspektif tata bahasa Indonesia oleh Pemerintahan daerah yaitu Bupati dan DPRD, tanpa mengabaikan nilai historis dan budaya yang terkandung di dalamnya.

RelatedPosts

Pemko Payakumbuh Gelar Pasar Murah

Pemko Payakumbuh Tegaskan SPMB Bersih dan Transfaran

Pemko Payakumbuh Apresiasi PT.Jasa Raharja

“Secara sejarah, kita memahami bahwa nama Lima Puluh Kota memiliki akar kuat dalam tradisi dan struktur nagari di masa lalu. Namun dari sisi tata bahasa, nomenklatur ini berpotensi menimbulkan multitafsir, karena secara harfiah bisa diartikan sebagai jumlah, bukan sebagai nama wilayah,” ujarnya.

Ridha menambahkan bahwa dalam kaidah bahasa Indonesia, penamaan daerah umumnya mengikuti pola yang lebih sederhana dan tidak ambigu. Oleh karena itu, menurutnya, kajian linguistik menjadi penting sebagai bagian dari evaluasi identitas daerah di era modern saat ini.

Di periodesasi sebelum ini sempat menjadi perbincangan baik di dalam daerah maupun diluar daerah dan bahkan terkadang menjadi sebuah canda’an oleh pemda lain maupun pusat. Meski demikian, ia menegaskan bahwa wacana peninjauan nomenklatur ini bukan dimaksudkan untuk menghilangkan nilai sejarah, melainkan sebagai upaya memperkuat identitas daerah agar lebih adaptif terhadap perkembangan zaman.

“Ini bukan soal mengganti nama semata, tetapi bagaimana kita menempatkan identitas daerah secara tepat, baik dari sisi sejarah, adat-budaya, maupun kaidah bahasa daerah dan bahasa Indonesia. Kajian ini harus komprehensif dan melibatkan berbagai pihak, termasuk tokoh/limbago adat, akademisi, dan pemerintah,” lanjutnya.

Menurutnya, momen hari jadi ke-165 menjadi waktu yang tepat untuk membuka ruang diskusi publik yang konstruktif. Ia juga mendorong pemerintah daerah untuk memfasilitasi forum ilmiah atau kajian akademik terkait hal tersebut.
“Keputusan apapun nantinya tentu harus melalui mekanisme yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan serta mempertimbangkan aspirasi masyarakat secara luas,” tutup Ridha.

Wacana ini diharapkan dapat menjadi bagian dari dinamika pemikiran dalam memperkuat jati diri daerah dalam penggunaan kata “Kota atau Koto” jika ditinjau dari segi bahasa Minang dan makna dalam bahasa Indonesia serta pemerintah secara administratif. Hal ini sekaligus menjaga keseimbangan antara pelestarian sejarah dan penyesuaian terhadap kaidah yang berlaku di masa kini, tukuknya. (Benpi)

Previous Post

Pemko Payakumbuh Perkuat Transformasi Layanan Posyandu

Next Post

Disparpora Payakumbuh Canangkan Zona Integritas Menuju Predikat WBK

Ben

Next Post
Disparpora Payakumbuh Canangkan Zona Integritas Menuju Predikat WBK

Disparpora Payakumbuh Canangkan Zona Integritas Menuju Predikat WBK

Recommended

Soroti Dampak AI Lintas Sektor, Marinus Gea Dorong Pembentukan UU Artificial Intelligence

Soroti Dampak AI Lintas Sektor, Marinus Gea Dorong Pembentukan UU Artificial Intelligence

3 hari ago
Kurator dan Kreditur Kecewa Atas Upaya Menghambat Proses Kepailitan Rachmat Agung Leonardi

Kurator dan Kreditur Kecewa Atas Upaya Menghambat Proses Kepailitan Rachmat Agung Leonardi

4 hari ago

Trending

Kota Barus, Tapanuli Tengah, Sumatera Utara/Wikipedia

Menelisik Sejarah Kota Barus, Gerbang Dakwah Islam Pertama di Indonesia

3 tahun ago
Anak-anak penyiram makam yang lazim ditemui saat ziarah Ramadan di TPU Tegal Alur Kalideres, Jakarta/Antara

Doa dan Tata Cara Ziarah Kubur Orang Tua, Bolehkah Menyiram Air di Atas Kuburan?

3 tahun ago

Popular

CIC Laporkan ke KPK Dugaan Mark Up Proyek Pembangkit Listrik PT. Bumi Siak Pusako

CIC Laporkan ke KPK Dugaan Mark Up Proyek Pembangkit Listrik PT. Bumi Siak Pusako

1 tahun ago
Kota Barus, Tapanuli Tengah, Sumatera Utara/Wikipedia

Menelisik Sejarah Kota Barus, Gerbang Dakwah Islam Pertama di Indonesia

3 tahun ago
Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

3 tahun ago
Anak-anak penyiram makam yang lazim ditemui saat ziarah Ramadan di TPU Tegal Alur Kalideres, Jakarta/Antara

Doa dan Tata Cara Ziarah Kubur Orang Tua, Bolehkah Menyiram Air di Atas Kuburan?

3 tahun ago
Kajati DKI Jakarta Redha Mantovani resmikan Mall Pelayanan Pengaduan (MPP)/Ist

Adik Ipar Sufmi Dasco Jadi Jamintel Pengamat: Jangan Jadi Alat Politik

3 tahun ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

ruang politik
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Login
  • Sign Up

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive