• Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
21 - 10 - 2026
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home Nasional

BPJS Jadi Syarat Dapat Layanan Publik, Petani Milenial : Memberatkan dan Diskriminatif

by Ruang Politik
in Nasional
453 14
0
Ketua Dewan Pembina Himpunan Petani dan Peternak Milenial Indonesia (HPPMI), Muhamad Solikin /RuPol

Ketua Dewan Pembina Himpunan Petani dan Peternak Milenial Indonesia (HPPMI), Muhamad Solikin /RuPol

500
SHARES
1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

RUANGPOLITIK.COM – Ketua Dewan Pembina Himpunan Petani dan Peternak Milenial Indonesia (HPPMI), Muhamad Solikin mengkritik aturan yang menjadikan BPJS Kesehatan sebagai syarat untuk mengurus keperluan administrasi atau layanan publik.

“Mulai dari jual beli tanah, umrah dan haji, hingga mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), serta Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK),” ujar Ketua Dewan Pembina Himpunan Petani dan Peternak Milenial Indonesia (HPPMI), Muhamad Solikin, di Cibinong. Bogor, Rabu, (23/2/2022).

RelatedPosts

Mufti Anam Desak Pertamina Segera Atasi Kelangkaan BBM di Bali

Selly Gantina: Karhutla Tak Bisa Menunggu Status Bencana, Warga dan Satwa Harus Dilindungi

Kekerasan terhadap BEM UI, Andreas Hugo Pareira Desak Negara Jamin Keamanan Mahasiswa

Menurut Solikin, aturan itu bisa membebankan masyarakat, terutama di kalangan petani yang tentu tidak semua menjadi perserta BPJS.

“Menurut saya aturan yang tertuang dalam Inpres Nomor 1 Tahun 2022 itu memberatkan masyarakat, terutama bagi kalangan petani. Aturan ini juga sangat diskriminatif,” ujar Solikin.

Solikin mengatakan, hak untuk mendapatkan layanan publik merupakan hak semua warga negara Indonesia yang cukup dengan tercatat sebagai penduduk Indonesia. Menurut dia, Nomor Induk Kependudukan (NIK) sudah lebih dari cukup bagi warga negara untuk mendapatkan layanan publik sesuai dengan kebutuhannya. “Lagi pula apa kaitannya jual beli tanah, ngurus SIM dan STNK dengan kepesertaan BPJS,” katanya.

Berita terkait:
Menaker: Tidak Benar Dana JHT Dipakai Pemerintah

Gerindra Desak Pemerintah Cabut Permenaker JHT

Buruh Demo Protes Aturan JHT, Polisi dan Barracuda Siaga

Buruh Demo Protes Aturan JHT, Polisi Siapkan Pengamanan

Kebijakan tersebut. lanjutnya, juga sangat diskriminatif karena penyelenggara jaminan kesehatan tidak hanya BPJS yang diselenggaran pemerintah melainkan ada juga produk asuransi yang diselenggarakan oleh pihak swasta. “Jadi kebijakan ini tidak memenuhi rasa keadilan dan membuat persaingan usaha asuransi kesehatan menjadi tidak sehat,” tuturnya.

Karena itu, Solikin meminta agar pemerintah mencabut aturan tersebut. Dia menegaskan syarat warga negara untuk mendapatkan hak publiknya cukup dengan memiliki Nomor Induk Kependudukan.

Sementara itu, Direktur Utama BPJS Kesehatan Ghufron Mukti berkilah kebijakan tersebut menunjukkan bahwa pemerintah berkomitmen memastikan seluruh lapisan masyarakat terlindungi jaminan kesehatan. Oleh sebab itu, pemerintah menginstruksikan 30 kementerian/lembaga tersebut untuk mensyaratkan JKN-KIS dalam berbagai keperluan. “Sekali lagi, bukan untuk mempersulit, melainkan untuk memberikan kepastian perlindungan jaminan kesehatan bagi masyarakat,” katanya dalam keterangan tertulis, Selasa (22/2/2022).

Baca Juga:
Varian Baru Muncul, Pemerintah Wacanakan Booster Vaksin Keempat

DPR Dorong Vaksin Booster Gratis, Terutama untuk Rakyat Kecil

Ghufron melanjutkan saat ini 86 persen penduduk Indonesia telah mendapat perlindungan jaminan kesehatan dengan menjadi peserta Program JKN-KIS. Cakupan kepesertaan ini termasuk penduduk miskin dan tidak mampu yang dibiayai oleh pemerintah sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI).

Selain itu, Ghufron mengatakan para pensiunan ASN/TNI/POLRI secara otomatis sudah menjadi peserta JKN-KIS. Dia berharap di tahun 2024 sebanyak 98 persen masyarakat Indonesia bisa terlindungi JKN-KIS, sebagaimana Target Rencana Pembangunan Menengah Jangka Panjang (RPJMN).(AP)

Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)

Organisasi PAKAR Dukung Erick Thohir Maju Pilpres 2024
Tags: BPJSDokumenHPPMIRuang PolitikSIMSKCKSTNKSyarat Dokumen
Previous Post

Varian Baru Muncul, Pemerintah Wacanakan Booster Vaksin Keempat

Next Post

Kepuasaan Terhadap Jokowi Naik, Masa Jabatan Presiden Diperpanjang?

Ruang Politik

Next Post
Pengamat politik dari Universitas Al Azhar Indonesia Ujang Komarudin /RuPol

Kepuasaan Terhadap Jokowi Naik, Masa Jabatan Presiden Diperpanjang?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Musibah Kebakaran kembali Menguji Masyarakat Payakumbuh

Musibah Kebakaran kembali Menguji Masyarakat Payakumbuh

6 jam ago
Meski Kekurangan Pemain Percasi Kota Payakumbuh Sumbangkan 2 Medali Emas Pada Porprov XVI Sumatera Barat

Meski Kekurangan Pemain Percasi Kota Payakumbuh Sumbangkan 2 Medali Emas Pada Porprov XVI Sumatera Barat

6 jam ago

Trending

H. Muhammad Thohir, pengusaha papan atas nasional, Ayah Boy Thohir dan Erick Thohir/RuPol

Mengenal H Teddy Thohir, Pengusaha Nasional yang Lengket dengan Masjid

4 tahun ago
Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

3 tahun ago

Popular

Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

3 tahun ago
H. Muhammad Thohir, pengusaha papan atas nasional, Ayah Boy Thohir dan Erick Thohir/RuPol

Mengenal H Teddy Thohir, Pengusaha Nasional yang Lengket dengan Masjid

4 tahun ago
itel A300+ Punya 2 Layar, RAM hingga 12GB, dan Baterai Jumbo, Ini Harga Promonya

itel A300+ Punya 2 Layar, RAM hingga 12GB, dan Baterai Jumbo, Ini Harga Promonya

1 minggu ago
Foto Erick Thohir

Foto Erick Thohir Keturunan Tionghoa Tersebar, Lukman Edy: Benar, Tapi Isi Narasi Fitnah

5 tahun ago
Penyalahgunaan Narkoba/Ilustrasi

Terlibat Narkoba, Pegawai Penjara di Riau Dipecat

4 tahun ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

ruang politik
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Login
  • Sign Up

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive