• Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
29 - 04 - 2026
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home Nasional

Partai Berkarya Gugat MK, Perbolehkan Presiden 2 Periode Menjadi Cawapres

by Rupol
in Nasional
451 5
0
488
SHARES
1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

RUANGPOLITIK.COM — Partai Berkarya pimpinan Muchdi Pr mengajukan judicial review UU Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK). Berkarya berharap MK membolehkan presiden 2 periode jadi calon wakil presiden (cawapres).

Pasal yang diuji adalah Pasal 169 huruf yang berbunyi:

RelatedPosts

Pengalihan Nomor Tak Kunjung Tuntas Sejak 2022, Konsumen Pertanyakan Profesionalitas Gerai Indosat

Kasus Suap DJKA Bergulir, Budi Karya Sumadi Absen dari Kursi Saksi

Komitmen Pelayanan, Jasaraharja Putera Serahkan Armada Shuttle untuk ASDP

Persyaratan menjadi calon Presiden dan calon Wakil Presiden adalah belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama.

Pasal 227 huruf i UU Pemilu berbunyi:

Pendaftaran bakal Pasangan Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 226 dilengkapi persyaratan sebagai berikut: surat pernyataan belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama;

Pasal itu dinilai bertentangan dengan Pasal 7 UUD 1945:

Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.

“Menyatakan Pasal 169 huruf n dan Pasal 227 huruf i UU Pemilihan Umum bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” demikian bunyi permintaan Partai Berkarya yang dilansir website MK, Jumat (25/11/2022).

Berkarya menilai Pasal 7 UUD 1945 terbagi atas dua kalimat, yaitu:

-Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun,

-dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.

Apabila dibaca secara utuh, kata Berkarya, satu paket pasangan presiden dan wakil presiden yang sedang memegang jabatan selama lima tahunlah yang sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan.

“Apabila individu Presiden atau Wakil Presiden yang sedang menjabat mencalonkan diri atau dicalonkan dengan memilih pasangan baru lainnya yang berbeda untuk menjadi calon Wakil Presiden atau calon Presidennya, maka terhadap individu Presiden atau individu Wakil Presiden yang sedang menjabat tersebut tidak terikat dan tidak berlaku ketentuan Pasal 7 UUD 1945 yang mengatur dapat dipilih kembali hanya untuk satu kali masa jabatan karena pasangan mereka (individu Presiden atau individu Wakil Presiden) dalam pemilihan selanjutnya bukanlah orang yang sedang menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden, melainkan orang baru lainnya yang berbeda,” ungkap Berkarya.

Menurut Berkarya, Pasal 169 huruf n dan Pasal 227 huruf i UU Pemilu bertentangan dengan konstitusi dan tidak memberikan kepastian hukum yang adil bagi Berkarya dan pemilihan umum yang adil .

“Sebagaimana telah dijamin dan dilindungi dalam ketentuan Pasal 22E ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 dalam kaitannya hak konstitusional Pemohon untuk mencalonkan Presiden dan calon Wakil Presiden yang dibatasi syarat belum pernah menjabat sebagai presiden atau wakil presiden selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama yang dibuktikan dengan surat pernyataan (vide Pasal 169 huruf n dan Pasal 227 huruf I UU Pemilu),” cetusnya.

Materi muatan di atas pernah diajukan judicial review oleh Sekretariat Bersama (Sekber) Prabowo-Jokowi 2024-2029 ke MK dan berharap agar Jokowi bisa menjadi cawapres.

Namun permohonan itu tidak diterima dengan alasan Sekber dinyatakan tidak mempunyai kedudukan hukum mengajukan judicial review UU Pemilu.

“Menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima. Keberadaan norma Pasal 169 huruf N UU 7/2017 sama sekali tidak menghilangkan hak konstitusional para pemohon untuk menggunakan hak pilihnya. Karena norma a quo diperuntukkan bagi seseorang yang pernah atau sedang menjadi Presidan atau Wakil Kresiden 2 kali masa jabatan yang sama dan memiliki kesempatan untuk dicalonkan kembali menjadi Presiden atau calon Wakil Presiden,” kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang terbuka yang disiarkan channel YouTube MK, Rabu (23/11/2022).

Editor: Ivo Yasmiati

 

Previous Post

DPR: RKUHP Sah Sebelum 15 Desember, Pihak Tak Setuju Silahkan Gugat ke MK

Next Post

Isu PKB Bakal Bikin Koalisi Baru, Gerindra Akan Resmikan Sekber Koalisi Pekan Depan

Rupol

Next Post
DPR Apresiasi Kinerja Kapolri Permudah Masyarakat Urus SIM

Isu PKB Bakal Bikin Koalisi Baru, Gerindra Akan Resmikan Sekber Koalisi Pekan Depan

Recommended

Desri : Jangan Tanggung tanggung Safni Harus Ambil Jabatan Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten 50 Kota

Desri : Jangan Tanggung tanggung Safni Harus Ambil Jabatan Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten 50 Kota

3 jam ago
BPBD Payakumbuh Gelar Pelatihan  Pencegahan dan Mitigasi Bencana

BPBD Payakumbuh Gelar Pelatihan Pencegahan dan Mitigasi Bencana

1 hari ago

Trending

Ketua KONI Payakumbuh Terpilih, Chairul Mufti Targetkan Posisi 3 Besar Porprov Sumbar 2026

Ketua KONI Payakumbuh Terpilih, Chairul Mufti Targetkan Posisi 3 Besar Porprov Sumbar 2026

4 hari ago
Inilah Sosok Waskito Budi Darmo, A.Md.IP., S.H., M.M Kalapas Kelas III Suliki

Inilah Sosok Waskito Budi Darmo, A.Md.IP., S.H., M.M Kalapas Kelas III Suliki

1 hari ago

Popular

Ada Apa, Pengurus  HAMBA BERSATU Gelar Rapat Mendadak

Ada Apa, Pengurus  HAMBA BERSATU Gelar Rapat Mendadak

2 minggu ago
Ucok Namara : Terkait Jembatan Ambruk di Sungai Rimbang, Sebuah Musibah yang Tidak Kami Inginkan

Ucok Namara : Terkait Jembatan Ambruk di Sungai Rimbang, Sebuah Musibah yang Tidak Kami Inginkan

4 minggu ago
Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

3 tahun ago
Wali Nagari Limbanang Yori Noviola Ucapkan Terimakasih Kepada Para Tokoh Luak 50 Datang Melayat kerumah Duka

Wali Nagari Limbanang Yori Noviola Ucapkan Terimakasih Kepada Para Tokoh Luak 50 Datang Melayat kerumah Duka

4 minggu ago
Kota Barus, Tapanuli Tengah, Sumatera Utara/Wikipedia

Menelisik Sejarah Kota Barus, Gerbang Dakwah Islam Pertama di Indonesia

3 tahun ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

ruang politik
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Login
  • Sign Up

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive