RUANGPOLITIK.COM — Dukungan internal politisi senior PDI-Perjuangan kepada Ganjar Pranowo untuk maju sebagai capres 2024 mendapat sanksi tegas. Ketua DPC PDI Perjuangan (PDIP) Kota Solo FX Hadi Rudyatmo atau FX Rudy disebut melakukan pelanggaran berat sebagai senior karena melangkahi kebijakan partai.
“Pertama, itu risikonya kalau sebagai kader yang senior, itu kan jadi suri teladan bagi anggota partai. Oleh karena itu, pelanggaran di tingkat kita-kita yang dianggap senior itu pasti berat,” ucap Ketua DPP PDIP Komarudin Watubun kepada wartawan, Rabu (26/10).
Komarudin mengatakan pernyataan Rudy terkait dukungan capres ke salah satu kader partai PDIP tak diperbolehkan. Dia menekankan soal dukungan bakal capres hanya bisa diumumkan oleh Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri.
“Kedua, pernyataan Pak Rudy mendukung calon resmi itu nggak boleh yang tadi sudah disampaikan, itu hanya diumumkan oleh Ketum PDI Perjuangan,” kata Komarudin.
Menurutnya, setiap kader sah-sah saja memiliki nama calon yang akan didukung. Namun, selama menjadi anggota partai, hal tersebut tidak patut untuk diungkapkan kepada publik.
“Kita boleh punya cara pribadi, mungkin saja menyimpan calon-calon tapi tidak boleh mengungkapkan itu di publik. Kita hanya siap barisan, ketika ibu mengumumkan siapa pun cocok atau tidak cocok kita harus melaksanakan itu,” katanya.
Komarudin awalnya menjelaskan soal semua keputusan terkait calon presiden ada di tangan Megawati. Hal itu disampaikan Watubun usai melakukan klarifikasi terhadap Rudy di DPP PDIP, Jakarta Pusat, hari ini. Rudy diberikan sanksi berat terkait pernyataannya mendukung Ganjar Pranowo menjadi capres 2024.
“Setelah dilakukan klarifikasi tadi, Saudara dinyatakan melanggar keputusan kongres yang telah diputuskan bahwa semua menyangkut calon presiden dan wakil presiden adalah kewenangan Ibu Ketua Umum Megawati Soekarnoputri,” tegas Watubun.
Watubun menyebut Rudy merupakan kader senior PDIP. Atas dasar itu, sanksinya harus lebih keras.
“Ini adalah kader senior maka tentu sanksi juga harus lebih berat, karena itu kita jatuhi sanksi peringatan keras dan terakhir bagi Saudara FX Rudyatmo,” ucapnya.
Editor: Ivo Yasmiati