Payakumbuh, ruangpolitik -Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Payakumbuh melalui Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Serentak Nasional tahun 2024 tingkat Kota Payakumbuh yang digelar di Aula Hotel Mangkuto Kawasan Nan Kodok Kecamatan Payakumbuh Utara, Rabu pagi 4 Desember 2024 menetapkan Pasangan Calon Walikota-Wakil Walikota Payakumbuh Nomor urut 3, Zulmaeta- Elzadaswarman (ZuZeMa) meraih suara tertinggi dalam pilkada yang digelar 27 November 2024. Dimana perolehan suara
pasangan nomor urut 3 ini berhasil mengantongi suara mencapai 21.207 dari 200 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang ada di Kota Payakumbuh. Pasangan ini diusung oleh Partai Demokrat dan PPP.
Untuk perolehan suara berikutnya ada pada pasangan Supardi-Tri Venindra dengan hasil suara akhir mencapai 15.459 suara, suara. Dimana perbedaan dengan pasangan nomor urut 3 ZuZema terpaut 5.748 suara. Pasangan ini diusung oleh Partai PKB, PKS dan Gerindra.
Sedangkan Perolehan suara Nomor urut 5, Yb. dt. Parmato Alam-Ahmad Rida dengan total suara 12.205. Dimana paslon ini diusung partai Golkar dan PBB. Kemudian pasangan Almaisyar-Joni Hendri dengan total suara 9.794 suara.berada diututan ke empat. Terakhir paslon Nomor urut 4, Erwin Yunaz-Fahlevi Mazni memperoleh suara 2.766 suara berada diposisi akhir.
” Alhamdulillah hari ini kita sudah menetapkan hasil Rekapitulasi Perolehan suara ditingkat Kota Payakumbuh. Dimana tadi kita sudah melihat Raihan suara masing-masing PASLON,” Ucap Ketua KPU Kota Payakumbuh, Wizri Yasir, Rabu siang 4 Desember 2024.
Lebih jauh Wizri menjelaskan bahwa berdasarkan Rekapitulasi yang digelar, PASLON nomor urut 3 dinyatakan sebagai peraih suara terbanyak untuk tingkat Kota.
” Berdasarkan Rekapitulasi yang digelar, PASLON nomor urut 3 dinyatakan sebagai peraih suara terbanyak untuk tingkat Kota Payakumbuh dengan kisaran 21 ribu suara,” Ucapnya.
Sementara proses selanjutnya pasca Rekapitulasi tingkat Kota Payakumbuh menurut Wizri sesuai PKPU Nomor 18, KPU diminta menunggu selama 3 hari kerja setelah Penetapan, apakah ada teregister di Mahkamah Konstitusi (MK) perkara atau tidak.
” Setelah penetapan ini, kita akan menunggu selama 3 hari kerja sesuai PKPU. Apalah ada teregister perkara di MK atau tidak,” tambahnya.
Lebih jauh mantan Sekretaris PCNU Kota Payakumbuh itu menyebutkan bahwa, jika nanti tidak ada teregister perkara di MK, pihaknya menunggu surat dari MK melalui KPU-RI untuk selanjutnya menetapkan PASLON. Sebaliknya jika ada perkara teregistrasi, maka KPU akan mengikuti proses selanjutnya.
” Jika nanti tidak ada teregister perkara di MK, kita menunggu surat dari MK melalui KPU-RI untuk selanjutnya menetapkan PASLON. Sebaliknya jika ada perkara teregistrasi, maka KPU Kota Payakumbuh akan mengikuti proses selanjutnya.” Tutupnya. (Benpi)