Lima Puluh Kota – Momentum peringatan Hari Jadi Kabupaten Lima Puluh Kota ke-185 menjadi ruang refleksi tidak hanya terhadap capaian pembangunan daerah, tetapi juga terhadap aspek mendasar yang melekat pada identitas daerah, termasuk penamaan atau nomenklatur wilayah.
Hal ini disampaikan oleh H. Muhammad Ridha Ilahi, S.Pt, mantan anggota DPRD yang saat ini menjabat sebagai Sekretaris DPD Lembaga Tinggi Masyarakat Adat Republik Indonesia (LEMTARI) serta Penasehat GIB Lima Puluh Kota. Ia menilai bahwa penamaan “Kabupaten Lima Puluh Kota” perlu dikaji ulang dari perspektif tata bahasa Indonesia oleh Pemerintahan daerah yaitu Bupati dan DPRD, tanpa mengabaikan nilai historis dan budaya yang terkandung di dalamnya.
“Secara sejarah, kita memahami bahwa nama Lima Puluh Kota memiliki akar kuat dalam tradisi dan struktur nagari di masa lalu. Namun dari sisi tata bahasa, nomenklatur ini berpotensi menimbulkan multitafsir, karena secara harfiah bisa diartikan sebagai jumlah, bukan sebagai nama wilayah,” ujarnya.
Ridha menambahkan bahwa dalam kaidah bahasa Indonesia, penamaan daerah umumnya mengikuti pola yang lebih sederhana dan tidak ambigu. Oleh karena itu, menurutnya, kajian linguistik menjadi penting sebagai bagian dari evaluasi identitas daerah di era modern saat ini.
Di periodesasi sebelum ini sempat menjadi perbincangan baik di dalam daerah maupun diluar daerah dan bahkan terkadang menjadi sebuah canda’an oleh pemda lain maupun pusat. Meski demikian, ia menegaskan bahwa wacana peninjauan nomenklatur ini bukan dimaksudkan untuk menghilangkan nilai sejarah, melainkan sebagai upaya memperkuat identitas daerah agar lebih adaptif terhadap perkembangan zaman.
“Ini bukan soal mengganti nama semata, tetapi bagaimana kita menempatkan identitas daerah secara tepat, baik dari sisi sejarah, adat-budaya, maupun kaidah bahasa daerah dan bahasa Indonesia. Kajian ini harus komprehensif dan melibatkan berbagai pihak, termasuk tokoh/limbago adat, akademisi, dan pemerintah,” lanjutnya.
Menurutnya, momen hari jadi ke-165 menjadi waktu yang tepat untuk membuka ruang diskusi publik yang konstruktif. Ia juga mendorong pemerintah daerah untuk memfasilitasi forum ilmiah atau kajian akademik terkait hal tersebut.
“Keputusan apapun nantinya tentu harus melalui mekanisme yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan serta mempertimbangkan aspirasi masyarakat secara luas,” tutup Ridha.
Wacana ini diharapkan dapat menjadi bagian dari dinamika pemikiran dalam memperkuat jati diri daerah dalam penggunaan kata “Kota atau Koto” jika ditinjau dari segi bahasa Minang dan makna dalam bahasa Indonesia serta pemerintah secara administratif. Hal ini sekaligus menjaga keseimbangan antara pelestarian sejarah dan penyesuaian terhadap kaidah yang berlaku di masa kini, tukuknya. (Benpi)