RUANGPOLITIK.COM-Pengamat Politik Citra Institute Efriza mengatakan, wacana dilemparkan oleh Istana ini menunjukkan bukan mengarah kepada bentuk kebebasan berpendapat, kebebasan berdemokrasi, melainkan memang ada niat tersembunyi.
Pengamat Politik Citra Institute Efriza mencermati, wacana yang dilontarkan oleh Istana karena Presiden Jokowi mematuhi konstitusi, tapi tak jelas memaknai kebebasan demokrasi yang disampaikannya.
“Semua wacana jika dicermati seperti penundaan Pemilu, perpanjangan masa jabatan itu berasal dari Istana, pembantu presiden, dan partai-partai pendukung pemerintahan,” tutur Pengamat Politik Citra Institute Efriza, kepada RuPol, Sabtu (5/3/2022).
Wacana penundaan Pemilu 2024 menjadi pembicaraan selama beberapa pekan terakhir ini. Wacana itu mengemuka setelah Ketua Umum PKB dan PAN mengusulkan dan mendukung wacana penundaan pemilu 2024.
Munculnya wacana penundaan pemilu 2024 ini pun menuai polemik di kalangan masyarakat.
Presiden Joko Widodo mengajak seluruh pihak, termasuk dirinya, untuk tunduk, taat, dan patuh pada konstitusi atau Undang-Undang Dasar 1945.
Berita Terkait:
Jokowi Harus Lebih Tegas, Menolak Atau Setuju Tunda Pemilu
Lagi, Presiden Jokowi Diminta Segera Bersikap Soal Penundaan Pemilu
Dituding Terlibat Wacana Penundaan Pemilu, Pengamat: Sepatutnya Luhut Klarifikasi
Luhut Dibalik Wacana Penundaan Pemilu, Demokrat Minta Jokowi Bersikap Tegas
Efriza menjelaskan, semestinya eksekutif berbicaranya di forum bersama dengan legislatif pembuat kebijakan, di forum resmi, itu pun membawa aspirasi masyarakat.
“Sedangkan upaya di forum resmi sudah dilakukan dengan disepakatinya revisi UU Pemilu yang tak direvisi, selanjutnya diterimanya waktu pemilu,” imbuh Efriza.
Efriza menuturkan, Semestinya pemerintah menyepakati keputusan bersama dengan turut hadirnya Keputusan KPU Nomor 21/2022.
Lebih lanjut, Efriza memaparkan, bahwa pemerintah harus mulai mendorong konsentrasi untuk persiapan Pemilu 2024 yang berdasarkan Pasal 167 UU No. 7/2017 tentang Pemilu dijelaskan, setelah tanggal pemilihan ditetapkan dengan hadirnya keputusan KPU maka pelaksanaannya dimulai paling lambat 20 bulan tepatnya bulan Juni 2022.

Efriza mengingatkan, jika pemerintah tak menyelenggarakan keputusan bersama tersebut, presiden Jokowi telah menjerumuskan dirinya sendiri terhadap persepsi diri sebagai pemimpin yang ambigu, mengatasnamakan kebebasan demokrasi tetapi dibaliknya ada “nafsu” kekuasaan.
“Sebaiknya polemik ini segera diakhiri, serta mendorong seluruh elemen masyarakat melakukan persiapan dan mensukseskan Pemilu 2024,” pungkas Efriza.(BJP)
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)