RUANGPOLITIK.COM — Tak terima dinyatakan gugur oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) saat verifikasi partai yang bisa ikut pemilu, Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) menggugat KPU. Sidang perdana sengketa verifikasi administrasi calon peserta Pemilu 2024 di Bawaslu. Prima menjadi pemohon dan KPU menjadi termohon. Sidang digelar Rabu, (26/10) Kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Pemeriksa sekaligus Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja dan anggota majelis Puadi serta Totok Hariyono. Sidang digelar usai mediasi antara KPU dan Prima gagal.
“Akan tetapi, setelah ditelusuri dan diperiksa dengan seksama melalui Sublampiran lainnya, di antara tujuh jenis dokumen yang dinyatakan TMS ternyata MS seluruhnya,” jelasnya.
Kuasa hukum menjelaskan, jika di antara 14 jenis dokumen yang tertuang dalam berita acara nomor: 232/PL.01.1-BA/05/2022, Sublampiran XXIV.2.MODEL BA.REKAP.VERMIN.KPU-PARPOL tentang Hasil Verifikasi Administrasi Perbaikan Dokumen Persyaratan Partai Politik Calon Peserta Pemilu yang diterbitkan oleh KPU RI pada tanggal 13 Oktober 2022 untuk PRIMA, enam di antaranya dinyatakan MS (memenuhi syarat) dan delapan di antaranya dinyatakan TMS (tidak memenuhi syarat) yang menyebabkan PRIMA dinyatakan TMS pada Sublampiran XIV.1.MODEL.BA.REKAP.VERMIN.KPU-PARPOL.
Prima meminta Bawaslu menerima seluruh permohonannya. Mereka meminta berita acara hasil verifikasi yang diterbitkan KPU dinyatakan batal.
“Kedua, menyatakan batal berita acara Nomor 232/PL.01.1-BA/05/2022 tentang rekapitulasi hasil verifikasi administrasi parpol calon peserta Pemilu tanggal 13 Oktober 2022 model BA (berita acara) vermin rekapitulasi KPU parpol beserta lampiran. Ketiga, memerintahkan termohon untuk mencabut BA nomor 232/PL.01.1-BA/05/2022 tentang rekapitulasi hasil parpol calon peserta Pemilu tanggal 13 Oktober 2022 beserta lampiran,” jelasnya.
Editor: Ivo Yasmiati