Keberadaan perpres menurutnya dapat menjadi salah satu upaya untuk meningkatkan ekosistem kecerdasan buatan secara nasional.
RUANGPOLITIK.COM – Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika (Wamenkominfo) Nezar Patria menyampaikan, penyusunan peraturan presiden terkait AI sangat penting agar Indonesia memiliki regulasi yang kuat dan juga komprehensif dalam mengatur pemanfaatan AI.
Pemerintah tengah menyaipakan peraturan presiden (perpres) untuk mengatur pemanfaatan teknologi kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) di Indonesia. Sebelumnya pada 22 Desember 2023, pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan informatika (Kemenkominfo) juga telah menerbitkan surat edaran mengenai etika penggunaan dan pemanfaatan AI.
Keberadaan perpres menurutnya dapat menjadi salah satu upaya untuk meningkatkan ekosistem kecerdasan buatan secara nasional.
“Peraturan presiden akan mengatur pemanfaatan AI dengan lebih komprehensif. Peraturan ini tidak hanya akan memitigasi risiko AI, melainkan juga memperkuat ekosistem AI lokal,” kata Nezar Patria, dilansir dari Antara, Kamis (28/12/2023).
Terkait surat edaran mengenai etika AI yang sudah dikeluarkan Kemenkominfo, Nezar menyatakan imbauan kepada para pelaku industri tersebut juga merupakan bagian dari strategi pemerintah dalam upaya mengembangkan ekosistem AI nasional.
Surat edaran tersebut memuat tiga kebijakan, yakni terkait nilai etika, pelaksanaan nilai etika, dan juga tanggung jawab dalam pemanfaatan dan pengembangan AI.
“Kami mendorong seluruh pihak untuk patuh terhada peraturan dan hukum yang berlaku, dan juga memberikan informasi kepada pemerintah dan publik sebagai sarana untuk memitigasi berbagai risiko dari penerapan dan pengembangan teknologi AI,” pesan Nezar.
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)