Login
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home Nasional

Menaker Anulir Aturan JHT Hanya Boleh Cair Usia 56 Tahun

by Ruang Politik
in Nasional
433 4
0
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah/Ist

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah/Ist

468
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

RUANGPOLITIK.COM-Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan akan mengembalikan proses dan tata cara pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) ke aturan lama.

Setelah Permenaker nomor 2 tahun 2022 banyak menuai protes, Menteri Ketenagakerjaan mengumumkan kebijakan dana jaminan hari tua dikembalikan ke aturan lama, yakni Permenaker nomor 19 tahun 2015.Sesuai arahan Presiden Jokowi tentang syarat JHT perlu dipermudah.

RelatedPosts

Sindir Ribka Tjiptaning, Idrus Marham: Jangan Tutupi Jasa Soeharto dengan Emosi Politik

Tanggapi Temuan KPAI, Marinus Gea: Dugaan Pelecehan Oleh Polisi Harus Diusut Tuntas

Fenomena Fotografer CFD, Legislator PDIP: Perlu Perhatikan Perlindungan Data Pribadi

“Kami sedang melakukan revisi Permenaker 2 tahun 2022, insyaallah segera selesai. Kami terus melakukan serap aspirasi pekerja dan serikat buruh, secara intens komunikasi dengan kementerian dan lembaga,” tutur Ida dalam keterangan resmi Kemnaker yang dikutip RuPol, Rabu (2/3/2022).

Hingga saat ini Permenaker 2 tahun 2022 yang mengatur pencairan penuh dana JHT baru bisa dilakukan di usia 56 tahun, belum berlaku efektif. Sehingga aturan yang berjalan sampai saat ini masih memungkinkan buruh yang terkena PHK mengajukan klaim dana JHT.

Berita Terkait:
Said Didu: Pernyataan Jokowi soal Pencairan JHT di Masa sulit Sangat Multitafsir

Menaker: Pemerintah Akan Sederhanakan Aturan JHT

Akhirnya Jokowi Minta Menaker Revisi Aturan JHT

Menaker: Tidak Benar Dana JHT Dipakai Pemerintah

“perlu saya tekankan bahwa permenaker lama saat ini masih berlaku dan masih menjadi dasar bagi teman-teman pekerja untuk klaim JHT. Tidak terkecuali bagi yang ter-PHK, maupun mengundurkan diri tetap dapat klaim JHT sebelum usia pensiun,” jelasnya.

Di samping itu, program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang sebelumnya disebut sebagai pengganti fungsi JHT sebagai bantalan korban PHK, masih akan tetap berlaku.

Program ini memiliki tiga manfaat yang dapat diperoleh oleh peserta JKP, yakni uang tunai, akses terhadap informasi pekerjaan melalui situs pasker.id, serta pelatihan untuk skilling, upskilling maupun re-skilling.

“Dengan demikian saat ini berlaku 2 program jaminan sosial ketenagakerjaan untuk memproteksi pekerja/buruh yang kehilangan pekerjaan, yaitu berupa JHT dan JKP. Beberapa pekerja ter-PHK sudah ada yang mengeklaim dan mendapatkan uang tunai dari program JKP” tandas Menaker Ida.

Sebelumnya, kehadiran Permenaker nomor 2 tahun 2022 menimbulkan kegaduhan selama nyaris sebulan penuh Februari 2022. Beleid tersebut dinilai menyulitkan buruh terutama mereka yang terkena PHK.
Permenaker nomor 2 tahun 2022 mengatur skema pencairan secara penuh dana JHT baru bisa dilakukan pada saat pekerja berusia 56 tahun. Aturan ini tetap ditolak meski disebut sebagai cara mengembalikan fungsi JHT sebagai jaminan pensiun.

Sementara pada aturan Permenaker nomor 19 tahun 2015, pekerja yang terdampak PHK dan mengundurkan diri diperkenankan mencairkan dana JHT secara penuh terhitung satu bulan setelah masa PHK.(AP)

Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)

Kontroversi Pernyataan Menag. Pengamat: PKB Semakin Menjauh Dari Yaqut
Tags: Ida FauziyahJHTAturan JHTMenakerPresiden JokowiRuang Politik
Previous Post

Polisi Tetapkan Politikus Golkar Azis Samual Sebagai Tersangka

Next Post

Puan Maharani: Kota Surabaya Die Hard, Terdepan Bela Megawati

Ruang Politik

Next Post
Ketua DPR RI, Puan Maharani/ Instagram

Puan Maharani: Kota Surabaya Die Hard, Terdepan Bela Megawati

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Pemko Payakumbuh Mendukung Penerapan Pidana Kerja Sosial

Pemko Payakumbuh Mendukung Penerapan Pidana Kerja Sosial

9 jam ago
Pemko Payakumbuh Bersama BAZNAS Salurkan Bantuan Buat Keluarga Angger

Pemko Payakumbuh Bersama BAZNAS Salurkan Bantuan Buat Keluarga Angger

9 jam ago

Trending

PTMSI Payakumbuh Gelar Pelatihan Wasit Tenis Meja

PTMSI Payakumbuh Gelar Pelatihan Wasit Tenis Meja

4 hari ago
Lahirkan Bibit Atlet Berprestasi, PTMSI Kota Payakumbuh Gelar Kejurda Tenis Meja Sumatera Barat 2025

Lahirkan Bibit Atlet Berprestasi, PTMSI Kota Payakumbuh Gelar Kejurda Tenis Meja Sumatera Barat 2025

3 hari ago

Popular

Polres Payakumbuh Gelar Operasi Zebra Singgalang 2025 untuk Meningkatkan Kesadaran Lalu Lintas

Polres Payakumbuh Gelar Operasi Zebra Singgalang 2025 untuk Meningkatkan Kesadaran Lalu Lintas

2 minggu ago
Hari Jadi ke-184 Kabupaten Lima Puluh Kota Serukan Transformasi dan Kebangkitan Daerah

Hari Jadi ke-184 Kabupaten Lima Puluh Kota Serukan Transformasi dan Kebangkitan Daerah

8 bulan ago
PTMSI Payakumbuh Gelar Pelatihan Wasit Tenis Meja

PTMSI Payakumbuh Gelar Pelatihan Wasit Tenis Meja

4 hari ago
Taufik Hidayatullah Ihsan Pimpin KONI Limapuluh Kota Lewat Hasil Musorkab 2025

Taufik Hidayatullah Ihsan Pimpin KONI Limapuluh Kota Lewat Hasil Musorkab 2025

2 bulan ago
Peringati Hari Pahlawan ke-80, Forkopimda Kota Payakumbuh Gelar Ziarah Makam Pahlawan

Peringati Hari Pahlawan ke-80, Forkopimda Kota Payakumbuh Gelar Ziarah Makam Pahlawan

3 minggu ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
Login

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election